Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Png THORIQ HARDONO,SH 1.Yohanes Jahja
2.Devi Sovian, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THORIQ HARDONO,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugi Widodo, S.H.THORIQ HARDONO,SH
Tergugat
NoNama
1Yohanes Jahja
2Devi Sovian, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah bahwa, sertifikat hak milik dengan nomor 00204 atas nama pemegang hak milik Thoriq Hardono dengan luas 4.095 M2 yang terletak di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo adalah milik Penggugat.
3.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengingkari janji kesepakatan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan secara lisan merupakan perbuatan WANPRESTASI , dengan demikian Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan secara lisan tersebut batal demi hukum.
4.    Menyatakan Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat hak milikdengan nomor 00204 atas nama pemegang hak milik Thoriq Hardono dengan luas 4.095 M2 yang terletak di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo kepada Penggugat  setelah adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
5.    Menghukum Kepada Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat hakmilikdengan nomor 00204 atas nama pemegang hak milik Thoriq Hardono dengan luas 4.095 M2 yang terletak di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo kepada Penggugatsetelah adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap .
6.    Menyatakan bahwa putusan  tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi.
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER

Jika Majelis Hakim berkeyakinan lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (et auqeo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak