Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Erfan Nurcahyo,S.H
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.Mochammad Quraish Shihab Garuda Nusantara
BUDI SETYO Bin IKHSAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-20/M.5.26/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Erfan Nurcahyo,S.H
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4Mochammad Quraish Shihab Garuda Nusantara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETYO Bin IKHSAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETYO Bin IKHSAN (Alm.) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.15 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung makan “Mbok Mah” yang beralamat di Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak

mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang bermain bilyard dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berdasarkan informasi serta laporan dari masyarakat yang menginformasikan telah terjadinya perjudian jenis togel online yang terjadi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa mengaku sebelum bermain bilyard di tempat tersebut Terdakwa telah melakukan permainan togel online dan menerima nomor titipan tombokan permainan togel online dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.) yang dilakukan Terdakwa dengan cara membuka situs website ”HS TOTO” dengan alamat website hstotodaftar.com melalui aplikasi ”Google” yang berada di Handphone merk VIVO Y76 warna hitam dengan nomor : 08816965184 milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa melakukan login ke akun miliknya pada website tersebut dengan memasukkan username : ”Budisetyo” dan password : ”bejo88”. Setelah masuk kedalam akun Terdakwa pada website hstotodaftar.com tersebut, Terdakwa memilih menu ”Togel” kemudian memilih pilihan pasaran ”Hongkong Pools” dan selanjutnya memilih pilihan ”play now” dengan jenis game ”Line Bet 4D/3D/2D/dan BBFS”, pada pilihan menu tersebut Terdakwa meng-input nomor tombokan dan uang tombokan kemudian melanjutkan dengan memilih pilihan ”Submit” yang kemudian secara otomatis nomor tombokan yang telah di-input terdaftar pada website tersebut dan uang saldo milik Terdakwa berkurang, kemudian Terdakwa menunggu nomor tombokan yang telah ter-input tersebut menjadi pemenang yang diumumkan pada website tersebut pada setiap harinya.
  • Bahwa Terdakwa menerima titipan nomor tombokan permainan togel online dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.) yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengkonfirmasi pesanan nomor tombokan dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.) melalui pesan singkat via WhatsApp, dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Titipan nomor tombokan judi online

Uang tombokan

 

1.

54

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

2.

41

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

3.

25

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

4.

12

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

5.

58

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

6.

18

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

7.

14

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

8.

52

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

9.

21

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

10.

85

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

11.

81

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

12.

54

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

13.

55

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

14.

75

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

15.

57

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

16.

k.4 (kepala 4)

Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

17.

e.4 (ekor 4)

Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

17 (tujuh belas kali) tombokan

Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)

Jumlah

 

Kemudian titipan nomor tombokan tersebut Terdakwa input pada website hstotodaftar.com menggunakan akun Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang titipan nomor tombokan permainan togel online dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.).

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) sebagai hasil kemenangan bermain permainan togel online yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 yang hanya bisa dilakukan penarikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI milik Terdakwa.
  • Bahwa permainan togel online yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan tebak angka yang tidak membutuhkan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut oleh karena permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan atau bersifat untung-untungan saja. 
  • Bahwa Terdakwa dalam bermain permaian togel online dan menerima pemesanan nomor tombokan permainan togel online dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETYO Bin IKHSAN (Alm.) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.15 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung makan “Mbok Mah” yang beralamat di Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang bermain bilyard dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berdasarkan informasi serta laporan dari masyarakat yang menginformasikan telah terjadinya perjudian jenis togel online yang terjadi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa mengaku sebelum bermain bilyard di tempat tersebut Terdakwa telah melakukan permainan togel online dan menerima nomor titipan tombokan permainan togel online dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.) yang dilakukan Terdakwa dengan cara membuka situs website ”HS TOTO” dengan alamat website hstotodaftar.com melalui aplikasi ”Google” yang berada di Handphone merk VIVO Y76 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 869666054603897 dan nomor IMEI 2: 869666054603889 serta nomor handphone : 08816965184 milik Terdakwa,  kemudian Terdakwa melakukan login ke akun miliknya pada website tersebut dengan memasukkan username : ”Budisetyo” dan password : ”bejo88”. Setelah masuk kedalam akun Terdakwa pada website hstotodaftar.com tersebut, Terdakwa memilih menu ”Togel” kemudian memilih pilihan pasaran ”Hongkong Pools” dan selanjutnya memilih pilihan ”play now” dengan jenis game ”Line Bet 4D/3D/2D/dan BBFS”, pada pilihan menu tersebut Terdakwa meng-input nomor tombokan dan uang tombokan kemudian melanjutkan dengan memilih pilihan ”Submit” yang kemudian secara otomatis nomor tombokan yang telah di-input terdaftar pada website tersebut dan uang saldo milik Terdakwa berkurang, kemudian Terdakwa menunggu nomor tombokan yang telah ter-input tersebut menjadi pemenang yang diumumkan pada website tersebut pada setiap harinya.
  • Bahwa Terdakwa menerima titipan nomor tombokan permainan togel online dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.) yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengkonfirmasi pesanan nomor tombokan dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.) melalui pesan singkat via WhatsApp, dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Titipan nomor tombokan judi online

Uang tombokan

 

1.

54

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

2.

41

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

3.

25

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

4.

12

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

5.

58

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

6.

18

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

7.

14

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

8.

52

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

9.

21

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

10.

85

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

11.

81

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

12.

54

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

13.

55

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

14.

75

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

15.

57

Rp. 1000,- (seribu rupiah)

 

16.

k.4 (kepala 4)

Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

17.

e.4 (ekor 4)

Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

17 (tujuh belas kali) tombokan

Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)

Jumlah

 

Kemudian titipan nomor tombokan tersebut Terdakwa input pada website hstotodaftar.com menggunakan akun Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang titipan nomor tombokan permainan togel online dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.).

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) sebagai hasil kemenangan bermain permainan togel online yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 yang hanya bisa dilakukan penarikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI milik Terdakwa.
  • Bahwa permainan togel online yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan tebak angka yang tidak membutuhkan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut oleh karena permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan atau bersifat untung-untungan saja. 
  • Bahwa Terdakwa dalam bermain permaian togel online dan menerima pemesanan nomor tombokan permainan togel online dari Saksi MURBA SETIYO Bin KURMEN (Alm.) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya