Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
RAHMAD NURHUDA BIN EDI SISWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-305/M.5.26/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD NURHUDA BIN EDI SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD NURHUDA Bin EDI SISWANTO pada hari Minggu, tanggal 9 November 2025 pukul 23.20 WIB dan hari Senin tanggal 10 November 2025 pukul 02.20 WIB bertempat di Jalan Sidodadi Nomor 175A RT 001 RW 002 Desa Babadan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025, Terdakwa berinisiatif untuk bertemu dengan Saksi ELISA NUR ANGGRAINI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum., yang beralamat di Jalan Sidodadi Nomor 175A RT 001 RW 002 Desa Babadan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, dimana pada hari dan tanggal tersebut Terdakwa menghubungi Saksi ELISA NUR ANGGRAINI melalui aplikasi WhatsApp dengan cara menelpon sebanyak tiga kali, masing-masing sekira pukul 22.13 WIB, pukul 23.00 WIB, dan pukul 23.02 WIB, dengan maksud mengajak Saksi ELISA NUR ANGGRAINI untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar asisten rumah tangga yang ditempati oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI, selanjutnya sekira pukul 23.02 WIB Terdakwa berangkat dari tempat kerja Terdakwa di sebuah tempat laundry yang berada di dekat Pasar Pon Kabupaten Ponorogo menuju rumah tempat Saksi ELISA NUR ANGGRAINI bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi AE 6225 WS, kemudian sekira pukul 23.20 WIB Terdakwa tiba di depan rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum., lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di dekat gang masjid dan selanjutnya Terdakwa menuju ke pekarangan rumah serta masuk ke dalam rumah tersebut dengan dibantu oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI untuk kemudian langsung menuju ke kamar yang ditempati oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI;
  • Bahwa rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum., tersebut pada saat kejadian dalam keadaan berpagar dengan pintu pagar serta pintu rumah tertutup dan terkunci, namun Terdakwa tetap masuk ke dalam rumah tersebut dengan dibantu oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI, yaitu dengan cara memanfaatkan kondisi pintu pagar besi yang sudah rusak atau patah sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam pekarangan rumah, dan selanjutnya Saksi ELISA NUR ANGGRAINI membukakan pintu samping rumah untuk Terdakwa sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah tanpa seizin pemilik rumah yang sah;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 02.20 WIB, ketika Terdakwa telah tertidur di dalam kamar dalam rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum. bersama dengan Saksi ELISA NUR ANGGRAINI, Terdakwa dibangunkan oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI karena perbuatan Terdakwa bersama Saksi ELISA NUR ANGGRAINI tersebut telah diketahui oleh pemilik rumah, yaitu Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum., bersama dengan masyarakat;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah dilakukan sebanyak 7 kali di rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum. dalam rentan waktu yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2025, 18 oktober 2025, 20 oktober 2025, 27 oktober 2025, 30 oktober 2025, 4 november 2025 dan terakhir pada tanggal 9 november 2025;
  • Bahwa terhadap perkara ini berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 229/Pid.B.Sita/2025/PN Png, tanggal 24 November 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki satria Fu Nopol: AE 6225 WS, NOKA: MH8BG41CA9J251641, NOSIN: G420ID313358, warna hitam beserta kunci kontak;
  2. 1 (satu) potong kaos pendek warna hitam bertuliskan "THIS IS MY WORLD";
  3. 1 (satu) potong sweater hitam bertuliskan "STREET FIGHTER";
  4. 1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam;
  5. 1 (satu) Unit Hp Merk TECKNO SPARK GO 1 Warna Hitam;
  6. 1 (satu) buah KTP An. RAHMAD NURHUDA NIK 3502042105070002.

Disita dari Tersangka RAHMAD NURHUDA Bin EDI SISWANTO.

  1. 1 (Satu) Buah Baju Dress warna merah hitam;
  2. 1 (Satu) Buah HP Realme 9C Warna Biru;
  3. 1 (satu) Buah KTP An. ELISA NUR ANGGRAINI NIK 3501096211050002.

