Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.M. Alfani Ridloan, S.H.
3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.SUKADI Bin SUKIRIN (Alm)
2.DAMIS Bin SARKUN (Alm)
3.SLAMET BIN SANIMAN (Alm)
4.SADIKIN Bin BARJO (Alm)
5.FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-209/M.5.26/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2M. Alfani Ridloan, S.H.
3MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKADI Bin SUKIRIN (Alm)[Penahanan]
2DAMIS Bin SARKUN (Alm)[Penahanan]
3SLAMET BIN SANIMAN (Alm)[Penahanan]
4SADIKIN Bin BARJO (Alm)[Penahanan]
5FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm), Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm), Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm), Terdakwa IV SADIKIN Bin BARJO (Alm), Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di teras rumah Sdr. SAMIDI yang beralamat di Dkh. Segadung, Ds. Sempu, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi PARNU Bin SARNO (Alm), Saksi SURATMAN Bin SAMIDI (Alm), Saksi KUSNO Bin DONO BIBIT (Alm) (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain), dan Sdr. SAKUN sedang berkumpul bersama di teras rumah Sdr. SAMIDI yang beralamat di Dkh. Segadung, Ds. Sempu, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok. Kemudian Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm) dan Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm) yang semula menyaksikan latihan karawitan (gamelan) yang diadakan di rumah Sdr. SAMIDI, melihat Saksi PARNU Bin SARNO (Alm), Saksi SURATMAN Bin SAMIDI (Alm), Saksi KUSNO Bin DONO BIBIT dan Sdr. SAKUN sedang bermain permainan judi jenis dadu kopyok dan membuat Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm) dan Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm) datang ikut bermain.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm) yang sedang membeli mie bungkus di toko yang berada di depan rumah Sdr. SAMIDI melihat kerumunan orang di teras rumah Sdr. SAMIDI sedang melangsungkan permainan judi jenis dadu kopyok. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm) pun bergabung dalam permainan judi dadu kopyok tersebut. Kemudian tidak berselang lama, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO yang sedang berada di rumah temannya yang berada di samping rumah Sdr. SAMIDI, membeli rokok di toko yang berada di depan rumah Sdr. SAMIDI dan melihat juga sekerumunan orang di teras rumah Sdr. SAMIDI sedang bermain judi jenis dadu kopyok dan pada akhirnya Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO juga turut serta dalam permainan jenis dadu kopyok. Setelah itu sekira pukul 23.45 WIB datanglah Terdakwa IV yang semula ingin menyaksikan Latihan karawitan (gamelan) di rumah Sdr. SAMIDI melihat adanya kerumunan orang di teras rumah sedang melangsungkan permainan judi jenis dadu kopyok, lalu membuat Terdakwa IV ikut bergabung bersama kerumunan orang tersebut bermain judi jenis dadu kopyok tersebut. Kemudian para Terdakwa yang sedang menyaksikan adanya permainan judi jenis dadu kopyok akhirnya ikut dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.
  • Bahwa sebelum memulai permainan, Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm), Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm), Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm), Terdakwa IV SADIKIN Bin BARJO (Alm), Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO sebagai penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut duduk melingkar bersama dengan Saksi PARNU Bin SARNO (Alm), Saksi SURATMAN Bin SAMIDI (Alm) (bandar sekaligus kasir), dan Saksi KUSNO Bin DONO BIBIT (Alm), dan Sdr. SAKUN sebagai bandar duduk di sebelah timur dan barat. Kemudian beberan yang terdapat tulisan angka – angka dipasang / dibeber, diatasnya dipasang tatakan, tiga dadu yang ditutup dengan setengah tempurung kelapa. Selanjutnya pemain yang bertindak sebagai bandar mengopyok tiga dadu tersebut dan meletakkan diatas beberan yang terdapat tulisan angka - angka sambil menunggu penombok memasang taruhan yang terdiri "BESAR", "KECIL" serta taruhan 1 angka (“istilahnya "PLONG"). Setelah penombok pasang angka taruhan sesuai dengan jumlah tombokannya, kemudian Bandar membuka tempurung kelapa dan muncul angka yang keluar dari tiga buah mata dadu. Bagi penombok yang tebakannya salah maka uangnya akan ditarik oleh bandar, sedangkan penombok yang tebakannya benar maka uang tombokannya akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh bandar.
  • Bahwa mekanisme permainan judi jenis dadu kopyok tersebut, apabila penombok menang. maka Bandar akan membayar dengan ketentuan jika penombok memasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 1 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 2 buah mata dadu yang sama, maka akan mendapat bayaran 2 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 3 buah mata dadu yang sama, maka penombok akan mendapat bayaran 3 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok memasang 2 angka yang berbeda (istilahnya rumusan) dan angka tersebut keluar, maka penombok akan mendapat bayaran 6 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok pasang besar atau kecil (dengan ketentuan masuk kategori kecil jika 3 buah mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 10 kebawah dan masuk kategori besar jika 3 buah mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 11 keatas) dan tebakannya benar maka penombok akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya. Namun jika hasil kopyokan 3 mata dadu tersebut keluar angka yang sama maka disebut kayun dan bandar berhak mengambil semua uang tombokan kecuali uang penombok yang memasang angka dan angka tersebut sesuai dengan angka mata dadu yang keluar.
  • Bahwa saat Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm), Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm), Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm), Terdakwa IV SADIKIN Bin BARJO (Alm), Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO sedang bermain judi dadu kopyok dan memasang taruhan, datanglah Saksi YUSA PARDI ADRIA dan Saksi BILLY RACHMADHANI  bersama dengan tim resmob dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Para Terdakwa berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka angka, 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat, 1 (satu) buah setengah tempurung dari kelapa, dan Uang tunai sebesar Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan perjudian jenis dadu kopyok tersebut.

