Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta rupiah )
5.Meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat :
-Sebidang Tanah dan bangunan berupa rumah tinggal Tergugat yang terletak di Jl. Sikatan Dukuh Jangkalan, RT 003 RW. 001, Desa Manuk, Kec. Siman, Kabupaten Ponorogo
-Sebidang Tanah berupa tanah sawah produktif seluas kurang lebih 1.000 m2 yang terletak Dukuh Jangkalan, Desa Manuk, Kec. Siman, Kabupaten Ponorogo
Untuk di jual dimuka umum untuk membayar Kerugian kepada Penggugat.
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono) |