Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu d tahun 2024 Di Jalan K. Ronggowarsito tepatnya sebelah selatan pertigaan Turus termasuk ke Desa Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya adalah pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN melewat chat WA yang intinya menanyakan apakah terdakwa memiliki barang (pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”) dan kalau ada saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN ingin membeli sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Karena terdakwa tidak punya maka terdakwa menjawab akan ditanyakan kepada teman terdakwa terlebih dahulu. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. PIRGA dan dijawab “ada”. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN dan memberitahu kalau pil double ada. Setelah itu sekira pukul 20.30 WIB saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN transfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI yang beralamat di Ds. Ngrukem Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo. Waktu itu terdakwa ditemui diteras rumah miliknya Sdr. PIRGA (nama panggilan). Setelah itu t terdakwa tranfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening DANA milik saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI. Setelah itu saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI menyerahkan 3 (tiga) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” sebagai bonus, total sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir. Setelah tersangka terima, kemudian 3 (tiga) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Juara warna hijau sedangkan untuk yang 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” terdakwa simpan didalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN untuki bertemu di warung kopi dekat pertigaan Turus, Ds. Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo. Sesampainya disana terdakwa melihat kalau Saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN menunggu disebelah barat pertigaan Turus, Ds. Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo. Lalu terdakwa terus dan belok kearah selatan, dan saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN mengikuti terdakwa dari arah belakang. Saat diperjalanan terdakwa melemparkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Juara warna hijau yang berisi 3 (tiga) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” disebelah kiri jalan, lalu terdakwa melihat saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN berhenti dan mengambil barang tersebut. Setelah terdakwa pastikan sudah diambil terdakwa terus dan pulang kerumah terdakwa sendiri.
- Bahwa setelah mendapatkan obat berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” dari terdakwa tersebut lalu yang sebanyak dua plastik klip saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN jadikan satu dengan cara di tuang ke salah satu klipnya. Lalu plastik klip yang dituang isi dari obat tersebut di sisakan sebanyak 2 (dua) butir yang rencana akan dikonsumsi dilain waktu. Jadi untuk yang satu plastik klip isi 10 (sepuluh) butir, yang satunya lagi isi 18 (delapan) belas butir dan yang satunya lagi isi 2 (dua) butir. Setelah itu saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN masukkan lagi kedalam bekas bungkus rokok Juara tersebut
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira 11.30 WIB, waktu itu terdakwa sedang kerja PKL (praktek kerja lapangan) di bengkel mobil Sanjaya yang ada disebelah SPBU Jetis Ponorogo (Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek), terdakwa didatangi oleh Petugas dari Kepolisian dan menangkap terdakwa. Setelah itu terdakwa digeledah dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” didalam saku celana sebelah kiri depan dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru muda, berikut simcard 3 Nomor 089603062730. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Ponorogo untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut
- Sedangkan dari saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN, petugas juga menemukan :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Juara warna hijau yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;.
- Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada saksi saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08850/NOF/2024 tanggal Tiga Puluh Oktober tahun 2024 yang ditandatangani oleh, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ENAWATI, , FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 25568/2024/NOF dan Barang Bukti 255692024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 9268/FKF/2024 tanggal Dua Puluh November tahun 2024 yang ditandatangani oleh, LUKMAN,S.Si, M.Si, HANDI PURWANTO,S.T, SETYADI ADI MURTOPO,S.H dengan Mengetahui MARJOKO,S.I.K,M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 786/2024/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk warna Biru Oppo Model CPH2083A12 dengan IMEI Null adalah benar ditemukan informasi dan atau dokumen elektronik berupa chats pada aplikai whatsapp yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan dijelaskan di dalam BAB IV).
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILYAS RIFA`I Als ILYAS Bin PUGUH pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu d tahun 2024 Di Jalan K. Ronggowarsito tepatnya sebelah selatan pertigaan Turus termasuk ke Desa Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa awal mulanya adalah pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN melewat chat WA yang intinya menanyakan apakah terdakwa memiliki barang (pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”) dan kalau ada saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN ingin membeli sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Karena terdakwa tidak punya maka terdakwa menjawab akan ditanyakan kepada teman terdakwa terlebih dahulu. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. PIRGA dan dijawab “ada”. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN dan memberitahu kalau pil double ada. Setelah itu sekira pukul 20.30 WIB saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN transfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI yang beralamat di Ds. Ngrukem Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo. Waktu itu terdakwa ditemui diteras rumah miliknya Sdr. PIRGA (nama panggilan). Setelah itu t terdakwa tranfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening DANA milik saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI. Setelah itu saksi NAUFAL DAMAR VIRGA SAKTI Als VIRGA Bin SUWANDI menyerahkan 3 (tiga) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” sebagai bonus, total sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir. Setelah tersangka terima, kemudian 3 (tiga) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” tersebut terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Juara warna hijau sedangkan untuk yang 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” terdakwa simpan didalam saku celana terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN untuki bertemu di warung kopi dekat pertigaan Turus, Ds. Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo. Sesampainya disana terdakwa melihat kalau Saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN menunggu disebelah barat pertigaan Turus, Ds. Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo. Lalu terdakwa terus dan belok kearah selatan, dan saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN mengikuti terdakwa dari arah belakang. Saat diperjalanan terdakwa melemparkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Juara warna hijau yang berisi 3 (tiga) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” disebelah kiri jalan, lalu terdakwa melihat saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN berhenti dan mengambil barang tersebut. Setelah terdakwa pastikan sudah diambil terdakwa terus dan pulang kerumah terdakwa sendiri dan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira 11.30 WIB terdakwa didatangi oleh Petugas dari Kepolisian dan menangkap terdakwa. Setelah itu terdakwa digeledah dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” didalam saku celana sebelah kiri depan dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru muda, berikut simcard 3 Nomor 089603062730. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Ponorogo untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah mendapatkan obat berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” dari terdakwa tersebut lalu yang sebanyak dua plastik klip saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN jadikan satu dengan cara di tuang ke salah satu klipnya. Lalu plastik klip yang dituang isi dari obat tersebut di sisakan sebanyak 2 (dua) butir yang rencana akan dikonsumsi dilain waktu. Jadi untuk yang satu plastik klip isi 10 (sepuluh) butir, yang satunya lagi isi 18 (delapan) belas butir dan yang satunya lagi isi 2 (dua) butir. Setelah itu saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN masukkan lagi kedalam bekas bungkus rokok Juara tersebut
- Sedangkan dari saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN, petugas juga menemukan :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Juara warna hijau yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;.
- Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada saksi saksi ELLEN ANGELINA Als ELLEN tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08850/NOF/2024 tanggal Tiga Puluh Oktober tahun 2024 yang ditandatangani oleh, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ENAWATI, , FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 25568/2024/NOF dan Barang Bukti 255692024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 9268/FKF/2024 tanggal Dua Puluh November tahun 2024 yang ditandatangani oleh, LUKMAN,S.Si, M.Si, HANDI PURWANTO,S.T, SETYADI ADI MURTOPO,S.H dengan Mengetahui MARJOKO,S.I.K,M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 786/2024/FKF Berupa 1 (satu) unit mobile phone merk warna Biru Oppo Model CPH2083A12 dengan IMEI Null adalah benar ditemukan informasi dan atau dokumen elektronik berupa chats pada aplikai whatsapp yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti ( detail pemeriksaan dijelaskan di dalam BAB IV).
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |