Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PUJIANTO, S.H.I | ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO | 2 | GINA APRILLIA SARI, S.H. | ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO | 3 | BAYU ILHAM PERMANA PUTRA, S.H. | ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO | 4 | RINO CAHYA PRATAMA, S.H. | ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO | 5 | Dr. Ucuk Agiyanto, S.H., M.Hum, dkk | ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO | 6 | WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H. | ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO |
|
Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Puspita Jaya Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.30 terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO yang merupakan teman dari bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFA datang ke rumah saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN dengan tujuan membeli sepeda motor di bengkel saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN namun tidak jadi dengan alasan uangnya kurang lalu terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO pulang. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa datang lagi menemui Bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN dan mengatakan akan memberikan obat (melalui paranormal) untuk bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang sedang sakit stroke. Kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021, Nopol AE-4972-UU milik pacar saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang bernama Saksi AMELIA yang sedang di service di bengkel saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN. Akan tetapi saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN awalnya tidak meminjamkannya karena saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN tidak kenal dengan terdakwa. Namun kemudian saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN percaya karena terdakwa menggunakan alasan meminjam sepeda motor untuk mencarikan obat bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang sakit stroke. Setelah itu saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN meminjamkan motor tersebut dan menyuruh karyawan bengkel bernama saksi LUKY ADITYA untuk menemani terdakwa membeli bunga sekar celup (untuk sarana obat bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN). Selanjutnya ketika sampai di Toko bunga, lalu terdakwa membeli bunga dan meyerahkan bunga tersebut kepada saksi LUKY ADITYA. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi LUKY ADITYA untuk menunggu sebentar di toko bunga tersebut dengan alasan bahwa terdakwa pergi membeli kendi di Pasar Pon dan mengambil air yang akan di gunakan sebagai jampi-jampi. Setelah itu saksi LUKY ADITYA ditinggal terdakwa di Pasar pon dan terdakwa pergi dan tidak kembali lagi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021, Nopol AE-4972-UU.
- Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi LUKY ADITYA menghubungi saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS untuk menjemput di toko bunga. Setelah sampai di Toko bunga tersebut, saksi LUKY ADITYA memberitahukan kepada saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS bahwa saksi LUKY ADITYA ditinggalkan di toko bunga tersebut oleh terdakwa yang beralasan akan membeli kendi namun ternyata terdakwa tidak kembali lagi. Lalu saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN mencari terdakwa dan mencoba menghubunginya tapi nomornya tidak aktif. Akhirnya saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN memberitahukan hal tersebut ke saksi AMELIA SASANTY dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AMELIA SASANTY mengalami kerugian sekira Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Puspita Jaya Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.30 terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO yang merupakan teman dari bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFA datang ke rumah saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN dengan tujuan membeli sepeda motor di bengkel saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN namun tidak jadi dengan alasan uangnya kurang lalu terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO pulang. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa datang lagi menemui Bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN dan mengatakan akan memberikan obat (melalui paranormal) untuk bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang sedang sakit stroke. Kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021, Nopol AE-4972-UU milik pacar saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang bernama Saksi AMELIA yang sedang di service di bengkel saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN. Akan tetapi saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN awalnya tidak meminjamkannya karena saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN tidak kenal dengan terdakwa. Namun kemudian saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN percaya karena terdakwa menggunakan alasan meminjam sepeda motor untuk mencarikan obat bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang sakit stroke. Setelah itu saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN meminjamkan motor tersebut dan menyuruh karyawan bengkel bernama saksi LUKY ADITYA untuk menemani terdakwa membeli bunga sekar celup (untuk sarana obat bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN). Selanjutnya ketika sampai di Toko bunga, lalu terdakwa membeli bunga dan meyerahkan bunga tersebut kepada saksi LUKY ADITYA. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi LUKY ADITYA untuk menunggu sebentar di toko bunga tersebut dengan alasan bahwa terdakwa pergi membeli kendi di Pasar Pon dan mengambil air yang akan di gunakan sebagai jampi-jampi. Setelah itu saksi LUKY ADITYA ditinggal terdakwa di Pasar pon dan terdakwa pergi dan tidak kembali lagi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021, Nopol AE-4972-UU.
- Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi LUKY ADITYA menghubungi saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS untuk menjemput di toko bunga. Setelah sampai di Toko bunga tersebut, saksi LUKY ADITYA memberitahukan kepada saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS bahwa saksi LUKY ADITYA ditinggalkan di toko bunga tersebut oleh terdakwa yang beralasan akan membeli kendi namun ternyata terdakwa tidak kembali lagi. Lalu saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN mencari terdakwa dan mencoba menghubunginya tapi nomornya tidak aktif. Akhirnya saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN memberitahukan hal tersebut ke saksi AMELIA SASANTY dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AMELIA SASANTY mengalami kerugian sekira Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------- |