Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa ALBET Alias RAU Alias MAHESA Bin ALAMSYAH (Alm.) bersama-sama dengan Terdakwa RISON Bin M. YUNANI pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Dkh. Wonorejo Rt/Rw. 003/002 Ds. Bedrug Kec. Pulung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 08.00 pada saat itu Terdakwa ALBET Alias RAU Alias MAHESA Bin ALAMSYAH (Alm.), Terdakwa RISON Bin M. YUNANI, Sdr. RIESKY FUJIANTO alias DIKY alias YUDA(DPO), Sdr. AGUNG alias APRI (DPO) berangkat dari Trenggalek untuk menuju ke Ponorogo dan tiba di Ponorogo pada pukul 10.00 WIB.
- Bahwa kemudian Para Terdakwa menuju ke Bank BNI Ponorogo Jl. HOS COKROAMINOTO dan melakukan pengintaian terhadap calon korban. Terdakwa RISON Bin M. YUNANI yang berboncengan dengan Sdr. AGUNG alias APRI (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol B4031 FGR dan berhenti di pinggir jalan didepan Bank BNI Ponorogo. Selanjutnya Terdakwa RISON Bin M. YUNANI menunggu diatas motor, bersama Terdakwa ALBET Alias RAU Alias MAHESA Bin ALAMSYAH (Alm.) dengan dibonceng Sdr. RIESKY FUJIANTO alias RIKY alias YUDA (DPO) juga menunggu standby diluar bank BRI. Sementara Sdr. AGUNG alias APRI (DPO) masuk kedalam halaman parkir bank BNI Ponorogo untuk mengintai korban dan melakukan pengintaian kepada Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA yang sedang mengambil uang tunai Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), yang akan Saksi gunakan untuk membayar tani porang dan uang tersebut Saksi simpan di tas kain warna putih dan saksi simpan ke dalam mobil Toyota Fortuner warna putih milik Saksi.
- Bahwa kemudian setelah dari bank BNI Ponorogo Jl. HOS COKROAMINOTO, Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA bersama dengan temannya Sdri. AMEL menuju ke kos teman nya yang terletak di Jl. Petruk Ponorogo dengan nama kos “BU SINDU” untuk menjemput Sdri. SANTI dan Sdri. TASYA untuk keperluan melihat kos dan jika cocok langsung di tempati oleh teman wanita Saksi tersebut. Kemudian setelah menjemput untuk melihat kos selanjutnya Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA bersama temantemannya menuju ke kos Jl. Wibisono.
- Bahww selanjutnya, setelah Sdr. Agung mengintai bersama Tersangka Rison, setelah Saksi Riko neninggalkan bsnk bni, Tersangka Rison klangsung mengabsri Terdakwa ALBET yang kemudian dibonceng oleh Sdr. RIESKY FUJIANTO Alias RIKY Alias YUDA (DPO) untuk selanjutnya membuntuti mobil Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA hingga menuju Kos Jl. Wibisono. Setelah Saksi memarkirkan mobilnya dan masuk kedalam kost, Terdakwa Albet mendekati mobil saksi, dan memecahkan kaca bagian depan samping kiri dan langsung mengambil tas putih yang berisi uang tunai sebesar Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa kabur menuju kearah Sdr. RIESKY yang sudah standby diatas motor 5 meter dari gerbang kosr tersebut.
- Kemudian uang hasil pencurian sebesar Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Tersebut, dibagi rata kepada para Terdakwa, Sdr. Riesky, Sdr. Agung masing-masing sebesar Rp82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian berpencar.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi RIKO MAHENDRA DEVAPUTRA mengalami kerugian materiil sebesar Rp330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------- |