| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor474.1/28536/DISP/2000,dari yang semula bernama DEWI RAHAYUmenjadi DEWI RAHMAWATIsesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK3502105601830004, Kartu Keluarga Nomor3502101009130004,danKutipan Akta Nikah Nomor 324/21/XI/2011 ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkanSalinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ponorogo untuk dicatat pada register yang berjalan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|