| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.B/2026/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.Furkon Adi Hermawan, SH 3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
1.RADIYUS Bin BASIR 2.IMAM SYAHFINDO Bin M. SODIKI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.B/2026/PN Png | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-419/M.5.26/Eku.2/04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa I. Radiyus Bin Basir bersama Terdakwa II. Imam Syahfindo bin M. Sodiki pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB. sampai pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di teras kamar Hotel SAA Nuansa Graha Ponorogo jalan Sultan Agung nomor 4-6 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para Terdakwa mengadakan permainan bersifat untung-untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yaitu memberikan kesempatan kepada khalayak umum (pemain/penombok) antara lain saksi Andika Saputra, saksi Zulyadi, saksi Dapit Amanda, saksi Sahrial, saksi Feriyansah, saksi Arisdi, saksi Juwanda, saksi Suryadi untuk menebak/menombok angka yang muncul (keluar) pada mata dadu di aplikasi “HILO” yang disesuaikan dengan tebakan/tombokan para pemain yang ada pada beberan atau selembar kertas berwarna coklat bertuliskan angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam). Bahwa terlebih dahulu Terdakwa I. Radiyus Bin Basir mengumpulkan uang patungan bersama Terdakwa II. Imam Syahfindo bin M. Sodiki masing-masing sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai modal untuk menjadi bandar. Selanjutnya para Terdakwa meletakkan beberan dilantai dengan posisi para Terdakwa duduk bersila menghadap ke timur, sedangkan para pemain (penombok) duduk atau berdiri melingkari beberan, kemudian Terdakwa I. Radiyus Bin Basir menyiapkan 1 (satu) unit handphone yang sudah terpasang (install) aplikasi dadu “HILO” lalu membuka/memainkan aplikasi tersebut. Setelah aplikasi “HILO” dibuka, Terdakwa I. Radiyus Bin Basir menutup layar handphone-nya menggunakan kertas dengan maksud agar para pemain/penombok tidak dapat melihat angka dadu yang keluar (muncul), selanjutnya Terdakwa I. Radiyus Bin Basir mengguncangkan handphone-nya sehingga 3 (tiga) buah dadu yang berada dalam aplikasi “HILO” berputar secara acak lalu ketika handphone dihentikan, maka 3 (tiga) buah dadu juga berhenti berputar dan akan muncul angka yang keluar. Kemudian para pemain meletakkan uang yang dipertaruhkan pada angka yang tertulis di beberan sesuai tebakannya, dengan nominal antara Rp.1.000,- (seribu rupiah) sampai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Bahwa pemenang dalam permainan ini ditentukan apabila tebakan/tombokan para pemain cocok antara angka dadu yang keluar (muncul) pada aplikasi dadu “HILO” dengan tebakan angka yang dipilih pemain pada kertas beberan, dengan ketentuan untuk setiap 1 (satu) angka yang cocok, maka pemain/penombok akan mendapat kemenangan sebanyak 1 (satu) kali nilai uang yang dipertaruhkan, apabila cocok 2 (dua) angka, maka akan mendapatkan 2 (dua) kali lipat dari nilai uang yang dipertaruhkan, namun apabila angka yang keluar (muncul) pada aplikasi dadu “HILO” tidak ada yang cocok dengan angka tebakan yang ada pada beberan, maka uang taruhan dari para pemain akan menjadi milik bandar dalam hal ini adalah para Terdakwa. Oleh karena aplikasi “HILO” yang terpasang (install) pada handphone yang dimainkan oleh para Terdakwa ditutup menggunakan kertas dan putaran handphone dilakukan secara acak, maka para penombok tidak dapat memastikan angka yang keluar pada aplikasi dadu “HILO” sehingga sifat permainan ini hanya mengandalkan peruntungan saja dan permainan yang diselenggarakan oleh para Terdakwa ini juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB. saat anggota Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Yusa Pardi Adria dan saksi Billy Rachmadhani,S.Sos melakukan penyelidikan atas adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mendapatkan informasi bahwa para pelaku teridentifikasi berada di Hotel SAA Nuansa Graha Ponorogo jalan Sultan Agung nomor 4-6 Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. Kemudian setibanya di lokasi tersebut, anggota Kepolisian Resor Ponorogo justru berhasil mengamankan para Terdakwa yang sedang melakukan permainan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Dari pengamanan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas warna coklat bertuliskan angka-angka, 1 (satu) lembar kertas warna coklat, 1 (satu) buah hand phone merk Redmi 12 warna hitam, IMEI 1: 869153060748941 IMEI 2 869153060748958 nomor telephone +6287722649037 (yang didalamnya terdapat aplikasi dadu bernama “HILO”), uang tunai sebesar Rp. 477.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). ---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
