Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
BERLIAN AJI PANGESTU BIN BOYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.51/M.5.26/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERLIAN AJI PANGESTU BIN BOYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa ia terdakwa BERLIAN AJI PANGESTU Bin BOYADI pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Sdri. SUMIATI di Jalan Kawung Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 14.39 wib, Terdakwa datang ke “Garasi AR7 Transport” tempat persewaan sepeda motor milik saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A., untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk digunakan sebagai sarana tramsportasi karena sepeda motor Terdakwa sedang rusak, lalu Terdakwa bermaksud menyewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S3473-SJ dengan waktu sewa 2 (dua) hari dengan biaya sewa sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per hari, setelah Terdakwa melengkapi administrasi kemudian saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A. menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S3473-SJ, beserta kunci kontak dan STNK aslinya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut, setelah lewat 2 hari masa sewa, Terdakwa kembali memperpanjang waktu sewa dan atas permintaan Terdakwa tersebut saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A menyetujuinya.
    • Sementara itu, setelah Terdakwa berhasil menyewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S3473-SJ, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dan saat berada di rumah, Terdakwa langsung menghubungi teman-teman Terdakwa dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S-3473-SJ yang baru saja Terdakwa sewa, apakah ada yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut, karena Terdakwa sedang butuh uang, selanjutnya ada teman Terdakwa yaitu Sdri. ANGGI yang merupakan anak dari Saksi SULASTRI Bin LAMIDI mengatakan bahwa ibunya mau meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa sepakat untuk bertemu dengan saksi SULASTRI Bin LAMIDI pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 di rumah Sdri. SUMIATI, setelah bertemu, Terdakwa meminjam uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S-3473-SJ beserta kunci kontak dan STNK asli sebagai jaminan tanpa ijin terlebih dahulu dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A.
    • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S3473-SJ milik saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A tersebut, Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) akibat Terdakwa tidak membayar sewa sepeda motor.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP -----------------------

 

ATAU KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa BERLIAN AJI PANGESTU Bin BOYADI pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 14.39 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di tempat persewaan sepeda motor “Garasi AR7 Transport” milik saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A. di Jalan K. Abunyamin Rt 003 Rw 001 Desa Demangan Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan serangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 14.39 wib, Terdakwa datang ke “Garasi AR7 Transport” tempat persewaan sepeda motor milik saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A., untuk menyewa sepeda motor dengan alasan untuk digunakan sebagai sarana transportasi karena sepeda motor Terdakwa sedang rusak, lalu Terdakwa bermaksud menyewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S3473-SJ dengan waktu sewa 2 (dua) hari dengan biaya sewa sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per hari, setelah Terdakwa melengkapi administrasi kemudian saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A. menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S3473-SJ, beserta kunci kontak dan STNK aslinya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut, dan selama 2 (dua) hari tersebut Terdakwa lancer membayar biaya sewa sepeda motornya, lalu setelah lewat 2 hari masa sewa, Terdakwa kembali memperpanjang waktu sewa dan atas permintaan Terdakwa tersebut saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A menyetujuinya.
    • Sementara itu, setelah Terdakwa berhasil menyewa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S3473-SJ, Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dan saat berada di rumah, Terdakwa langsung menghubungi teman-teman Terdakwa dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S-3473-SJ yang baru saja Terdakwa sewa, apakah ada yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut, karena Terdakwa sedang butuh uang, selanjutnya ada teman Terdakwa yaitu Sdri. ANGGI yang merupakan anak dari Saksi SULASTRI Bin LAMIDI mengatakan bahwa ibunya mau meminjamkan uang dengan jaminan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa sepakat untuk bertemu dengan saksi SULASTRI Bin LAMIDI pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 di rumah Sdri. SUMIATI, setelah bertemu, Terdakwa meminjam uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S-3473-SJ beserta kunci kontak dan STNK asli sebagai jaminan tanpa ijin terlebih dahulu dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A.
    • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA BEAT warna merah putih tahun 2017 dengan nopol : S3473-SJ milik saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A tersebut, Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ACHMAD ARIF, B.Sh., M.A. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) akibat Terdakwa tidak membayar sewa sepeda motor.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya