Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa AHMAD MUHTAROM Als TAROM Bin SUKIMUN pada setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dirumah Terdakwa yang berada di Perum Grand Savana Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 00.05 WIB telah diamankannya Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO di rumah miliknya yang beralamat di Dkh. Mbudin Desa Sidoharjo Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Kemudian Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dirumah Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO ditemukan tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. dan keterangan dari Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa AHMAD MUHTAROM Als TAROM Bin SUKIMUN. Kemudian atas keterangan tersebut pada hari yang sama Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekitar jam 01.15 Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD MUHTAROM Als TAROM Bin SUKIMUN di rumah Terdakwa di Perum Grand Savana Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo dan Terdakwa mengakui bahwa telah menjual tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Iphone 13 warna hijau No. Imei : 3553179388715926, No, Imei 2 : 355317937478005, berikut simcard Telkomsel nomor : 082332744937 yang digunakan untuk transaksi jual beli obat keras tersebut, serta Uang tunai sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang diakui sisa dari hasil dari penjualan obat berupa berupa tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
-
-
Bahwa selain itu Terdakwa mengakui pada hari dan tanggal sudah lupa, setidak-tidaknya pada pertengahan bulan Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa Tablet dobel L kepada Saksi RUDIANTO Als RUDI dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) plastic klip yang tiap plastic berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” kemudian atas keterangan tersebut Saksi ANJAS SAHANA bersama tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari yang sama Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 06.00 WIB mendatangi rumah Saksi RUDIANTO Als RUDI yang berada di Dkh. Dresi Rt.001, Rw. 002 Desa Wagir Kidul, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo kemudian melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Saksi RUDIANTO Als RUDI dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastic klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ; dan 1 (satu) plastic klip berisi 28 (dua puluh delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”.
-
Bahwa Terdakwa menjual atau menyerahkan pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO tersebut, adalah pada hari dan tanggal sudah lupa, setidak-tidaknya pada awal bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB dirumah tersangka yang berada di Perum Grand Savana Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan kepada Terdakwa dan mendapatkan mendapatkan 6 (enam) plastic klip bening yang tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Sedangkan pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, setidak-tidaknya pada pertengahan bulan Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB tersebut Terdakwa menjual kepada Saksi RUDIANTO Als RUDI juga dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) plastic klip yang tiap plastic berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dan Terdakwa menyerahkan pil tersebut dengan cara dititipkan kepada teman Terdakwa Sdr. PENI (nama panggilan) yang pada saat itu juga tengah membeli pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Terdakwa.
-
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil double “LL” tersebut bermula pada hari lupa, tanggal lupa, sekitar bulan Agustus 2024 dari Sdr. EKO (nama panggilan) dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) lotob / plastik yang berisi sekitar 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dan Terdakwa menerima obat tersebut disalah satu warung kopi didekat bendungan Tugu Trenggalek dengan maksud dan tujuan akan Terdakwa jual kembali.
-
Bahwa Terdakwa menjual pil double ”LL” tersebut hanya kepada orang lain Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO, Sdr. PENI (nama panggilan) dan Saksi RUDIANTO Als RUDI saja. Jika ada teman Terdakwa yang bertanya kepada Terdakwa, baru akan Terdakwa layani. Namun selama ini hanya mereka bertiga saja yang membeli dari Terdakwa.
-
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk setiap 1 (satu) lotob jika habis terjual sekitar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengkonsumsi sendiri obat tersebut.
-
-
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 09261/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 26581/2024/NOF dengan kesimpulan positif triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”-----------------------------
ATAU
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa AHMAD MUHTAROM Als TAROM Bin SUKIMUN pada setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dirumah Terdakwa yang berada di Perum Grand Savana Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
-
-
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 00.05 WIB telah diamankannya Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO di rumah miliknya yang beralamat di Dkh. Mbudin Desa Sidoharjo Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Kemudian Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dirumah Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO ditemukan tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. dan keterangan dari Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa AHMAD MUHTAROM Als TAROM Bin SUKIMUN. Kemudian atas keterangan tersebut pada hari yang sama Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekitar jam 01.15 Saksi ANJAS SAHANA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD MUHTAROM Als TAROM Bin SUKIMUN di rumah Terdakwa di Perum Grand Savana Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo dan Terdakwa mengakui bahwa telah menjual tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dirumah Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Iphone 13 warna hijau No. Imei : 3553179388715926, No, Imei 2 : 355317937478005, berikut simcard Telkomsel nomor : 082332744937 yang digunakan untuk transaksi jual beli obat keras tersebut, serta Uang tunai sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang diakui sisa dari hasil dari penjualan obat berupa berupa tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
-
Bahwa selain itu Terdakwa mengakui pada hari dan tanggal sudah lupa, setidak-tidaknya pada pertengahan bulan Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa Tablet dobel L kepada Saksi RUDIANTO Als RUDI dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) plastic klip yang tiap plastic berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” kemudian atas keterangan tersebut Saksi ANJAS SAHANA bersama tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari yang sama Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 06.00 WIB mendatangi rumah Saksi RUDIANTO Als RUDI yang berada di Dkh. Dresi Rt.001, Rw. 002 Desa Wagir Kidul, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo kemudian melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Saksi RUDIANTO Als RUDI dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) plastic klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” ; dan 1 (satu) plastic klip berisi 28 (dua puluh delapan) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”.
-
-
Bahwa Terdakwa menjual atau menyerahkan pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO tersebut, adalah pada hari dan tanggal sudah lupa, setidak-tidaknya pada awal bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB dirumah tersangka yang berada di Perum Grand Savana Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan kepada Terdakwa dan mendapatkan mendapatkan 6 (enam) plastic klip bening yang tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”. Sedangkan pada hari dan tanggal Terdakwa sudah lupa, setidak-tidaknya pada pertengahan bulan Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB tersebut Terdakwa menjual kepada Saksi RUDIANTO Als RUDI juga dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) plastic klip yang tiap plastic berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dan Terdakwa menyerahkan pil tersebut dengan cara dititipkan kepada teman Terdakwa Sdr. PENI (nama panggilan) yang pada saat itu juga tengah membeli pil atau tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” kepada Terdakwa.
-
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil double “LL” tersebut bermula pada hari lupa, tanggal lupa, sekitar bulan Agustus 2024 dari Sdr. EKO (nama panggilan) dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 1 (satu) lotob / plastik yang berisi sekitar 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo ”LL” dan Terdakwa menerima obat tersebut disalah satu warung kopi didekat bendungan Tugu Trenggalek dengan maksud dan tujuan akan Terdakwa jual kembali.
-
Bahwa Terdakwa menjual pil double ”LL” tersebut hanya kepada orang lain Saksi MUKLIS IFAN NURDIANTO Als IFAN Als BEJO, Sdr. PENI (nama panggilan) dan Saksi RUDIANTO Als RUDI saja. Jika ada teman Terdakwa yang bertanya kepada Terdakwa, baru akan Terdakwa layani. Namun selama ini hanya mereka bertiga saja yang membeli dari Terdakwa.
-
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk setiap 1 (satu) lotob jika habis terjual sekitar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengkonsumsi sendiri obat tersebut.
-
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no Lab 09261/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim terhadap barang bukti No 26581/2024/NOF dengan kesimpulan positif triheksifenidil HCI tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
-
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan sediaan farmasi berupa pil atau tablet LL dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”------------------ |