 

---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm), Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm), Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm), Terdakwa IV SADIKIN Bin BARJO (Alm), Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di teras rumah Sdr. SAMIDI yang beralamat di Dkh. Segadung, Ds. Sempu, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi PARNU Bin SARNO (Alm), Saksi SURATMAN Bin SAMIDI (Alm), Saksi KUSNO Bin DONO BIBIT (Alm) (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain), dan Sdr. SAKUN sedang berkumpul bersama di teras rumah Sdr. SAMIDI yang beralamat di Dkh. Segadung, Ds. Sempu, Kec. Ngebel, Kab. Ponorogo untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok. Kemudian Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm) dan Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm) yang semula menyaksikan latihan karawitan (gamelan) yang diadakan di rumah Sdr. SAMIDI, melihat Saksi PARNU Bin SARNO (Alm), Saksi SURATMAN Bin SAMIDI (Alm), Saksi KUSNO Bin DONO BIBIT dan Sdr. SAKUN sedang bermain permainan judi jenis dadu kopyok dan membuat Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm) dan Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm) datang ikut bermain.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm) yang sedang membeli mie bungkus di toko yang berada di depan rumah Sdr. SAMIDI melihat kerumunan orang di teras rumah Sdr. SAMIDI sedang melangsungkan permainan judi jenis dadu kopyok. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm) pun bergabung dalam permainan judi dadu kopyok tersebut. Kemudian tidak berselang lama, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO yang sedang berada di rumah temannya yang berada di samping rumah Sdr. SAMIDI, membeli rokok di toko yang berada di depan rumah Sdr. SAMIDI dan melihat juga sekerumunan orang di teras rumah Sdr. SAMIDI sedang bermain judi jenis dadu kopyok dan pada akhirnya Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO juga turut serta dalam permainan jenis dadu kopyok. Setelah itu sekira pukul 23.45 WIB datanglah Terdakwa IV yang semula ingin menyaksikan Latihan karawitan (gamelan) di rumah Sdr. SAMIDI melihat adanya kerumunan orang di teras rumah sedang melangsungkan permainan judi jenis dadu kopyok, lalu membuat Terdakwa IV ikut bergabung bersama kerumunan orang tersebut bermain judi jenis dadu kopyok tersebut. Kemudian para Terdakwa yang sedang menyaksikan adanya permainan judi jenis dadu kopyok akhirnya ikut dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.
  • Bahwa sebelum memulai permainan, Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm), Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm), Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm), Terdakwa IV SADIKIN Bin BARJO (Alm), Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO sebagai penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut duduk melingkar bersama dengan Saksi PARNU Bin SARNO (Alm), Saksi SURATMAN Bin SAMIDI (Alm) (bandar sekaligus kasir), dan Saksi KUSNO Bin DONO BIBIT (Alm), dan Sdr. SAKUN sebagai bandar duduk di sebelah timur dan barat. Kemudian beberan yang terdapat tulisan angka – angka dipasang / dibeber, diatasnya dipasang tatakan, tiga dadu yang ditutup dengan setengah tempurung kelapa. Selanjutnya pemain yang bertindak sebagai bandar mengopyok tiga dadu tersebut dan meletakkan diatas beberan yang terdapat tulisan angka - angka sambil menunggu penombok memasang taruhan yang terdiri "BESAR", "KECIL" serta taruhan 1 angka (“istilahnya "PLONG"). Setelah penombok pasang angka taruhan sesuai dengan jumlah tombokannya, kemudian Bandar membuka tempurung kelapa dan muncul angka yang keluar dari tiga buah mata dadu. Bagi penombok yang tebakannya salah maka uangnya akan ditarik oleh bandar, sedangkan penombok yang tebakannya benar maka uang tombokannya akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh bandar.
  • Bahwa mekanisme permainan judi jenis dadu kopyok tersebut, apabila penombok menang. maka Bandar akan membayar dengan ketentuan jika penombok memasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 1 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 2 buah mata dadu yang sama, maka akan mendapat bayaran 2 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 3 buah mata dadu yang sama, maka penombok akan mendapat bayaran 3 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok memasang 2 angka yang berbeda (istilahnya rumusan) dan angka tersebut keluar, maka penombok akan mendapat bayaran 6 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok pasang besar atau kecil (dengan ketentuan masuk kategori kecil jika 3 buah mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 10 kebawah dan masuk kategori besar jika 3 buah mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 11 keatas) dan tebakannya benar maka penombok akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya. Namun jika hasil kopyokan 3 mata dadu tersebut keluar angka yang sama maka disebut kayun dan bandar berhak mengambil semua uang tombokan kecuali uang penombok yang memasang angka dan angka tersebut sesuai dengan angka mata dadu yang keluar.
  • Bahwa saat Terdakwa I SUKADI Bin SUKIRIN (Alm), Terdakwa II DAMIS Bin SARKUN (Alm), Terdakwa III SLAMET Bin SANIMAN (Alm), Terdakwa IV SADIKIN Bin BARJO (Alm), Terdakwa V FARIT ADI SANTOSO Bin BAMBANG RIYANTO sedang bermain judi dadu kopyok dan memasang taruhan, datanglah Saksi YUSA PARDI ADRIA dan Saksi BILLY RACHMADHANI  bersama dengan tim resmob dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Para Terdakwa berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka angka, 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat, 1 (satu) buah setengah tempurung dari kelapa, dan Uang tunai sebesar Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan perjudian jenis dadu kopyok tersebut.

 

---------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya