1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Mengizinkan Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kandung Pemohon yang semula Bernama RUHUR ALZAM NUR ABYIUDAYA ARDHANI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3502-LU-11022019-0008 menjadi RUHUR ALZAM ABYUDAYA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama anak kandung Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan pada Akte Kelahirannya;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|