Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ARIYANI SABELA Als BELA Binti SUPRIJADI pada hari Jum`at tanggal 17 Mei 2024, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di Kamar kost Bu Modin kamar no 3, Jalan KH Zainal Arifin Gg I, Kel. Kauman Kec.Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei 2024 sekira jam 11.30 WIB saksi RISNA menghubungi terdakwa melalui chat WA yang mengatakan akan membeli Pil Dobel L sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apakah ada, dan terdakwa jawab “ada” dan memberitahu bahwa terdakwa sedang berada di Kost milik Bu Modin Kamar Nomor 3 Jalan KH Zainal Arifin Gg I Ds/Kel. Kauman Kec.Ponorogo Kab. Ponorogo, kemudian pada hari itu juga sekitar jam 12.00 WIB saksi RISNA datang ke kamar kos terdakwa, dan kemudian terdakwa menyerahkan terdakwa menyerahkan kepada Sdri. RISNA (Nama Panggilan) 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok yang berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih bentuk bulat pipih yang salah satu permukaan terdapat tulisan/logo “LL”.terdakwa serahkan pil Dobel L tersebut didalam kamar no 3 kost Ibu Mudin Jl. Imam bonjol Kel./Desa Kauman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, terdakwa serahkan dengan tangan kanan dan diterima Sdri. RISNA (Nama Panggilan) dengan tangan kanan dengan posisi duduk berhadapan diatas kasur dengan posisi terdakwa menghadap kea rah selatan sedangkan Sdri. RISNA (Nama Panggilan) menghadap ke arah utara dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter selanjutnya saksi RISNA menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara dan diterima oleh terdakwa dan saksi RISNA berjanji akan membayarkan sisanya kemudian hari dan uang kekurangan pembayaran sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) telah dibayarkan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 di rumah saksi RISNA yang berada di Jl. Sentot Prawirodirjo Rt. 001 Rw.003, Kel. Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo.
- Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada saksi RISNA tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 12.00 wib di depan warung tempura yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel./Desa Brotonegaran Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo.
- Bahwa petugas juga melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa terdakwa menerangkan bahwa pada waktu Petugas melakukan Penggeledahan badan/pakaian terdakwa, Petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk CAMEL warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
Ditemukan petugas di bagian dalam hoodie bagian dalam sebelah kiri yang terdakwa kenakan.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5F, warna silver nomor imei 1 : 865720052671093, imei 2 : 865720052671085. tanpa simcard didalamnya dengan nomor WA 083166821245.
Ditemukan petugas di kantong saku bagian depan hoodie yang terdakwa kenakan.
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04155/NOF/2024 tanggal Lima Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si , FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 13126/2024/NOF dan Barang Bukti 13127/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ARIYANI SABELA Als BELA Binti SUPRIJADI pada hari Jum`at tanggal 17 Mei 2024, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 di Kamar kost Bu Modin kamar no 3, Jalan KH Zainal Arifin Gg I, Kel. Kauman Kec.Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei 2024 sekira jam 11.30 WIB saksi RISNA menghubungi terdakwa melalui chat WA yang mengatakan akan membeli Pil Dobel L sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apakah ada, dan terdakwa jawab “ada” dan memberitahu bahwa terdakwa sedang berada di Kost milik Bu Modin Kamar Nomor 3 Jalan KH Zainal Arifin Gg I Ds/Kel. Kauman Kec.Ponorogo Kab. Ponorogo, kemudian pada hari itu juga sekitar jam 12.00 WIB saksi RISNA datang ke kamar kos terdakwa, dan kemudian terdakwa menyerahkan terdakwa menyerahkan kepada Sdri. RISNA (Nama Panggilan) 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok yang berisi 13 (tiga belas) butir pil warna putih bentuk bulat pipih yang salah satu permukaan terdapat tulisan/logo “LL”.terdakwa serahkan pil Dobel L tersebut didalam kamar no 3 kost Ibu Mudin Jl. Imam bonjol Kel./Desa Kauman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, terdakwa serahkan dengan tangan kanan dan diterima Sdri. RISNA (Nama Panggilan) dengan tangan kanan dengan posisi duduk berhadapan diatas kasur dengan posisi terdakwa menghadap kea rah selatan sedangkan Sdri. RISNA (Nama Panggilan) menghadap ke arah utara dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter selanjutnya saksi RISNA menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara dan diterima oleh terdakwa dan saksi RISNA berjanji akan membayarkan sisanya kemudian hari dan uang kekurangan pembayaran sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) telah dibayarkan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 di rumah saksi RISNA yang berada di Jl. Sentot Prawirodirjo Rt. 001 Rw.003, Kel. Kauman, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo.
- Bahwa ciri-ciri Pil dobel L yang terdakwa serahkan kepada saksi RISNA tersebut adalah berbentuk tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Untuk pil dobel L tersebut dikemas kedalam plastik bening bekas bungkus rokok, serta tidak terdapat tulisan atau label yang berisi, nama obat, komposisi, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, kegunaan dan lain-lainya.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 12.00 wib di depan warung tempura yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel./Desa Brotonegaran Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo.
- Bahwa petugas juga melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa terdakwa menerangkan bahwa pada waktu Petugas melakukan Penggeledahan badan/pakaian terdakwa, Petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk CAMEL warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
Ditemukan petugas di bagian dalam hoodie bagian dalam sebelah kiri yang terdakwa kenakan.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5F, warna silver nomor imei 1 : 865720052671093, imei 2 : 865720052671085. tanpa simcard didalamnya dengan nomor WA 083166821245.
Ditemukan petugas di kantong saku bagian depan hoodie yang terdakwa kenakan.
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04155/NOF/2024 tanggal Lima Juni 2024 yang ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si , FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan Mengetahui IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa Nomor Barang Bukti 13126/2024/NOF dan Barang Bukti 13127/2024/NOF seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat keras.
- Bahwa benar obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter, sedangkan terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------- |