Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, SH
4.Erfan Nurcahyo,S.H
DALIS JEFRI SAVILDA Alias BULE Bin JEMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.82/M.5.26/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, SH
4Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DALIS JEFRI SAVILDA Alias BULE Bin JEMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa DALIS JEFRI SAVILDA Alias BULE Bin JEMARI Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di AR7 Car and Rental di Jl.K.Abunyamin, Rt/Rw 03/01, Ds. Demangan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

Bermula  pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa DALIS JEFRI SAVILDA Alias BULE Bin JEMARI       datang kerumah saksi ACHMAD ARIF untuk menyewa sepeda motor dengan alasanuntuk keperluan transportasi istrinya selama 10 (sepuluh) hari. Sepeda  motor yang disewa oleh terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Type Beat Deluxe 2023, No.Pol AE-2393-SAL, Tahun 2023, warna merah hitam, Noka : MH1JM8123PK768913, Nosin : JM81E2769213  atas nama ACHMAD ARIF , B.Sh.M.A alamat Jl.K.Abunyamin, Rt/Rw 03/01, Ds. Demangan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. Untuk bukti penyerahan sepeda motor berupa 1 (satu) lembar perjanjian sewa sepeda motor Honda Beat No.Pol AE-2393-SAL tanggal diambil 11 November 2023, dikembalikan tanggal 15 November 2023 dengan biaya sewa sebesar Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) per harinya. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa  dengan pembayaran sewa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer. Namun ternyata setelah masa sewa habis atau tanggal 16 November 2023 sepeda motor belum dikembalikan dan saat dihubungi terdakwa beralasan sepeda motor masih dipergunakan serta terdakwa memperpanjang masa sewa lagi untuk 5 (lima) hari mulai tanggal 16 November 2023 s/d 20 November 2023. Saat itu terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Namun sejak masa sewa habis tanggal 21 November 2023 sepeda motor tidak dikembalikan dan terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi. Pada tanggal 15 Januari 2024 saksi ACHMAD ARIF mendapat informasi dari terdakwa bahwa sepeda motor milik saksi telah dipindahtangankan (digadaikan)  kepada orang lain sebesar Rp. 4.500.000,-  tanpa seijin dari saksi ACHMAD ARIF. Atas kejadian tersebut saksi ACHMAD ARIF mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP --------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa DALIS JEFRI SAVILDA Alias BULE Bin JEMARI Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di AR7 Car and Rental di Jl.K.Abunyamin, Rt/Rw 03/01, Ds. Demangan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili,, telah Dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

Bermula  pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa DALIS JEFRI SAVILDA Alias BULE Bin JEMARI datang kerumah saksi ACHMAD ARIF untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk keperluan transportasi istrinya selama 10 (sepuluh) hari. Sepeda  motor yang disewa oleh terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Type Beat Deluxe 2023, No.Pol AE-2393-SAL, Tahun 2023, warna merah hitam, Noka : MH1JM8123PK768913, Nosin : JM81E2769213  atas nama ACHMAD ARIF , B.Sh.M.A alamat Jl.K.Abunyamin, Rt/Rw 03/01, Ds. Demangan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. Untuk bukti penyerahan sepeda motor berupa 1 (satu) lembar perjanjian sewa sepeda motor Honda Beat No.Pol AE-2393-SAL tanggal diambil 11 November 2023, dikembalikan tanggal 15 November 2023 dengan biaya sewa sebesar Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) per harinya. Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa  dengan pembayaran sewa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer. Namun ternyata setelah masa sewa habis atau tanggal 16 November 2023 sepeda motor belum dikembalikan dan saat dihubungi terdakwa beralasan sepeda motor masih dipergunakan serta terdakwa memperpanjang masa sewa lagi untuk 5 (lima) hari mulai tanggal 16 November 2023 s/d 20 November 2023. Saat itu terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Namun sejak masa sewa habis tanggal 21 November 2023 sepeda motor tidak dikembalikan dan terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi. Pada tanggal 15 Januari 2024 saksi ACHMAD ARIF mendapat informasi dari terdakwa bahwa sepeda motor milik saksi telah dipindahtangankan (digadaikan)  kepada orang lain sebesar Rp. 4.500.000,- dan telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribdinya. Dimana terdakwa  menggadaikan sepeda motor tersebut  tanpa seijin dari saksi ACHMAD ARIF.  Dan pada tanggal  yang sudah tidak diingat lagi sekitar Bulain Mei Tahun 2024, saksi ACHMAD ARIF telah menebus  sepeda motor merk Honda, Type Beat Deluxe 2023, No.Pol AE-2393-SAL, Tahun 2023, warna merah hitam dari  saudara PUR  dengan mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,-. Atas kejadian tersebut saksi ACHMAD ARIF mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya