INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2023/PN Png | Sumadi | Koperasi Anak Mandiri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2023/PN Png | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.764.350,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan melawan HukumÂ
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara langsung senilai Rp 54.764.350(lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat dari gugatan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |