Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
NUR SAHID Bin MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1586/M.5.26/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SAHID Bin MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

            Bahwa Terdakwa NUR SAHIR Bin MISDI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Area Waduk Bendo, turut Ds. Ngindeng, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi Hadiono (korban), Adapun uraian perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, Ketika terdakwa minum minuman keras yang mengandung alkohol di warung milik saksi Lasmiati bersama dengan saksi Tuhirin dan satu orang yang tidak terdakwa kenal, beberapa sekira 1 (satu) jam setelah minum tiba – tiba datang saksi Hadiono (Korban) menghampiri terdakwa bersama dengan temannya yang sedang minum – minuman keras. Selanjutnya saksi Hadiono (Korban) minta untuk bergabung minum – minuman keras dan terdakwa bersama dengan temannya mengijinkan. Karena minuman keras yang diminum oleh terdakwa dan saksi Hadiono (korban) hampir habis. Saksi Hadiono (korban) berinisiatif membelikan lagi minuman keras sebanyak 1 (satu) botol dengan cara menyuruh orang yang ada di sekitar warung milik saksi Lasmiati untuk membelikannya. Setelah orang suruhan saksi Hadiono (korban) memperoleh minuman keras sebanyak 1 (satu) botol tersebut, selanjutnya ia menyerahkan minuman keras tersebut kepada saksi Hadiono (Korban). Kemudian saksi Hadiono (korban) bersama dengan terdakwa, saksi Tuhirin dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal minum minuman keras tersebut bersama - sama. Beberapa saat kemudian 1 (satu) orang yang tidak dikenal tersebut mengundurkan diri karena merasa sudah tidak kuat minum – minuman keras lagi. Mengetahui hal tersebut terdakwa yang ingin menyudahi kegiatan minum – minuman keras bersama, mengambil botol sisa yang masih terisi minum – minuman keras tersebut untuk ia bawa pulang. Akan tetapi melihat terdakwa membawa sisa  botol minum – minuman keras, saksi Hadiono (korban) seketika itu marah dan berteriak kepaada terdakwa. Terdakwa yang merasa bahwa ia digertak oleh saksi Hadiono (korban) menjadi tersinggung dan merasa marah lalu terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi Hadiono (korban). Kemudian terdakwa dan saksi Hadiono (korban) berpindah ke pinggir jalan raya. Merasa tidak mampu lagi menahan emosinya terdakwa seketika itu langsung memukul saksi Hadiono (korban) berkali – kali mengenai bagian wajah dan dada lalu menendang paha saksi Hadiono (korban), usai terdakwa memukul saksi Hadiono (korban). Terdakwa dan saksi Hadiono (korban) kembali duduk di warung kopi, namun terjadi perdebatan lagi antara terdakwa dan saksi Hadiono (Korban) sehingga terdakwa menjadi semakin marah lalu memukul dan menendang saksi Hadiono (korban) lagi hingga membuat saksi Hadiono (Korban) jatuh tersungkur. Selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi Hadiono (korban) lalu pulang bersama dengan saksi Tuhirin.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah membuat saksi Hadiono (Korban) merasakan rasa sakit yang tidak memiliki kemungkinan untuk sembuh, sebagaimana dituangkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARJONO S.,Nomor : 400.7.31/KH/1949/405.09.01/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NINIG OCTAVIA SARI selaku Dokter yang memeriksa saksi HADIONO. Dari Hasil Pemeriksaan diperoleh Kesimpulan yaitu Patah Hidung titik dan Hipertensi titik

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ---------------

 

SUBSIDAIR

            Bahwa Terdakwa NUR SAHIR Bin MISDI pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Area Waduk Bendo, turut Ds. Ngindeng, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi Hadiono (korban), Adapun uraian perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, Ketika terdakwa minum minuman keras yang mengandung alkohol di warung milik saksi Lasmiati bersama dengan saksi Tuhirin dan satu orang yang tidak terdakwa kenal, beberapa sekira 1 (satu) jam setelah minum tiba – tiba datang saksi Hadiono (Korban) menghampiri terdakwa bersama dengan temannya yang sedang minum – minuman keras. Selanjutnya saksi Hadiono (Korban) minta untuk bergabung minum – minuman keras dan terdakwa bersama dengan temannya mengijinkan. Karena minuman keras yang diminum oleh terdakwa dan saksi Hadiono (korban) hampir habis. Saksi Hadiono (korban) berinisiatif membelikan lagi minuman keras sebanyak 1 (satu) botol dengan cara menyuruh orang yang ada di sekitar warung milik saksi Lasmiati untuk membelikannya. Setelah orang suruhan saksi Hadiono (korban) memperoleh minuman keras sebanyak 1 (satu) botol tersebut, selanjutnya ia menyerahkan minuman keras tersebut kepada saksi Hadiono (Korban). Kemudian saksi Hadiono (korban) bersama dengan terdakwa, saksi Tuhirin dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal minum minuman keras tersebut bersama - sama. Beberapa saat kemudian 1 (satu) orang yang tidak dikenal tersebut mengundurkan diri karena merasa sudah tidak kuat minum – minuman keras lagi. Mengetahui hal tersebut terdakwa yang ingin menyudahi kegiatan minum – minuman keras bersama, mengambil botol sisa yang masih terisi minum – minuman keras tersebut untuk ia bawa pulang. Akan tetapi melihat terdakwa membawa sisa  botol minum – minuman keras, saksi Hadiono (korban) seketika itu marah dan berteriak kepaada terdakwa. Terdakwa yang merasa bahwa ia digertak oleh saksi Hadiono (korban) menjadi tersinggung dan merasa marah lalu terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi Hadiono (korban). Kemudian terdakwa dan saksi Hadiono (korban) berpindah ke pinggir jalan raya. Merasa tidak mampu lagi menahan emosinya terdakwa seketika itu langsung memukul saksi Hadiono (korban) berkali – kali mengenai bagian wajah dan dada lalu menendang paha saksi Hadiono (korban), usai terdakwa memukul saksi Hadiono (korban). Terdakwa dan saksi Hadiono (korban) kembali duduk di warung kopi, namun terjadi perdebatan lagi antara terdakwa dan saksi Hadiono (Korban) sehingga terdakwa menjadi semakin marah lalu memukul dan menendang saksi Hadiono (korban) lagi hingga membuat saksi Hadiono (Korban) jatuh tersungkur. Selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi Hadiono (korban) lalu pulang bersama dengan saksi Tuhirin.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah membuat saksi Hadiono (Korban) merasakan rasa sakit, sebagaimana dituangkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARJONO S.,Nomor : 400.7.31/KH/1949/405.09.01/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NINIG OCTAVIA SARI selaku Dokter yang memeriksa saksi HADIONO. Dari Hasil Pemeriksaan diperoleh Kesimpulan yaitu Patah Hidung titik dan Hipertensi titik

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ---------------
Pihak Dipublikasikan Ya