Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total sebesar Rp.130.123.739,- (Seratus Tiga Puluh Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.120.328.986,- (Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.9.794.753,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. ApabilaPara Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1077 atas nama Agus Riadi, dengan luas 229 m2 terletak di Desa Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 1077 atas nama Agus Riadi, dengan luas 229 m2 terletak di Desa Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|