Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Png Maryono 1.Susfita Arum Lestari
2.Elfira Musnanasutin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Maryono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.Maryono
Tergugat
NoNama
1Susfita Arum Lestari
2Elfira Musnanasutin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SETIYO WAHYUDI, S.H.Susfita Arum Lestari
2SETIYO WAHYUDI, S.H.Elfira Musnanasutin
3ALAIKA MUHLISIN,S.HI.Susfita Arum Lestari
4ALAIKA MUHLISIN,S.HI.Elfira Musnanasutin
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo/ BPN Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris sah almh.Tukirah yang berhak atas 1per3 harta warisan dari alm. Sainem.
4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada sebidang tanah dan segala sesuatu yang melekat serta berdiri diatasnya 2 (dua) obyek tanah SHM No.1726, Luas 813 m2 an. Elfira Musnanasutin (TERGUGAT I) dan SHM No.1727, Luas 1398 m2 a.n Susfita Arum Lestari (TERGUGAT II), kedua obyek tersebut berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voer bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak