Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 04/PK/KUR/PULUNG/XI/2023 tanggal 10 Nopember 2023
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalah debitur yang tidak beritikad baik.
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6. Menghukum TERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT IItidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 64.075.941,45 (Enam puluh empat juta tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh satu koma empat lima rupiah) secara langsung dan seketika.
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (02807 atas nama AMAT SUTIKWAN/ TERGUGAT II dengan luas tanah 91 M) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGATI dan TERGUGAT IIkepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 02807 atas nama AMAT SUTIKWAN/ TERGUGAT II dengan luas tanah 91 M2 terletak di Kel. Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya
TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGA? dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Ponorogo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|