Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah demi hukum atas adanya surat perjanjian kredit No. 214/PK/KBPR. BBD/IV/2022 tertanggal 24 April 2022 antara Penggugat dan Aswad Pribadi (suami Tergugat);
3.Menyatakan Tergugat adalah ahli waris/ istri sah dari sdr. alm. Aswad Pribadi yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan hutang/ kredit atas nama suaminya;
4.Menyatakan sah demi hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji;
5.Menghukum Tergugat untuk segera mengangsur/ membayar/ melunasi tanggungan pinjaman kreditnya kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dengan rincian pertanggal 2 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
-Pokok : Rp. 21.378.900,-
-Bunga : Rp. 6.417.000,-
-Denda : Rp. 1.977.100,-
Sehingga total sebesar Rp. 29.773.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
6.Menyatakan sita jamin berupa 1 unit mobil/ kendaraan bermotor roda 4, Nopol: AE 1412 VJ, mrek: Isuzu TBR541 LS25 Long, warna CKL Muda Metl, tahun 2000, No. Rangka MHCTBR54F1K203767, No. mesin E203767, No. BPKB M01509431 atas nama Aswad Pribadi, alamat; Jl. KH. Ahmad Dahlan 110, 02/01, Bangunsari, Ponorogo;
7.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil sebagaimana tersebut diatas kepada Penggugat apabila Tergugat tidak dapat melunasi semua kredit tanggungannya dan selanjutnya Penggugat akan menjual unit tersebut berdasarkan putusan pengadilan ini dan/ atau sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Fidusia;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |