Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
MASALDHI RAKA Als RAKA Bin UNTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.29/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASALDHI RAKA Als RAKA Bin UNTUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa MASALDHI RAKA Alias RAKA Bin UNTUNG pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dukuh Bantengan, Rt/Rw: 002/002, Kel/Desa Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berawal pada awal bulan September 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. PUTRA (nama panggilan) sejumlah 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara di ranjau di pinggir jalan raya Pagotan, Kec. Geger, Kab. Madiun. -----------------------

 

---- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui chat WhatsApp oleh Saksi EDO PANGKY PRANATA Alias EDO Bin DARMINTO dengan maksud untuk membeli pil dobel L kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saksi EDO PANGKY PRANATA Alias EDO Bin DARMINTO mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Bantengan, Rt/Rw: 002/002, Kel/Desa Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur dan saat itu bertemu dengan Terdakwa lalu setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 4 (empat) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 15 (lima belas) pil dobel L kepada Saksi EDO PANGKY PRANATA Alias EDO Bin DARMINTO lalu Saksi EDO PANGKY PRANATA Alias EDO Bin DARMINTO menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. ------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi SETYO WIBOWO dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di rumah Terdakwa yang berada di Dukuh Bantengan, Rt/Rw: 002/002, Kel/Desa Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”  ;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”   ;
  • 1 (satu) plastik klip ;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri Galaxy A03 warna biru dengan nomor simcard didalamnya 085648237920 dengan nomor IMEI 1 : 353213363161243/01, nomor IMEI 2 : 355121253161249/01.

(disita dari Terdakwa). -------------------------------------------------------------------------------------

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 185/PenPid.B-SITA/2023/PN Png. -----------------------------------------------------------------------

---- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08247/NOF/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MASALDHI RAKA Alias RAKA Bin UNTUNG disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan bahwa suatu bentuk sediaan farmasi agar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu maka sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta dalam kemasannya harus ada label dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI, untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf  “D” misalnya No. Reg BPOM TR D ………. --------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MASALDHI RAKA Alias RAKA Bin UNTUNG pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dukuh Bantengan, Rt/Rw: 002/002, Kel/Desa Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

---- Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pembelian pil dobel L dari Sdr. PUTRA (nama panggilan) sejumlah 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara di ranjau di pinggir jalan raya Pagotan, Kec. Geger, Kab. Madiun . ----------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan peredaran/penjualan pil dobel L kepada Saksi EDO PANGKY PRANATA Alias EDO Bin DARMINTO, yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB sejumlah 60 (enam puluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). ------------------------------

---- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi SETYO WIBOWO dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di rumah Terdakwa yang berada di Dukuh Bantengan, Rt/Rw: 002/002, Kel/Desa Pomahan, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil warna putih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”  ;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih yang pada salah satu sisi terdapat tulisan/logo “LL”   ;
  • 1 (satu) plastik klip ;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri Galaxy A03 warna biru dengan nomor simcard didalamnya 085648237920 dengan nomor IMEI 1 : 353213363161243/01, nomor IMEI 2 : 355121253161249/01.

(disita dari Terdakwa). -------------------------------------------------------------------------------------

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 185/PenPid.B-SITA/2023/PN Png. -----------------------------------------------------------------------

---- Berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08247/NOF/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MASALDHI RAKA Alias RAKA Bin UNTUNG disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa MASALDHI RAKA Alias RAKA Bin UNTUNG yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya