Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.PUSPA DEWI
2.HEPI NURSITO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUSPA DEWI
2HEPI NURSITO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.511.022,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor :062/220/POG/ALB/PK tanggal 13-10-2023
4.    MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6.    MenghukumTERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang 
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 232,511,022.58 (Dua ratus tigapuluhduajuta lima ratus sebelasribuduapuluhduakoma lima delapanrupiah)secaralangsung dan seketika.
7.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit ((SHM No. 00782 atasnama NYAMANTO / TERGUGAT II) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATI dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
8.    Memerintahkankepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunan SHM No. 02714 atasnama HEPI NURSITO /TERGUGAT IIterletak di DesaWates, KecamatanSlahung, KabupatenPonorogountuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiaya


TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGA? denganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10.    MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak