| Dakwaan |
-
----------- Bahwa Terdakwa TOMMY EDI SAHPUTRO Bin KATIRAN pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Sekutrem RT 001 RW 002 Desa Lembah Kec. Babadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira setelah isya, Terdakwa mengatur alarm untuk membangunkan Terdakwa keesokan harinya pada pukul 01.00 WIB. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa bangun karena bunyi alarm yang sebelumnya telah Terdakwa pasang. Terdakwa menunggu hingga pukul 02.30 WIB, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi SUHARTI yang beralamat di Jl. Sekutrem RT 001 RW 002 Desa Lembah Kec. Babadan Kab. Ponorogo.
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi SUHARTI, Terdakwa menuju ke bagian samping rumah dan menarik paksa jendela kamar dari luar hingga jendela tersebut terbuka. Kemudian Terdakwa memanjat jendela dan melompat masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, Terdakwa mencari barang berharga dan mengambil uang sejumlah Rp.1.060.000,00 (satu juta enam puluh ribu rupiah) dari dalam tas berwarna merah dan juga uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari dalam laci lemari plastik.
- Bahwa setelah itu Terdakwa pergi ke ruang tamu dan mendapati 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dengan nomor imei 1 : 351998831574199, nomor imei 2 : 35953861574193 yang sedang di cas didekat TV dan Terdakwa mengambil handphone tersebut. Setelah itu Terdakwa keluar dari jendela depan rumah Saksi SUHARTI dan langsung kabur dengan berjalan kaki menuju perempaatan mlilir kemudian naik bus menuju Surabaya.
- Bahwa Terdakwa sempat menggunakan handphone yang Terdakwa ambil dari Saksi SUHARTI selama kurang lebih satu minggu, sebelum akhirnya Terdakwa jual handphone tersebut kepada Sdr. AGUS PRIANTO (DPS Nomor : DPS/28/X/2025/Satreskrim) dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) saat Terdakwa sedang makan di warung daerah nganjuk. Terdakwa menawarkan handphone tersebut kepada Sdr. AGUS PRIANTO (DPS) dengan kata-kata sebagai berikut “sampean purun numbas HP pak sejuta mawon? (anda mau membeli handphone pak satu juta saja)” kemudian di jawab oleh Sdr. AGUS PRIANTO (DPS) “ndelok HP ne disek”(lihat HP nya dulu) setelah itu Handphone tersebut di cek oleh Sdr. AGUS PRIANTO (DPS). Sdr. AGUS PRIANTO (DPS) sempat menanyakan dimana dusbooknya, lalu Terdakwa menjawab bahwa Handphone tersebut Terdakwa beli bekas dan dusbooknya sudah hilang. Kemudian Sdr. AGUS PRIANTO (DPS) percaya begitu saja dan langsung di bayar. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju Yogyakarta untuk bersenang-senang menggunakan uang hasil penjualan handphone tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, setelah Saksi SUHARTI melaksanakan sholat subuh, Saksi SUHARTI berencana untuk mengambil handphone miliknya yang sebelumnya Saksi SUHARTI cas di ruang tamu, namun ternyata handphone tersebut sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut, Saksi SUHARTI langsung mengecek uang tunai yang Saksi SUHARTI simpan di laci lemari plastik yang berada didalam kamar dan ternyata uang tunai tersebut sudah tidak ada. Akhirnya Saksi SUHARTI langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi WASIS terkait handphone dan uang tunai milik Saksi SUHARTI telah hilang. Kemudian Saksi WASIS memberitahukan hal tersebut kepada anaknya dan anak dari Saksi WASIS tersebut memberitahukan kepada anak Saksi SUHARTI yang sedang bekerja di Jepang yaitu Sdri. WINDU. Kemudian Sdri. WINDU langsung menghubungi nomor Whatsapp Saksi SUHARTI yang saat itu masih aktif karena sempat membuat status Whatsapp dengan pesan "Tom hp ne buk ku opo mbok colong" (Tom, HP ibuku apa kamu curi) kemudian Terdakwa menjawab yang pada intinya membenarkan hal tersebut.
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dengan nomor imei 1 : 351998831574199, nomor imei 2 : 35953861574193 dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp5.060.000,00 (lima juta enam puluh ribu rupiah) tersebut dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SUHARTI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SUHARTI mengalami kerugian sekira sebesar Rp6.760.000,00 (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke 3e dan ke 5e KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|