Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
SAPTO UTOMO Bin BOIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.680/M.5.26/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTO UTOMO Bin BOIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RINO CAHYA PRATAMA, S.H.SAPTO UTOMO Bin BOIMAN
2Dr. Ucuk Agiyanto, S.H., M.Hum, dkkSAPTO UTOMO Bin BOIMAN
3DWI ASMOROSAPTO UTOMO Bin BOIMAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 00.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Area Persawahan Jl. Sunan Kalijogo Dukuh Wotan Desa Ngumpul Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal pada jam 00.20 wib terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN bersama dengan saksi AGUS SUSANTO Bin PARNI, saksi DARNO Bin KUSMIN, saksi MOHAMMAD KHAIRUL ANUAR dan Anak NIZAMSYAH ALWI GUFRON Bin JAMANI AL ANSORI sedang minum-minuman keras di Area Persawahan Jl. Sunan Kalijogo Dukuh Wotan Desa Ngumpul Kabupaten Ponorogo, selanjutnya korban JIONO datang ke lokasi dengan mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, selanjutnya pada saat bertemu dengan terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN, korban JIONO berkata “gatel, ngombe sak tutup ae suarane mbrebeki kuping (minum sedikit saja suaranya bikin bising di telinga)”, mendengar perkataan korban JIONO tersebut sehingga terjadi perselisihan dengan terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN yang menyulut emosi terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN, kemudian korban JIONO memukul terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal, kemudian terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN membalas dengan cara memukul sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala korban JIONO, selanjutnya terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN menendang kaki korban JIONO hingga korban JIONO terbanting jatuh ke belakang, selanjutnya pada saat korban JIONO hendak bangun kemudian terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN kembali menendang menggunakan kaki kanan mengenai kepala bagian depan korna JIONO sehingga korban kembali terjatuh dan kepala bagian belakang korban membentur aspal yang mengakibatkan kepala bagian belakang korban JIONO mengeluarkan darah dan korban JIONO tidak sadarkan diri, mengetahui hal tersebut kemudian saksi AGUS SUSANTO Bin PARNI menghubungi saksi YUNUS INDARWAN untuk membawa korban JIONO ke Puskesmas Balong namun sesampainya di Puskesmas korban JIONO dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.1/KH/123/405.09.22/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balong atas nama JIONO dengan hasil pemeriksaan korban sudah meninggal dunia, ditemukan adanya memar tertutup rambut di belakang kepala dekat pangkal leher atas sebelah kiri diameter 5 centimeter, sebelah kanan ukuran 3 centimeter, ditemukan luka goresan sepanjang 1 cm arah mendatar di bawah alis mata kanan atas sebelah luar, ditemukan luka robek sepanjang 3 cm kedalaman kurang dari 0,5 cm pada tulang pipi kanan, ditemukan memar ukuran diameter empat cm pada tengkuk belakang sebelah kiri, yang diduga akibat kematian karena benturan benda tumpul.

Dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : R/196/V/KES.3/2024/RSB Kediri tanggal 25 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri atas nama JIONO dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar di kepala akibat kekerasan benda tumpul dan ditemukan pendarahan dalam otak.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 00.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Area Persawahan Jl. Sunan Kalijogo Dukuh Wotan Desa Ngumpul Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, berawal pada jam 00.20 wib terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN bersama dengan saksi AGUS SUSANTO Bin PARNI, saksi DARNO Bin KUSMIN, saksi MOHAMMAD KHAIRUL ANUAR dan Anak NIZAMSYAH ALWI GUFRON Bin JAMANI AL ANSORI sedang minum-minuman keras di Area Persawahan Jl. Sunan Kalijogo Dukuh Wotan Desa Ngumpul Kabupaten Ponorogo, selanjutnya korban JIONO datang ke lokasi dengan mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk, selanjutnya pada saat bertemu dengan terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN, korban JIONO berkata “gatel, ngombe sak tutup ae suarane mbrebeki kuping (minum sedikit saja suaranya bikin bising di telinga)”, mendengar perkataan korban JIONO tersebut sehingga terjadi perselisihan dengan terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN yang menyulut emosi terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN, kemudian korban JIONO memukul terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal, kemudian terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN membalas dengan cara memukul sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala korban JIONO, selanjutnya terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN menendang kaki korban JIONO hingga korban JIONO terbanting jatuh ke belakang, selanjutnya pada saat korban JIONO hendak bangun kemudian terdakwa SAPTO UTOMO Bin BOIMAN kembali menendang menggunakan kaki kanan mengenai kepala bagian depan korna JIONO sehingga korban kembali terjatuh dan kepala bagian belakang korban membentur aspal yang mengakibatkan kepala bagian belakang korban JIONO mengeluarkan darah dan korban JIONO tidak sadarkan diri, mengetahui hal tersebut kemudian saksi AGUS SUSANTO Bin PARNI menghubungi saksi YUNUS INDARWAN untuk membawa korban JIONO ke Puskesmas Balong namun sesampainya di Puskesmas korban JIONO dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.1/KH/123/405.09.22/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balong atas nama JIONO dengan hasil pemeriksaan korban sudah meninggal dunia, ditemukan adanya memar tertutup rambut di belakang kepala dekat pangkal leher atas sebelah kiri diameter 5 centimeter, sebelah kanan ukuran 3 centimeter, ditemukan luka goresan sepanjang 1 cm arah mendatar di bawah alis mata kanan atas sebelah luar, ditemukan luka robek sepanjang 3 cm kedalaman kurang dari 0,5 cm pada tulang pipi kanan, ditemukan memar ukuran diameter empat cm pada tengkuk belakang sebelah kiri, yang diduga akibat kematian karena benturan benda tumpul.

Dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : R/196/V/KES.3/2024/RSB Kediri tanggal 25 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri atas nama JIONO dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar di kepala akibat kekerasan benda tumpul dan ditemukan pendarahan dalam otak.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya