| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa ia terdakwa JULIAN PRATAMA Als POCOLO Bin ANDRI pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD yang beralamat di Dukuh Tulakan RT.001 RW.003 Desa Kambeng Kec.Slahung Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Bahwa awalnya pada Tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa JULIAN PRATAMA Als POCOLO Bin ANDRI bertemu dengan Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO di Bengkelnya yang berada di Desa Poko,Kec.Jambon hingga pukul 21.00, kemudian Terdakwa dan Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO menuju rumah saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD di Dukuh Tulakan RT.001 RW.003 Desa Kambeng Kec.Slahung Kab.Ponorogo. sekitar pukul 22.00 WIB, Ketika ngobrol dan ngopi di Rumah saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 Botol warna putih yang didalamnya terdapat tablet Double L. lalu kemudian terdakwa memberi tablet double L tersebut secara gratis kepada Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO sebanyak 2 (Dua) butir, dan Saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD sebanyak 1 (Satu) butir.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB dirumah saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD, Terdakwa juga memberi tablet double L secara gratis kepada Saksi DENY DWI ANGGARA Als DENY Als GUDEL sebanyak 4 (empat) butir.
- Bahwa ciriciri Tablet Dobel L yang Terdakwa serahkan kepada Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO, Saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD dan Saksi DENY DWI ANGGARA Als DENY Als GUDEL adalah berbentuk bulat pipih warna putih yang pada salah satu permukannya terdapat tulisan/logo “LL” lalu obat tersebut tidak dikemas.
- Bahwa terdakwa juga seringkali menjual tablet Pil Double L diantaranya kepada Sdr. MI’UN (Dalam daftar pencarian orang), Sdr.UIIN (Dalam daftar pencarian orang), Sdr DUWEK (Dalam daftar pencarian orang) dan Sdr. RIZKA (Dalam daftar pencarian orang).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO pada hari senin tanggal 29 September 2025 di Bengkel Sepeda motor milik Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO dengan harga Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (Dua) botol yang masingmasing botol tersebut berisi ± 1.000 (Seribu) butir tablet warna putih.
- Bahwa Terdakwa juga mendapatkan titipan tablet double L dari Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO yang dititipkan kepada Terdakwa sebanyak 5 (Lima) botol plastik yang masingmasing botol tersebut berisi ± 1.000 (Seribu) butir yang diserahkan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 bertempat di Bengkel sepeda motor milik Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO.
- Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang Terdakwa beli dari Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam kemasan kedalam plastik bening masingmasing berisi ± 1.000 (seribu) butir dan selanjutnya dimasukan ke dalam botol plastik warna putih sejumah 2 (dua) botol dan di masukan kedalam kantong Plastik Warna Hitam
- Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO titipkan kepada Terdakwa adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam kemasan kedalam plastik bening masingmasing berisi ± 1.000 (seribu) butir dan selanjutnya dimasukan ke dalam botol plastik warna putih sejumah 5 (lima) botol dan di masukkan ke dalam Plastik Warna Hitam.
- Bahwa Kemudian berdasarkan informasi dari Masyarakat di sekitar kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo marak peredaran obatobatan keras, selanjutnya saksi TRIYO MARDIKA PUTRA, Bersama saksi EFRIZAL AULIA AKBAR beserta Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa ditangkap di depan Kos Senja yang beralamat Jl. Laksaman Yos Sudarso Gg. II Kel. Brotonegaran Kec/Kab Ponorogo.oleh saksi TRIYO MARDIKA PUTRA, Bersama saksi EFRIZAL AULIA AKBAR beserta tim Satresnarkoba Polres Ponorogo.
- Bahwa selanjutnya saksi TRIYO MARDIKA PUTRA, Bersama saksi EFRIZAL AULIA AKBAR beserta tim Satresnarkoba Polres Ponorogo. melakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dompet panjang warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 47 (empat puluh tujuh) butir tablet dobel L warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO type V2043, Warna biru dengan Casing warna hitam, dengan nomor Imei 1). 860992052907893 dan Imei 2). 860992052907885, dengan nomor Hanphone Whatshap 0831-1136-3453, dan Nomor Whatshap Busines 0821-3946-3479.
- Bahwa selanjutnya saksi TRIYO MARDIKA PUTRA, Bersama saksi EFRIZAL AULIA AKBAR beserta Team Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di kamar Kost yang di tempati oleh Terdakwa yang berada di INN kost Kamar No. 11 di Jl. Uler Kambang Kel. Tambak Bayan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tas warna hitam merk FENDI ROMA di dalamnya terdapat :
- 9 (Sembilan) plastic klip, yang masing masing plastik berisi 60 (enam puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”;.
- 1 (satu) plastic klip, yang berisi 62 (enam puluh dua) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) plastic klip, yang berisi 61 (enam puluh satu) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) plastic klip, yang berisi 58 (lima puluh delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) plastic klip, yang berisi 29 (dua puluh sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) bungkus plastic HW yang di dalamnya berisi 93 (sembilan puluh tiga) lembar plastic klip ukuran 4X6.
(Barang bukti tersebut ditemukan diatas tempat tidur yang berada di dalam kost Terdakwa)
- 1 (satu) kantong kresek warna putih yang di dalamnya terdapat :
- 4 (empat) botol plastic warna putih, yang di dalamnya masing-masing botol berisi ± 968 (Sembilan ratus enam puluh delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) botol plastic warna putih, yang di dalamnya berisi ± 863 (delapan ratus enam puluh tiga) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) bungkus plastic HW yang di dalamnya berisi 53 (lima puluh tiga) lembar plastic klip ukuran 4X6.
- 1 (satu) bungkus plastic HW tidak ada isinya.
(Barang bukti tersebut ditemukan di Tanah kosong yang terdakwa timbun di Dukuh Tulakan,Desa Kambeng,Kec. Slahung Kab.Ponorogo)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 09653/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 30252/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari Terdakwa JULIAN PRATAMA Als POCOLO Bin ANDRI, adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras
- Bahwa Terdakwa JULIAN PRATAMA Als POCOLO Bin ANDRI tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tersebut, termasuk kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Selain itu, Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan.
--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo.UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana“----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa JULIAN PRATAMA Als POCOLO Bin ANDRI pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD yang beralamat di Dukuh Tulakan RT.001 RW.003 Desa Kambeng Kec.Slahung Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada Tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa JULIAN PRATAMA Als POCOLO Bin ANDRI bertemu dengan Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO di Bengkelnya yang berada di Desa Poko,Kec.Jambon hingga pukul 21.00, kemudian Terdakwa dan Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO menuju rumah saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD di Dukuh Tulakan RT.001 RW.003 Desa Kambeng Kec.Slahung Kab.Ponorogo. sekitar pukul 22.00 WIB, Ketika ngobrol dan ngopi di Rumah saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 Botol warna putih yang didalamnya terdapat tablet Double L. lalu kemudian terdakwa memberi tablet double L tersebut secara gratis kepada Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO sebanyak 2 (Dua) butir, dan Saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD sebanyak 1 (Satu) butir.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB dirumah saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD, Terdakwa juga memberi tablet double L secara gratis kepada Saksi DENY DWI ANGGARA Als DENY Als GUDEL sebanyak 4 (empat) butir.
- Bahwa ciriciri Tablet Dobel L yang Terdakwa serahkan kepada Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO, Saksi DYAN MAHENDRA Als KANCIL Bin TEKAD dan Saksi DENY DWI ANGGARA Als DENY Als GUDEL adalah berbentuk bulat pipih warna putih yang pada salah satu permukannya terdapat tulisan/logo “LL” lalu obat tersebut tidak dikemas.
- Bahwa terdakwa juga seringkali menjual tablet Pil Double L diantaranya kepada Sdr. MI’UN (Dalam daftar pencarian orang), Sdr.UIIN (Dalam daftar pencarian orang), Sdr DUWEK (Dalam daftar pencarian orang) dan Sdr. RIZKA (Dalam daftar pencarian orang).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Tablet pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO pada hari senin tanggal 29 September 2025 di Bengkel Sepeda motor milik Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO dengan harga Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (Dua) botol yang masingmasing botol tersebut berisi ± 1.000 (Seribu) butir tablet warna putih.
- Bahwa Terdakwa juga mendapatkan titipan tablet double L dari Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO yang dititipkan kepada Terdakwa sebanyak 5 (Lima) botol plastik yang masingmasing botol tersebut berisi ± 1.000 (Seribu) butir yang diserahkan pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 bertempat di Bengkel sepeda motor milik Saksi LUKI JOHAN SEPRE NUR CANDRA Als LUKI Als BOGO.
- Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang Terdakwa beli dari Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam kemasan kedalam plastik bening masingmasing berisi ± 1.000 (seribu) butir dan selanjutnya dimasukan ke dalam botol plastik warna putih sejumah 2 (dua) botol dan di masukan kedalam kantong Plastik Warna Hitam
- Bahwa ciriciri Tablet dobel L yang Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO titipkan kepada Terdakwa adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Dan Untuk kemasan dari Tablet dobel L tersebut dikemas kedalam kemasan kedalam plastik bening masingmasing berisi ± 1.000 (seribu) butir dan selanjutnya dimasukan ke dalam botol plastik warna putih sejumah 5 (lima) botol dan di masukkan ke dalam Plastik Warna Hitam.
- Bahwa Kemudian berdasarkan informasi dari Masyarakat di sekitar kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo marak peredaran obatobatan keras, selanjutnya saksi TRIYO MARDIKA PUTRA, Bersama saksi EFRIZAL AULIA AKBAR beserta Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa ditangkap di depan Kos Senja yang beralamat Jl. Laksaman Yos Sudarso Gg. II Kel. Brotonegaran Kec/Kab Ponorogo oleh saksi TRIYO MARDIKA PUTRA, Bersama saksi EFRIZAL AULIA AKBAR beserta tim Satresnarkoba Polres Ponorogo.
- Bahwa selanjutnya saksi TRIYO MARDIKA PUTRA, Bersama saksi EFRIZAL AULIA AKBAR beserta tim Satresnarkoba Polres Ponorogo. melakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dompet panjang warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 47 (empat puluh tujuh) butir tablet dobel L warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.630.000 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Hanphone merk VIVO type V2043, Warna biru dengan Casing warna hitam, dengan nomor Imei 1). 860992052907893 dan Imei 2). 860992052907885, dengan nomor Hanphone Whatshap 0831-1136-3453, dan Nomor Whatshap Busines 0821-3946-3479.
- Bahwa selanjutnya saksi TRIYO MARDIKA PUTRA, Bersama saksi EFRIZAL AULIA AKBAR beserta Team Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di kamar Kost yang di tempati oleh Terdakwa yang berada di INN kost Kamar No. 11 di Jl. Uler Kambang Kel. Tambak Bayan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tas warna hitam merk FENDI ROMA di dalamnya terdapat :
- 9 (Sembilan) plastic klip, yang masing masing plastik berisi 60 (enam puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”;.
- 1 (satu) plastic klip, yang berisi 62 (enam puluh dua) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) plastic klip, yang berisi 61 (enam puluh satu) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) plastic klip, yang berisi 58 (lima puluh delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) plastic klip, yang berisi 29 (dua puluh sembilan) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) bungkus plastic HW yang di dalamnya berisi 93 (sembilan puluh tiga) lembar plastic klip ukuran 4X6.
(Barang bukti tersebut ditemukan diatas tempat tidur yang berada di dalam kost Terdakwa)
- 1 (satu) kantong kresek warna putih yang di dalamnya terdapat :
- 4 (empat) botol plastic warna putih, yang di dalamnya masing-masing botol berisi ± 968 (Sembilan ratus enam puluh delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) botol plastic warna putih, yang di dalamnya berisi ± 863 (delapan ratus enam puluh tiga) butir tablet warna putih yang pada salah satu sisinya terdapat tulisan “LL”
- 1 (satu) bungkus plastic HW yang di dalamnya berisi 53 (lima puluh tiga) lembar plastic klip ukuran 4X6.
- 1 (satu) bungkus plastic HW tidak ada isinya.
(Barang bukti tersebut ditemukan di Tanah kosong yang terdakwa timbun di Dukuh Tulakan,Desa Kambeng,Kec. Slahung Kab.Ponorogo)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 09653/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nomor : 30252/2025/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari Terdakwa JULIAN PRATAMA Als POCOLO Bin ANDRI, adalah benar Tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras
- Bahwa Terdakwa JULIAN PRATAMA Als POCOLO Bin ANDRI tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tersebut, termasuk kegiatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Selain itu, Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan.
----------“ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo.UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ”--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |