Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Png 1.YAN ARDIYANANTA, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/M.5.26/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ARDIYANANTA, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------Bahwa Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO dalam waktu Bulan Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Dukuh Brenggolo RT. 003, RW. 001, Kelurahan/Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal lupa yaitu sekira bulan Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan temannya yaitu Sdr. DIAN sedang berada di Kios Jamu milik Sdr. PURNOMO yang beralamat di Desa Suki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, kemudian datang Saksi GUNADI membeli jamu di Kios tersebut, lalu Terdakwa bercakapcakap dengan Saksi GUNADI dan Terdakwa saat itu memberitahukan kepada Saksi GUNADI bahwa Terdakwa mempunyai bisnis jual beli mobil. Dikarenakan Saksi GUNADI juga hendak menjual 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abuabu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 kemudian Saksi GUNADI meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan mobil miliknya tersebut, lalu Saksi GUNADI juga menunjukkan foto Mobil Toyota Kijang Grand Extra miliknya melalui Handphone. Pada saat itu Saksi GUNADI memberikan harga penawaran sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Terdakwa menyetujui harga pernawaran tersebut serta ingin melihat mobil milik Saksi GUNADI tersebut, setelah itu Terdakwa dengan Saksi GUNADI bertukar nomor Handphone untuk berkomunikasi selanjutnya.
  • Kemudian sekira tanggal 02 Juli 2024 Terdakwa mengajak Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN untuk menagih hutang di Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, lalu saat Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN sudah tiba di rumah Terdakwa untuk berangkat ke Magetan namun Terdakwa berubah pikiran, kemudian Terdakwa justru mengajak Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN pergi ke rumah Saksi GUNADI untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abuabu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI.

Setelah sampai di rumah Saksi GUNADI kemudian Terdakwa dibuatkan minum oleh Saksi GUNADI, lalu Terdakwa menanyakan tentang 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI yang akan dijual oleh Saksi GUNADI. Saat itu Saksi GUNADI memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut berada di rumah Bapak Mertua Saksi GUNADI yaitu Sdr. SUPARDI yang beralamat di Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi GUNADI dan juga teman Terdakwa yaitu Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN pergi menuju ke rumah Sdr. SUPARDI (Bapak Mertua Saksi GUNADI) untuk melihat 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut.

Setibanya di rumah Sdr. SUPARDI lalu Terdakwa melihat kondisi 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut dan mengatakan bahwa Terdakwa sepakat untuk membantu menjualkan Mobil milik Saksi GUNADI tersebut dengan harga kesepakatan yaitu Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Pada saat itu Terdakwa tidak langsung membayar sebagai uang jaminan kepada Saksi GUNADI karena Terdakwa belum punya uang, lalu Terdakwa meminta izin kepada Saksi GUNADI untuk membawa dulu 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan BPKB dan STNK mobil, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi GUNADI bahwa apabila ada BPKB dan STNK maka penjualannya akan lebih mudah dan cepat, serta saat itu Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi GUNADI apabila mobil sudah laku terjual maka uang Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberikan kepada Saksi GUNADI, bahkan saat itu Terdakwa meyakinkan Saksi GUNADI bahwa hanya dalam waktu 1 minggu saja mobil laku terjual lalu akan langsung dibayar lunas oleh Terdakwa.

Pada saat itu tanpa curiga Saksi GUNADI langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil kepada Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO.

Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil dengan dikemudikan oleh Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO untuk dibawa ke rumah Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak bisa menyetir mobil maka Terdakwa menyuruh Saksi HANGUDI NUGROHO Alias AANG bin SUGENG untuk mengendarai mobil tersebut.

  • Kemudian pada tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajak lagi Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN untuk membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abuabu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut ke Showroom mobil ALVIRO OTOCAR milik Saksi SUKIRNO yang beralamat di Dukuh Suren 1 RT. 01, RW. 01, Desa Suren Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Saat itu Terdakwa menawarkan kepada Saksi SUKIRNO 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI, setelah adanya tawar menawar kemudian disepakati bahwa Saksi SUKIRNO membeli dengan harga Rp 31.000.000, (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil kepada Saksi SUKIRNO dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) secara Tunai dari Saksi SUKIRNO. Pada saat Terdakwa melakukan transaksi dengan Saksi SUKIRNO, Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN berada di luar menunggu di Mobil.
  • Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan uang sebesar Rp31.000.000, (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) hasil dari menjual 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut oleh Terdakwa tidak diberikan kepada Saksi GUNADI hingga saat ini, namun Terdakwa justru menggunakan uang tersebut untuk membayar tanggungan hutang dan kepentingan pribadi.
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi GUNADI mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP.----

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO dalam waktu Bulan Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Dukuh Brenggolo RT. 003, RW. 001, Kelurahan/Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal lupa yaitu sekira bulan Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bersama dengan temannya yaitu Sdr. DIAN sedang berada di Kios Jamu milik Sdr. PURNOMO yang beralamat di Desa Suki Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, kemudian datang Saksi GUNADI membeli jamu di Kios tersebut, lalu Terdakwa bercakapcakap dengan Saksi GUNADI dan Terdakwa saat itu memberitahukan kepada Saksi GUNADI bahwa Terdakwa mempunyai bisnis jual beli mobil. Dikarenakan Saksi GUNADI juga hendak menjual 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abuabu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 kemudian Saksi GUNADI meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan mobil miliknya tersebut, lalu Saksi GUNADI juga menunjukkan foto Mobil Toyota Kijang Grand Extra miliknya melalui Handphone. Pada saat itu Saksi GUNADI memberikan harga penawaran sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Terdakwa menyetujui harga pernawaran tersebut serta ingin melihat mobil milik Saksi GUNADI tersebut, setelah itu Terdakwa dengan Saksi GUNADI bertukar nomor Handphone untuk berkomunikasi selanjutnya.
  • Kemudian sekira tanggal 02 Juli 2024 Terdakwa mengajak Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN untuk menagih hutang di Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur, lalu saat Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN sudah tiba di rumah Terdakwa untuk berangkat ke Magetan namun Terdakwa berubah pikiran, kemudian Terdakwa justru mengajak Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN pergi ke rumah Saksi GUNADI untuk mengambil 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abuabu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI.

Setelah sampai di rumah Saksi GUNADI kemudian Terdakwa dibuatkan minum oleh Saksi GUNADI, lalu Terdakwa menanyakan tentang 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI yang akan dijual oleh Saksi GUNADI. Saat itu Saksi GUNADI memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut berada di rumah Bapak Mertua Saksi GUNADI yaitu Sdr. SUPARDI yang beralamat di Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi GUNADI dan juga teman Terdakwa yaitu Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN pergi menuju ke rumah Sdr. SUPARDI (Bapak Mertua Saksi GUNADI) untuk melihat 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut.

Setibanya di rumah Sdr. SUPARDI lalu Terdakwa melihat kondisi 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik milik Saksi GUNADI tersebut dan mengatakan bahwa Terdakwa sepakat untuk membantu menjualkan Mobil milik Saksi GUNADI tersebut dengan harga kesepakatan yaitu Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Pada saat itu Terdakwa tidak langsung membayar sebagai uang jaminan kepada Saksi GUNADI karena Terdakwa belum punya uang, lalu Terdakwa meminta izin kepada Saksi GUNADI untuk membawa dulu 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan BPKB dan STNK mobil, saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi GUNADI bahwa apabila ada BPKB dan STNK maka penjualannya akan lebih mudah dan cepat, serta saat itu Terdakwa juga menjanjikan kepada Saksi GUNADI apabila mobil sudah laku terjual maka uang Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akan diberikan kepada Saksi GUNADI, bahkan saat itu Terdakwa meyakinkan Saksi GUNADI bahwa hanya dalam waktu 1 minggu saja mobil laku terjual lalu akan langsung dibayar lunas oleh Terdakwa.

Pada saat itu tanpa curiga Saksi GUNADI langsung menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil kepada Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO.

Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil dengan dikemudikan oleh Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO untuk dibawa ke rumah Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak bisa menyetir mobil maka Terdakwa menyuruh Saksi HANGUDI NUGROHO Alias AANG bin SUGENG untuk mengendarai mobil tersebut.

  • Kemudian pada tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajak lagi Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN untuk membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abuabu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut ke Showroom mobil ALVIRO OTOCAR milik Saksi SUKIRNO yang beralamat di Dukuh Suren 1 RT. 01, RW. 01, Desa Suren Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Saat itu Terdakwa menawarkan kepada Saksi SUKIRNO 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI, setelah adanya tawar menawar kemudian disepakati bahwa Saksi SUKIRNO membeli dengan harga Rp 31.000.000, (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah). Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut beserta dengan kelengkapan surat yaitu BPKB dan STNK mobil kepada Saksi SUKIRNO dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) secara Tunai dari Saksi SUKIRNO. Pada saat Terdakwa melakukan transaksi dengan Saksi SUKIRNO, Saksi HANGUDI NUGROHO alias AANG Bin SUGENG RIYANTO dan Sdri. DIAN berada di luar menunggu di Mobil.
  • Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan uang sebesar Rp31.000.000, (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) hasil dari menjual 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Grand Extra tahun 1995 warna abu-abu metalik Nopol: AE 1984 VR, No. Rangka: MHF21KF5000185773, No. Mesin: 5K9265356 milik Saksi GUNADI tersebut oleh Terdakwa tidak diberikan kepada Saksi GUNADI hingga saat ini, namun Terdakwa justru menggunakan uang tersebut untuk membayar tanggungan hutang dan kepentingan pribadi.
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi GUNADI mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa ANI AJENG PANGESTI Binti SUGIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya