Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Png 1.BUDI UTOMO
2.LILIK HARTATIK
YAYUK YULIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI UTOMO
2LILIK HARTATIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD PRADHIPTA ERFANDHIARTA SH MHBUDI UTOMO
2MOHAMMAD PRADHIPTA ERFANDHIARTA SH MHLILIK HARTATIK
Tergugat
NoNama
1YAYUK YULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SATYA HARDIKA bin CIPTO SUROSO
2DOVA ALVARO bin CIPTO SUROSO
3INDRI
4CITRA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

 

1.    Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga atas Conservatoir Beslag yang dilaksanakan terhadap Tanah Obyek Sengketa;

3.    Menyatakan PENGGUGAT I adalah pemilik sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 578 Desa Bajang atas nama Budi Utomo, luas 2459 m2 (dua ribu empat ratus lima puluh sembilan meter persegi), terletak di Desa Bajang Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo dengan batas batas :
-    Sebelah Utara    : Tanah bengkok Desa Bajang.
-    Sebelah Timur    : Tanah yasan milik bu Sriti.
-    Sebelah Selatan    : Tanah milik bu Sriti dan tanah milik mbah Surip.
-    Sebelah Barat    : Jalan Raya Siman Ponorogo;

4.    Menyatakan dua buah Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2008 (Surat Obyek Sengketa) yang ditanda tangani oleh PARA PENGGUGAT, TERGUGAT dan Cipto Suroso (saat ini sudah almarhum) adalah Batal Demi Hukum;

5.    Menyatakan sebagian tanah hak milik PENGGUGAT I seluas lebih kurang 747 m2 (tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang merupakan sebagian tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 578 sebagaimana terurai diatas, dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara    : Tanah bengkok Desa Bajang.
-    Sebelah Timur    : Tanah Penggugat I (sebagian SHM No. 578).
-    Sebelah Selatan       : Tanah Penggugat I (sebagian SHM No. 578).
-    Sebelah Barat          : Jalan Raya Siman Ponorogo.

Dinyatakan sebagai Tanah Obyek Sengketa; 
6.    Menyatakan penguasaan Tanah Obyek Sengketa oleh TERGUGAT adalah Melanggar Hukum dan tidak memiliki dasar hukum;

7.    Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Tanah Obyek Sengketa hanya lantaran dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT supaya mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dan aman;

8.    Menyatakan TERGUGAT telah mendirikan bangunan dan menguasai tanah dan bangunan tersebut selama 25 tahun (semenjak tahun 2000 hingga saat ini tahun 2025) tanpa membayar uang sewa dan tanpa memberikan kompensasi apapun;

9.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT tersebut melanggar hak PARA PENGGUGAT dan merugikan PARA PENGGUGAT;

10.    Menyatakan demi rasa keadilan bagi PARA PENGGUGAT, maka TERGUGAT harus memberikan   ganti   rugi   atas   pelanggaran   hak    PARA   PENGGUGAT    sebesar   Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan TERGUGAT juga menyerahkan Bangunan diatas Tanah Obyek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT;

11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan menghukum TERGUGAT menyerahkan Bangunan diatas Tanah Obyek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT;

12.    Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

13.    Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT apabila TERGUGAT terlambat melaksanakan putusan, dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga TERGUGAT melaksanakan putusan secara sukarela dan atau sampai eksekusi;

14.    Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
15.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak