Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2025/PN Png | 1.YAN ARDIYANANTA, S.H. 2.ERFAN NURCAHYO, S.H. 3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1618/M.5.26/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO dalam waktu Bulan Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Dukuh Brenggolo RT. 003, RW. 001, Kelurahan/Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dengan cara sebagai berikut:----------------------
Setelah sampai di rumah Saksi GUNADI kemudian Terdakwa dibuatkan minum oleh Saksi GUNADI, lalu Terdakwa menanyakan tentang 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI yang akan dijual oleh Saksi GUNADI. Saat itu Saksi GUNADI memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut berada di rumah Bapak Mertua Saksi GUNADI yaitu Sdr. SUPARDI yang beralamat di Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi GUNADI dan juga teman Terdakwa yaitu Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN pergi menuju ke rumah Sdr. SUPARDI (Bapak Mertua Saksi GUNADI) untuk melihat 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut. Setibanya di rumah Sdr. SUPARDI lalu Terdakwa melihat kondisi 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut dan mengatakan bahwa Terdakwa sepakat untuk membantu menjualkan Mobil milik Saksi GUNADI tersebut dengan harga kesepakatan yaitu Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pada saat itu Terdakwa tidak langsung membayar sebagai uang jaminan kepada Saksi GUNADI karena Terdakwa belum punya uang, lalu Terdakwa meminta izin kepada Saksi GUNADI untuk membawa dulu 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan BPKB dan STNK mobil, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi GUNADI bahwa apabila ada BPKB dan STNK maka penjualannya akan lebih mudah dan cepat, serta saat itu Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi GUNADI apabila mobil sudah laku terjual maka uang Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberikan kepada Saksi GUNADI, bahkan saat itu Terdakwa meyakinkan Saksi GUNADI bahwa hanya dalam waktu 1 minggu saja mobil laku terjual lalu akan langsung dibayar lunas oleh Terdakwa. Pada saat itu tanpa curiga Saksi GUNADI langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil kepada Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil dengan dikemudikan oleh Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO untuk dibawa ke rumah Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak bisa menyetir mobil maka Terdakwa menyuruh Saksi HANGUDI NUGROHO Alias AANG bin SUGENG untuk mengendarai mobil tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP.----
ATAU
KEDUA: --------- Bahwa Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO dalam waktu Bulan Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Dukuh Brenggolo RT. 003, RW. 001, Kelurahan/Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
Setelah sampai di rumah Saksi GUNADI kemudian Terdakwa dibuatkan minum oleh Saksi GUNADI, lalu Terdakwa menanyakan tentang 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI yang akan dijual oleh Saksi GUNADI. Saat itu Saksi GUNADI memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut berada di rumah Bapak Mertua Saksi GUNADI yaitu Sdr. SUPARDI yang beralamat di Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi GUNADI dan juga teman Terdakwa yaitu Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN pergi menuju ke rumah Sdr. SUPARDI (Bapak Mertua Saksi GUNADI) untuk melihat 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut. Setibanya di rumah Sdr. SUPARDI lalu Terdakwa melihat kondisi 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut dan mengatakan bahwa Terdakwa sepakat untuk membantu menjualkan Mobil milik Saksi GUNADI tersebut dengan harga kesepakatan yaitu Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pada saat itu Terdakwa tidak langsung membayar sebagai uang jaminan kepada Saksi GUNADI karena Terdakwa belum punya uang, lalu Terdakwa meminta izin kepada Saksi GUNADI untuk membawa dulu 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan BPKB dan STNK mobil, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi GUNADI bahwa apabila ada BPKB dan STNK maka penjualannya akan lebih mudah dan cepat, serta saat itu Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi GUNADI apabila mobil sudah laku terjual maka uang Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberikan kepada Saksi GUNADI, bahkan saat itu Terdakwa meyakinkan Saksi GUNADI bahwa hanya dalam waktu 1 minggu saja mobil laku terjual lalu akan langsung dibayar lunas oleh Terdakwa. Pada saat itu tanpa curiga Saksi GUNADI langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil kepada Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil dengan dikemudikan oleh Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO untuk dibawa ke rumah Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak bisa menyetir mobil maka Terdakwa menyuruh Saksi HANGUDI NUGROHO Alias AANG bin SUGENG untuk mengendarai mobil tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP---------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |