INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
127/Pdt.P/2023/PN Png | Anis Fitri Lestari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 127/Pdt.P/2023/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Anis Fitri Lestari lahir tahun 1994, sebagaimana terdata dalam Paspor Nomor: E3539435 dan yang bernama Anis Fitri Lestari lahir tahun 1992, sebagaimana terdata dalam Kutipan Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan milik Pemohon adalah satu orang yang sama;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi yang berwenang untuk memperbaiki identitas tahun lahir pada Paspor Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
AtauĀ
- Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian surat Permohonan ini kami buat, atas terkabulnya permohonan iniĀ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |