| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Pemohon adalah sah berhak memiliki, menguasai dan mengalihkan atas Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1484 seluas 3112 m2 / NIB.12.23.000018421.0 Luas 2.935 m2 an.Hadi Suwito dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) NOP: 35.02.160.008.006-0041.0, telah dilakukan mutasi SPPT Tahun 2024 menjadi an.Paguyuban Maju Bersama, yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, beserta Bangunan Kantor CV.Tri Manunggal Jaya. Dengan batas-batas diuraikan sebagaimana berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Masriati
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Saluran Pengairan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Hartati Hadiwijaya
3. Menyatakan bahwa Akta Pernyataan Kesepakatan Perdamaian No. 48 tertanggal 28 Agustus 2024 dibuat dihadapan Bapak Eka Apriyudi, S.H.,M.Kn Pejabat Notaris/PPAT Ponorogo yang menyatakan bahwa ; Para Pihak sepakat membuat Akta Pernyataan Kesepakatan Perdamaian sebagai Penyelesaian Perkara No. 17/Pdt.G/2024/PN.PO, mengutip isi pada Poin 5, Poin 6 berbunyi :
“Bahwa Pihak Kedua/Tergugat menyerahkan sepenuhnya secara utuh kepada Pihak Kesatu/Penggugat atas asset yang telah dikembalikan kepada PAGUYUBAN MAJU BERSAMA, oleh Kejaksaan yaitu, obyek tanah SHM No.1484, Luas 3112m2 an.HADI SUWITO, yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo untuk dimiliki dan dikuasai baik fisik maupun secara legalitas kepemilikannya atas tanah tersebut, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti No. BA-20 tertanggal 10 Maret 2021 dan Pemberian Keterangan Kejaksaan No. B.153/M.5.26/07/2022, tanggal 19 Juli 2022 sesuai dalam isi Petikan Putusan No.161/Pid.B/2020/PN.PO jo.Petikan Putusan No. 162/Pid.B/2020/PN.PO” (Poin 5).
“Bahwa Pihak Kedua/Tergugat tidak akan mempermasalahkan obyek perkara tersebut baik saat ini maupun dikemudian hari, karena memang obyek tersebut menjadi hak Pihak Kesatu/Para Penggugat untuk dikuasai dan dimiliki sepenuhnya oleh PAGUYUBAN MAJU BERSAMA sebagai pengganti kerugian materiil dan immaterial” (Poin 6).
sehingga dalam perkara a quo Para Pemohon berhak memiliki, menguasai baik fisik maupun secara legalitas kepemilikannya atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1484 seluas 3112 m2 / NIB.12.23.000018421.0 Luas 2.935 m2 an.Hadi Suwito, adalah sah dan berkekuatan hukum.
4. Menetapkan bahwa Akta Kuasa No.58 tertanggal 23 Desember 2024, dibuat dihadapan Bapak Eka Apriyudi, S.H.,M.Kn Pejabat Notaris/PPAT Ponorogo, terhadap 3 (tiga) orang yaitu Sdri.Sutini, Sdri.Nanik Astikah dan Sdr.Syamsul Zaman, S.Pd I (bertindak sebagai Penerima Kuasa) untuk melakukan jual beli, proses peralihan hak atas tanah, menghadap di hadapan Notaris, PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Instansi-instansi pemerintah/swasta dimana saja diperlukan, mengajukan permohonan, memberikan keterangan-keterangan, membuat, menyuruh, membuat/menandatangani akta-akta dan surat-surat lainnya, memperlihatkannya dan menandatangani dan menjalankan apa saja yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum.
5. Menetapkan bahwa atas terjadinya perdamaian antara para pihak tersebut sebagaimana termuat dalam Posita Nomor 4 diatas, maka Pemohon berhak memiliki, menguasai baik fisik maupun secara legalitas kepemilikannya atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1484 seluas 3112 m2 / NIB.12.23.000018421.0 Luas 2.935 m2 an.Hadi Suwito, yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, beserta Bangunan Kantor CV.Tri Manunggal Jaya. Berdasarkan SKPT No.3060/2025 dan pengukuran ulang oleh BPN dan Pemohon pada fisik, maka terbit menjadi NIB.12.23.000018421.0 Luas 2.935 an.Hadi Suwito sah menjadi milik Para Pemohon bertiga (Sdri.Nanik Astikah, Sdri.Sutini dan Sdr.Syamsul Zaman, S.Pd.I);
6. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.
S U B S I D A I R :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|