Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-741/M.5.26/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFIIH Alias FAREL Bin PARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa SAFIIH Als. FAREL Bin PARTO pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2026 bertempat di tepi Jl. Kedinding dekat Pos Polisi Jembatan Suramadu Surabaya, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. IVAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO : DPO/05/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) yang merupakan teman Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu yang Terdakwa hubungi dengan cara menelpon dengan bertanya “ono van sitok” (apa ada satu yang dimaksud narkotika jenis sabu) lalu Sdr. IVAN (DPO) menjawab “ono nyang kene, kapan ketemuan iki onok 750 sitok” (ada disini kapan ketemu ini ada 1 (satu) gram dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa jawab “OK”. Kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang ditentukan oleh Sdr. IVAN (DPO) di dekat Jembatan Suramadu Surabaya tepatnya di dekat tanah kali kedinding Surabaya dan sampai sekira pukul 16.30 WIB. Selanjutnya setelah sampai Sdr. IVAN (DPO) langsung meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di dasbor sepeda motor Terdakwa dan uang pembayaran narkotika jenis sabu sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu) saya bayarkan terlebih dahulu secara cash sebanyak Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu) dengan cara Terdakwa serahkan menggunakan tangan kiri milik Terdakwa dan diterima oleh Sdr. IVAN (DPO) menggunakan tangan kirinya. Setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali pulang ke kos nya yang beralamat di JL. Kedung Tarukan Wetan No. 8-B RT 004 RW 004 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari, Kota Surabaya dan mentransfer kekurangan pembayaran narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu) menggunakan akun DANA milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima paket narkotika jenis sabu dari sdr. IVAN (DPO), Terdakwa kemudian memecah paket sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) plastik klip yang tiap 1 (satu) klip nya berisi ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Kemudian terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri, lalu 2 (dua) paket sabu lainnya Terdakwa simpan dan terhadap sisan 8 (delapan) paket klip tersebut dari total kesuluruhan paket sabu yang Terdakwa pecah oleh Terdakwa jual kepada teman Terdakwa antara lain :
  • 2 (dua) paket sabu Terdakwa jual kepada Sdr. Samsul alamat Pacar Kembang Surabaya dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) paket sabu Terdakwa jual kepada Sdr. IMAM alamat Surabaya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • 2 (dua) paket sabu Terdakwa jual kepada Sdr. VERI alamat Gubeng Surabaya dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • 2 (dua) paket sabu Terdakwa jual kepada Sdr. DUL dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) paket sabu Terdakwa jual kepada teman Sdr. IMAM dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAFI melalui telfon dengan perkataan “Ini Sdr. IVAN (DPO) tidak bisa dihubungi melalui whatsapp, tidak biasanya”. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. IVAN (DPO) kalau teman Terdakwa ingin menelpon Sdr. IVAN (DPO) namun tidak diangkat dan dijawab oleh Sdr. IVAN (DPO) “Iya akan menunggu telfon teman Terdakwa.”
  • Bahwa keesokan harinya pada Hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Saksi RAFI bersama dengan istrinya yaitu Saksi BELA berangkat menuju kos Terdakwa dengan membawa 2 (dua) unit sepeda motor hasil curian untuk diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah menyerahkan motor, Terdakwa dengan Saksi RAFI keluar bersama dengan menggunakan sepeda motor hasil curian untuk bertemu atau COD narkotika jenis sabu di daerah kedinding surabaya tepatnya di tepi jalan dekat Pos Polisi Jembatan Suramadu Surabaya dengan Sdr. IVAN (DPO) dan ketika sampai di dekat Pos Polisi Jembatan Suramadu Sdr. IVAN (DPO) tanpa turun dari sepeda motornya langsung bertemu dan menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada Saksi RAFI. Selanjutnya di tengah perjalanan Saksi RAFI bertanya kepada Terdakwa “iko kok ono 2 (dua) paket cong” (ini kok ada 2 (dua) paket sabu) dan dijawab oleh Terdakwa jika 1 (satu) paket sabu lainnya merupakan bonus. Kemduian setelah Terdakwa dan Saksi RAFI sampai di kos, Saksi RAFI dan Saksi BELA langsung pergi meninggalkan tempat kos Terdakwa.
  • Bahwa terkait dengan pembelian pesanan narkotika jenis sabu yang dilakukan Saksi RAFI, proses pembayaran dilakukan oleh Terdakwa menggunakan handphone milik Terdakwa sendiri dengan harga paket narkotika jenis sabu pesanan Saksi RAFI dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang melakukan pembayaran kepada sdr. IVAN (DPO) adalah Terdakwa sendiri dengan dipotong langsung dari uang hasil penjualan sepeda motor Honda BeAT warna hitam dan Honda Scoopy warna merah yang merupakan sepeda motor hasil curian Saksi RAFI dan Saksi BELA yang dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp. 4.000.000,-  (empat juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa, istri Terdakwa sedang tiduran dan bermain di dalam kos Terdakwa datanglah Saksi MAMIK BUDI dan Saksi YUSA PARDI bersama team satreskrim polres ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna merah yang dipotong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;

Barang bukti diatas ditemukan di rak sepatu yang berada diteras kos Terdakwa.

  • 1 (satu) buah Kardus kecil warna merah bertuliskan TEH POCI yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) pak plastik klip berisi :
        • 32 (tiga puluh dua) lembar plastik klip ukuran ukuran 1,8 cm x 3,5 cm;
        • 109 (seratus sembilan) lembar plastik klip ukuran ukuran 2,5 cm x 4,5 cm;
  2. 3 (tiga) lembar potongan kertas rokok/grenjeng;
  3. 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih ;
  4. 1 (satu) helai tali warna merah ;
  5. 1 (satu) buah korek gas warna merah ;
  6. 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam ;
  7. 1 (satu) buah gunting warna hitam;
  8. 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat kerak diduga sisa pembakaran narkotika jenis sabu;
  9.  1 (satu) lipat kertas rokok/grenjang yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran 5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisi :
  • 2 (dua) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm masing-masing berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,04 G (nol koma nol empat gram)

Barang tersebut diatas ditemukan di atas almari plastic yang ada didalam kamar kos Terdakwa.

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan di atas lemari plastik didalam kos Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Pegadaian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  terhadap 2 (dua) kantong plastik  diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta plastik dengan total 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab :  00970/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti Nomor : 03011/2026/NNF dan 03012/2026/NNF yang disita dari Terdakwa SAFIIH Als FAREL adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menjadi perantara dan memperjualbelikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman gram tersebut

 

------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran III Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SAFIIH Als. FAREL Bin PARTO pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2026 bertempat di Kamar Kos yang berada di Jalan Kedung Tarukan Wetan No.8-B RT 004 RW 004 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi MAMIK BUDI dan Saksi YUSA PARDI bersama dengan team satreskrim Polres Ponorogo telah mengamankan Saksi RAFI dan Saksi BELA terkait dengan tindak pidana pencurian. Kemudian team satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut dan pada Hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Wetan No.8-B RT 004 RW 004 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo berhasil mengamankan Terdakwa SAFIIH sebagai pelaku yang menerima motor hasil curian dari Saksi Bela dan Saksi RAFI. Selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan di rumah kos Terdakwa team satreskrim polres ponorogo berhasil menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna merah yang dipotong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;

Barang bukti diatas ditemukan di rak sepatu yang berada diteras kos Terdakwa.

  • 1 (satu) buah Kardus kecil warna merah bertuliskan TEH POCI yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) pak plastik klip berisi :
  • 32 (tiga puluh dua) lembar plastik klip ukuran ukuran 1,8 cm x 3,5 cm;
  • 109 (seratus sembilan) lembar plastik klip ukuran ukuran 2,5 cm x 4,5 cm;
  1. 3 (tiga) lembar potongan kertas rokok/grenjeng;
  2. 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih ;
  3. 1 (satu) helai tali warna merah ;
  4. 1 (satu) buah korek gas warna merah ;
  5. 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam ;
  6. 1 (satu) buah gunting warna hitam;
  7. 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat kerak diduga sisa pembakaran narkotika jenis sabu;
  8.  1 (satu) lipat kertas rokok/grenjang yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran 5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisi :
  • 2 (dua) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm masing-masing berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,04 G (nol koma nol empat gram)

Barang tersebut diatas ditemukan di atas almari plastic yang ada didalam kamar kos Terdakwa.

  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di kos Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan menerangkan paket sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. IVAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO : DPO/05/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba)
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan di atas lemari plastik didalam kos Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Pegadaian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  terhadap 2 (dua) kantong plastik  diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta plastik dengan total 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab :  00970/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti Nomor : 03011/2026/NNF dan 03012/2026/NNF yang disita dari Terdakwa SAFIIH Als FAREL adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KETIGA

----------- Bahwa Terdakwa SAFIIH Als. FAREL Bin PARTO pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 yang waktunya sudah Terdakwa tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2026 bertempat di Kamar Kos yang berada di Jalan Kedung Tarukan Wetan No.8-B RT 004 RW 004 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi MAMIK BUDI dan Saksi YUSA PARDI bersama dengan team satreskrim Polres Ponorogo telah mengamankan Saksi RAFI dan Saksi BELA terkait dengan tindak pidana pencurian. Kemudian team satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut dan pada Hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Wetan No.8-B RT 004 RW 004 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo berhasil mengamankan Terdakwa SAFIIH sebagai pelaku yang menerima motor hasil curian dari Saksi Bela dan Saksi RAFI. Selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan di rumah kos Terdakwa team satreskrim polres ponorogo berhasil menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna merah yang dipotong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;

Barang bukti diatas ditemukan di rak sepatu yang berada diteras kos Terdakwa.

  • 1 (satu) buah Kardus kecil warna merah bertuliskan TEH POCI yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) pak plastik klip berisi :
  • 32 (tiga puluh dua) lembar plastik klip ukuran ukuran 1,8 cm x 3,5 cm;
  • 109 (seratus sembilan) lembar plastik klip ukuran ukuran 2,5 cm x 4,5 cm;
  1. 3 (tiga) lembar potongan kertas rokok/grenjeng;
  2. 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih ;
  3. 1 (satu) helai tali warna merah ;
  4. 1 (satu) buah korek gas warna merah ;
  5. 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna hitam ;
  6. 1 (satu) buah gunting warna hitam;
  7. 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat kerak diduga sisa pembakaran narkotika jenis sabu;
  8.  1 (satu) lipat kertas rokok/grenjang yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran 5 cm x 3,5 cm yang didalamnya berisi :
  • 2 (dua) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm masing-masing berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,04 G (nol koma nol empat gram)

Barang tersebut diatas ditemukan di atas almari plastic yang ada didalam kamar kos Terdakwa.

  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan di kos Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan terhadap narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan menerangkan paket sabu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. IVAN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO : DPO/05/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba).
  • Bahwa setelah membeli paket narkotika jenis sabu dari sdr. IVAN (DPO), Terdakwa kemudian memecah paket sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) plastik klip yang tiap 1 (satu) klip nya berisi ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram. Kemudian terhadap 8 (delapan) paket sabu tersebut Terdakwa jual kepada teman Terdakwa, lalu 2 (dua) paket sabu Terdakwa simpan, dan terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dengan cara sabu tersebut dimasukkan kedalam pipet kaca setelah itu dihubungkan dengan sedotan plastik yang sudah terhubung dengan bong (alat hisap sabu). Selanjutnya Narkotika jenis sabu yang berada di pipet kaca tersebut dibakar menggunakan korek api gas sebagai kompornya. Setelah meleleh dan menguap pada ujung sedotan Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan di atas lemari plastik didalam kos Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Pegadaian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  terhadap 2 (dua) kantong plastik  diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta plastik dengan total 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab :  00970/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti Nomor : 03011/2026/NNF dan 03012/2026/NNF yang disita dari Terdakwa SAFIIH Als FAREL adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Laboratorium No. LAB : HPL/III/I/2026/Klinik tanggal 30 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama dr. AFIF FAISAL WAFI selaku dokter pemeriksa setelah membuka 1 (satu) sample urine milik Terdakwa SAFIIH Als FAREL dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6 (enam) parameter : Amphentamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (MET) POSITIF yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk Pemerintah kalau Terdakwa adalah seseorang penyalahguna narkotika golongan I tersebut dan pada saat Terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------

Pihak Dipublikasikan Ya