Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YAN ARDIYANANTA, SH
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H.
ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.879/M.5.26/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ARDIYANANTA, SH
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa ia terdakwa ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jl. Cempaka Rt.002/Rw. 001 Desa Gupolo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta personil Satresnarkoba Polres Ponorogo lainnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar SPBU Jl. Trunojoyo Ds./Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, marak peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta personil Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung kopi tepatnya depan SPBU Jl. Trunojoyo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta personil Satresnarkoba Polres Ponorogo, langsung mengamankan terdakwa dan menginterogasi terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan interogasi terdakwa ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO mengakui bahwa sebelumnya terdakwa meranjau narkotika jenis sabu didekat boh/tembok sebelah timur SPBU Jl. Trunojoyo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Kemudian terdakwa beserta dengan petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya diranjau tersebut. Ranjauan tersebut berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok warna merah merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat kertas tisu warna putih dilipat yang didalamnnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang diruanjau didekat boh/tembok sebelah timur SPBU Jl. Trunojoyo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta personil Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa yang berada di Jl. Cempaka Rt. 002 Rw. 001 Desa Gupolo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo yang disaksikan oleh saksi EDI PRASETYO N dan saksi AGUS SUPRIONO didan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) timbangan digital warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 0,42 G (gram);
  • 1 (satu) botol plastik berisi air yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang terhubung dengan sedotan plastik warna putih serta 1 (satu) pipet kaca yang terdapat kerak diduga sisa pembakaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 G (gram);
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 5x8;
  • 1 (satu) bekas dos box HP warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) potong sedotan watna hitam sebagai sendok;
  • 1 (satu) potong sedotan warna putih sebagai sendok;
  • 1 (satu) korek api warna kuning sebagai kompor;
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4x6;

 

  • Bahwa setelah diinterogasi oleh penyidik ditemukan informasi terdakwa mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis shabu dari Sdr. MISBAH (nama panggilan) sebanyak 3 (tiga) kali dimana terakhir kali terdakwa mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut pada Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 19.00 dengan cara barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diranjau di pinggir jalan dibawah pohon palem yang berada di Tek’an Kota Madiun.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. MISBAH (nama panggilan) setiap usai meranjau narkotika jenis shabu yaitu sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa seharihari;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika di kantor PT. Pegadaian Cabang Ponorogo, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin cabang SAPTO NUGROHO, NIK P.79792 berdasarkan surat perintah penimbangan barang bukti narkotika Nomor: SP. Timbang/55/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba TERDAKWA atas nama ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO, barang yang telah ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,96 (Nol Koma Sembilan Puluh Enam) gram dan 1 (satu) pipet kaca yang terdapat kerak diduga sisa pembakaran narkotika jenis shabu dengan berat 1,82 G (Satu Koma Delapan Puluh Dua) gram dengan rincian seabgai berikut:

 

Keterangan

Bruto

Netto

BB 1

0,54 gram

± 0,335 gram

BB 2

0,42 gram

± 0,256 gram

BB 3

1,82 gram

± 0,002 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04779/NNF/2024, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Ponorogo, dengan permintaan nomor: R/33/VI/Res.9.1./2024/Satresnarkoba tanggal 17 Juni 2024 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

14880/2024/NNF s.d. 14882/2024/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”----------------------------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jl. Cempaka Rt.002/Rw. 001 Desa Gupolo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta personil Satresnarkoba Polres Ponorogo lainnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar SPBU Jl. Trunojoyo Ds./Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, marak peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta personil Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap terdakwa di warung kopi tepatnya depan SPBU Jl. Trunojoyo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta personil Satresnarkoba Polres Ponorogo, langsung mengamankan terdakwa dan menginterogasi terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan interogasi terdakwa ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO mengakui bahwa sebelumnya terdakwa meranjau narkotika jenis sabu didekat boh/tembok sebelah timur SPBU Jl. Trunojoyo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Kemudian terdakwa beserta dengan petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya diranjau tersebut. Ranjauan tersebut berupa 1 (satu)  bekas bungkus rokok warna merah merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat kertas tisu warna putih dilipat yang didalamnnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang diruanjau didekat boh/tembok sebelah timur SPBU Jl. Trunojoyo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO beserta personil Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa yang berada di Jl. Cempaka Rt. 002 Rw. 001 Desa Gupolo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo yang disaksikan oleh saksi EDI PRASETYO N dan saksi AGUS SUPRIONO didan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) timbangan digital warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 0,42 G (gram);
  • 1 (satu) botol plastik berisi air yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang terhubung dengan sedotan plastik warna putih serta 1 (satu) pipet kaca yang terdapat kerak diduga sisa pembakaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 G (gram);
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 5x8;
  • 1 (satu) bekas dos box HP warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) potong sedotan watna hitam sebagai sendok;
  • 1 (satu) potong sedotan warna putih sebagai sendok;
  • 1 (satu) korek api warna kuning sebagai kompor;
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4x6;

 

  • Bahwa setelah diinterogasi oleh penyidik ditemukan informasi terdakwa mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis shabu dari Sdr. MISBAH (nama panggilan) sebanyak 3 (tiga) kali dimana terakhir kali terdakwa mendapatkan barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut pada Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 19.00 dengan cara barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diranjau di pinggir jalan dibawah pohon palem yang berada di Tek’an Kota Madiun.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. MISBAH (nama panggilan) setiap disuruh meranjau narkotika jenis shabu yaitu sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa seharihari;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika di kantor PT. Pegadaian Cabang Ponorogo, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin cabang SAPTO NUGROHO, NIK P.79792 berdasarkan surat perintah penimbangan barang bukti narkotika Nomor: SP. Timbang/55/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba TERDAKWA atas nama ALDY PUTRA PRATAMA Als. CODOT Bin BIBIT YATONO, barang yang telah ditimbang sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,96 (Nol Koma Sembilan Puluh Enam) gram dan 1 (satu) pipet kaca yang terdapat kerak diduga sisa pembakaran narkotika jenis shabu dengan berat 1,82 G (Satu Koma Delapan Puluh Dua) gram dengan rincian seabgai berikut:

 

Keterangan

Bruto

Netto

BB 1

0,54 gram

± 0,335 gram

BB 2

0,42 gram

± 0,256 gram

BB 3

1,82 gram

± 0,002 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 04779/NNF/2024, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Ponorogo, dengan permintaan nomor: R/33/VI/Res.9.1./2024/Satresnarkoba tanggal 17 Juni 2024 perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

14880/2024/NNF s.d. 14882/2024/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya