Petitum |
NegeriPonorogountukselanjutnyaberkenanmemutusdenganamarsebagaiberikut:
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditJatimRitelNomor : 061/PK/02/Ritel/XII/2022 tanggal 16-12-2022dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4. MenyatakanbahwaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp. 174.644.416,12 (seratustujuhpuluhempatjutaenam ratus empatpuluhempatribuempat ratus enambelaskomaduabelas rupiah)secaralangsung dan seketika.
7. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SertifikatHak Milik No. 354atasnamaBUDI KARYADIdenganluastanah 1.364 M?2;, suratukurTanggal 7-10-1997Nomor : 34021 terletak di DesaPomahanKecamatanPulungKabupatenPonorogo) apabilaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIKepadaPENGGUGAT;
8. MemerintahkankepadaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunan SertifikatHak Milik No. 354 atasnamaBUDI KARYADI denganluastanah 1.364 M?2;, suratukurTanggal 7-10-1997Nomor : 34021 terletak di DesaPomahanKecamatanPulungKabupatenPonorogountuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I DAN TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|