Disita dari Saksi ELISA NUR ANGGRAINI.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------

 

KEDUA:

------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD NURHUDA Bin EDI SISWANTO pada hari Minggu, tanggal 9 November 2025 pukul 23.20 WIB dan hari Senin tanggal 10 November 2025 pukul 02.20 WIB bertempat di Jalan Sidodadi Nomor 175A RT 001 RW 002 Desa Babadan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 November 2025, Terdakwa berinisiatif untuk bertemu dengan Saksi ELISA NUR ANGGRAINI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum., yang beralamat di Jalan Sidodadi Nomor 175A RT 001 RW 002 Desa Babadan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, dimana pada hari dan tanggal tersebut Terdakwa menghubungi Saksi ELISA NUR ANGGRAINI melalui aplikasi WhatsApp dengan cara menelpon sebanyak tiga kali, masing-masing sekira pukul 22.13 WIB, pukul 23.00 WIB, dan pukul 23.02 WIB, dengan maksud mengajak Saksi ELISA NUR ANGGRAINI untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di kamar asisten rumah tangga yang ditempati oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI, selanjutnya sekira pukul 23.02 WIB Terdakwa berangkat dari tempat kerja Terdakwa di sebuah tempat laundry yang berada di dekat Pasar Pon Kabupaten Ponorogo menuju rumah tempat Saksi ELISA NUR ANGGRAINI bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Nomor Polisi AE 6225 WS, kemudian sekira pukul 23.20 WIB Terdakwa tiba di depan rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum., lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di dekat gang masjid dan selanjutnya Terdakwa menuju ke pekarangan rumah serta masuk ke dalam rumah tersebut dengan dibantu oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI untuk kemudian langsung menuju ke kamar yang ditempati oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI;
  • Bahwa rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum., tersebut pada saat kejadian dalam keadaan berpagar dengan pintu pagar serta pintu rumah tertutup dan terkunci, namun Terdakwa tetap masuk ke dalam rumah tersebut dengan dibantu oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI, yaitu dengan cara memanfaatkan kondisi pintu pagar besi yang sudah rusak atau patah sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam pekarangan rumah, dan selanjutnya Saksi ELISA NUR ANGGRAINI membukakan pintu samping rumah untuk Terdakwa sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah tanpa seizin pemilik rumah yang sah;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 02.20 WIB, ketika Terdakwa telah tertidur di dalam kamar dalam rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum. bersama dengan Saksi ELISA NUR ANGGRAINI, Terdakwa dibangunkan oleh Saksi ELISA NUR ANGGRAINI karena perbuatan Terdakwa bersama Saksi ELISA NUR ANGGRAINI tersebut telah diketahui oleh pemilik rumah, yaitu Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum., bersama dengan masyarakat;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah dilakukan sebanyak 7 kali di rumah milik Saksi Dr. Hj. ANDRIK KRISNAWATI, S.H., M.Hum. dalam rentan waktu yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2025, 18 oktober 2025, 20 oktober 2025, 27 oktober 2025, 30 oktober 2025, 4 november 2025 dan terakhir pada tanggal 9 november 2025;
  • Bahwa terhadap perkara ini berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 229/Pid.B.Sita/2025/PN Png, tanggal 24 November 2025, telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki satria Fu Nopol: AE 6225 WS, NOKA: MH8BG41CA9J251641, NOSIN: G420ID313358, warna hitam beserta kunci kontak;
  2. 1 (satu) potong kaos pendek warna hitam bertuliskan "THIS IS MY WORLD";
  3. 1 (satu) potong sweater hitam bertuliskan "STREET FIGHTER";
  4. 1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam;
  5. 1 (satu) Unit Hp Merk TECKNO SPARK GO 1 Warna Hitam;
  6. 1 (satu) buah KTP An. RAHMAD NURHUDA NIK 3502042105070002.

Disita dari Tersangka RAHMAD NURHUDA Bin EDI SISWANTO.

  1. 1 (Satu) Buah Baju Dress warna merah hitam;
  2. 1 (Satu) Buah HP Realme 9C Warna Biru;
  3. 1 (satu) Buah KTP An. ELISA NUR ANGGRAINI NIK 3501096211050002.

Disita dari Saksi ELISA NUR ANGGRAINI.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 257 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya