Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
NOVAN FARIADANA Als NOVAN Als HAO Bin SUGENG PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1575/M.5.26/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAN FARIADANA Als NOVAN Als HAO Bin SUGENG PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa NOVAN FARIADANA Als NOVAN Als HAO Bin SUGENG PURNOMO pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Cacaran RT 002 RW 002 Dkh. Wetan Dalem, Ds. Carat, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan karena mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Kemudian setelah pelaku dan lokasi telah diketahui lalu pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO melihat Terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan di Jl. Cacaran Rt. 002 Rw. 002 Dkh. Wetan Dalem Ds. Carat Kec. Kauman Kab. Ponorogo. Selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk warung kopi yang didalamnya terdapat plastik klip bening ukuran 4x6 berisi 1 (satu) plastik klip bening ukuran 4x6 terdapat kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu  dengan berat netto ± 0.37 G (nol koma tiga puluh tujuh gram).
  • 1 (satu) botol kaca You C1000 yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang pada salah satu lubang terhubung dengan sedotan warna putih;
  • 1 (satu) buah korek api warna merah sebagai kompor,
  • 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang disambung dengan sodotan warna hitam ujungnya dipotong lancip sebagai sendok;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya dibakar,
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S. warna hitam, No Imei 1: 867872045363391, imei 2: 867872045363383, dengan nomor WA 087735360333.
  • Bahwa seleruh barang bukti yang ditemukan oleh Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO berada di kamar tidur Terdakwa, dan Terdakwa mengakui barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. AFRIZAL (DPO Nomor: DPO/18/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 16 Juni 2025) dengan cara membeli seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S. warna hitam, No Imei 1: 867872045363391, imei 2: 867872045363383, dengan nomor WA 0877353603334758 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05119/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 15185/2025/NNF berupa kristal putih adalah positif (+)/benar yang disita dari Terdakwa NOVAN FARIADANA Als NOVAN Als HAO Bin SUGENG PURNOMO adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diketahui dan disadari oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat, instansi, ataupun dari lembaga lainnya yang berwenang untuk itu.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa NOVAN FARIADANA Als NOVAN Als HAO Bin SUGENG PURNOMO pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Cacaran RT 002 RW 002 Dkh. Wetan Dalem, Ds. Carat, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Sdr. AFRIZAL (DPO Nomor: DPO/18/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 16 Juni 2025) menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk menawarkan Narkotika Golongan I jenis sabu  dan Terdakwa setuju untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu  dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, sesampainya di rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa dan membuka 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening digulung berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian mengambil sebagian Narkotika Golongan I jenis sabu  tersebut untuk langsung Terdakwa konsumsi sendiri dengan menggunakan bong (alat hisap sabu) yang sebelumnya telah Terdakwa rakit. Sisa Narkotika Golongan I jenis sabu  Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merk warung kopi dan Terdakwa simpan di atas Jendela kamar tidur milik saya tepatnya di bagian angin-angin (ventilasi).
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan menggunakan bong (alat hisap sabu) yang telah Terdakwa rakit dengan cara yaitu 1 (satu) satu buah bekas botol kaca You C 1000 diisi air putih kurang lebih setengahnya, kemudian pada bagian tutupnya diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah yang pada masing-masing lubang dipasang sedotan plastik. Salah satu dari sedotan plastik tersebut, dihubungkan dengan pipet kaca yang digunakan sebagai alat pembakar sabu sedangkan sedotan lainnya digunakan untuk menghisap hasil pembakaran sabu. Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis sabu ke dalam pipet kaca yang terhubung dengan salah satu sedotan plastik pada tutup botol sebagai alat hisapnya, kemudian membakar Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di dalam pipet menggunakan narkotika jenis sabu menggunakan korek.
  • Bahwa setelah terdakwa menghisap Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa merasakan badan yang terasa ringan, tidak mudah capek dan tidak mengantuk. Selain itu, badan juga terasa lebih vit dan lebih fokus.
  • Bahwa kemudian Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan karena mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Kemudian setelah pelaku dan lokasi telah diketahui lalu pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO melihat Terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan di Jl. Cacaran Rt. 002 Rw. 002 Dkh. Wetan Dalem Ds. Carat Kec. Kauman Kab. Ponorogo. Selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk warung kopi yang didalamnya terdapat plastik klip bening ukuran 4x6 berisi 1 (satu) plastik klip bening ukuran 4x6 terdapat kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu  dengan berat netto ± 0.37 G (nol koma tiga puluh tujuh gram).
  • 1 (satu) botol kaca You C1000 yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang pada salah satu lubang terhubung dengan sedotan warna putih;
  • 1 (satu) buah korek api warna merah sebagai kompor,
  • 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang disambung dengan sodotan warna hitam ujungnya dipotong lancip sebagai sendok;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya dibakar,
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S. warna hitam, No Imei 1: 867872045363391, imei 2: 867872045363383, dengan nomor WA 087735360333.
  • Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO berada di kamar tidur Terdakwa, dan Terdakwa mengakui barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. AFRIZAL (DPO Nomor: DPO/18/VI/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 16 Juni 2025) dengan cara membeli seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S. warna hitam, No Imei 1: 867872045363391, imei 2: 867872045363383, dengan nomor WA 0877353603334758 yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi terkait Narkotika tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05119/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 15185/2025/NNF berupa kristal putih adalah positif (+)/benar yang disita dari Terdakwa NOVAN FARIADANA Als NOVAN Als HAO Bin SUGENG PURNOMO adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratium NOMOR LAB : HPL/9/VI/2025/Klinik tanggal 04 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama dr.RIZKA NUZULA WARDANI dengan kesimpulan setelah dilakuk an pemeriksaan urine dari Terdakwa NOVAN FARIADANA Als NOVAN Als HAO Bin SUGENG PURNOMO, bahwa Positif mengandung Amphetamine dan Methamphethamine yang terdaftar  sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 53 dan 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek terhadap Terdakwa dengan hasil kesimpulan menyatakan bahwa Terdakwa/klien “Novan Fariadana Als. Novan Als. Hao Bin Sugeng Purnomo” adalah seorang penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu untuk dirinya sendiri sebagaimana surat nomor: R/30/VIII/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 19 Agustus 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu atas nama Novan Fariadana Als. Novan Als. Hao Bin Sugeng Purnomo.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  diketahui dan disadari oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat, instansi, ataupun dari lembaga lainnya yang berwenang untuk itu.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya