|
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa DIAN ARI EKO NURCAHYO Alias KEBO Bin JEMARI pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Maron Wetan RT. 001, RW. 001, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN yang beralamat di Dukuh Ringin Putih RT. 001, RW. 002, Desa Ringin Putih, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet/Pil Dobel L dengan cara menjual kepada Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI awal mulanya yaitu pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 pukul 09.00 WIB Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk menanyakan apakah Terdakwa memiliki persediaan Tablet/Pil Dobel L, karena Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI ingin memesan sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” untuk stock. Pada saat itu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan menanyakan: “Jajanmu isek mak?” Terdakwa menjawab: “Piro?”, lalu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI mengatakan bahwa ingin memesan 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”, selanjutnya Terdakwa menjawab “Ok Ada”.
Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI datang menuju ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Dukuh Maron Wetan RT. 001, RW. 001, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur berniat ingin mengambil pesanan Tablet/Pil Dobel L, setelah sampai di Rumah Terdakwa lalu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI bersama dengan Terdakwa duduk di teras depan rumah Terdakwa sambil minum kopi, tidak lama kemudian Terdakwa menyerahkan dengan menggunakan tangan kanan berupa bungkusan 1 (satu) Plastik Kresek warna Hitam yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” kepada Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI, lalu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI menerima bungkusan tersebut dengan menggunakan tangan kanan. Setelah Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI menerima pesanan tersebut, kemudian Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI membuka bungkusan 1 (satu) Plastik Kresek warna Hitam tersebut untuk memastikan isi dan jumlahnya yang mana di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”. Setelah memastikan isi dan jumlahnya sudah sesuai dengan pesanan, lalu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang pembayarannya sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI bayarkan pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, Terdakwa menyepakati hal tersebut kemudian Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI langsung pulang.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet/Pil Dobel L dengan cara menjual kepada Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN awal mulanya yaitu pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN menghubungi Terdakwa melalui Chat Whatsapp dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai persediaan Tablet/Pil Dobel L, lalu Terdakwa membalas bahwa ada persediaan, saat itu Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN mengatakan bahwa ingin membeli setengah botol atau sejumlah ± 500 (lima ratus) butir Tablet/Pil Dobel L, lalu Terdakwapun menyetujuinya.
Kemudian setelah waktu maghrib sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN yang berlokasi di Dukuh Ringin Putih RT. 001, RW. 002, Desa Ringin Putih, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN, lalu Terdakwa langsung menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN berupa 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip, yang di dalam setiap plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir Tablet/Pil Dobel L, dengan jumlah keseluruhan adalah 500 (lima ratus) butir Tablet/Pil Dobel L.
Bahwa untuk uang pembelian 500 (lima ratus) butir Tablet/Pil Dobel L tersebut adalah sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayarkan oleh Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN kepada Terdakwa sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Transfer ke rekening Dana milik Terdakwa sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Cash/Tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN masih belum membayar kepada Terdakwa sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Maron Wetan RT. 001 RW. 001, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Dukuh Maron Wetan RT. 001 RW. 001, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dan pada saat itu Tim Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) botol plastik warna putih yang di dalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) plastik bening berisi ± 1.000 (seribu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 1 (satu) pak plastik klip berisi 39 (tiga puluh sembilan) lembar plastik klip bening ukuran 5x8 CM ;
Semua barang bukti tersebut di atas ditemukan di dalam tumpukan batu bata yang berada di pekarangan belakang rumah terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 865386064182972 dan IMEI 2 : 865386064182964 serta nomor WA : 085258557644.
Barang bukti tersebut di atas ditemukan di atas rak yang ada di dapur rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan Pendidikan di bidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10863/NOF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa DIAN ARI EKO NURCAHYO Alias KEBO Bin JEMARI disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
- Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa RATNO Alias PETRUK Bin TARTO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
---------Perbuatan Terdakwa DIAN ARI EKO NURCAHYO Alias KEBO Bin JEMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa DIAN ARI EKO NURCAHYO Alias KEBO Bin JEMARI pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Maron Wetan RT. 001, RW. 001, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN yang beralamat di Dukuh Ringin Putih RT. 001, RW. 002, Desa Ringin Putih, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet/Pil Dobel L dengan cara menjual kepada Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI awal mulanya yaitu pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 pukul 09.00 WIB Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk menanyakan apakah Terdakwa memiliki persediaan Tablet/Pil Dobel L, karena Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI ingin memesan sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” untuk stock. Pada saat itu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan menanyakan: “Jajanmu isek mak?” Terdakwa menjawab: “Piro?”, lalu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI mengatakan bahwa ingin memesan 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”, selanjutnya Terdakwa menjawab “Ok Ada”.
Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI datang menuju ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Dukuh Maron Wetan RT. 001, RW. 001, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur berniat ingin mengambil pesanan Tablet/Pil Dobel L, setelah sampai di Rumah Terdakwa lalu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI bersama dengan Terdakwa duduk di teras depan rumah Terdakwa sambil minum kopi, tidak lama kemudian Terdakwa menyerahkan dengan menggunakan tangan kanan berupa bungkusan 1 (satu) Plastik Kresek warna Hitam yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” kepada Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI, lalu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI menerima bungkusan tersebut dengan menggunakan tangan kanan. Setelah Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI menerima pesanan tersebut, kemudian Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI membuka bungkusan 1 (satu) Plastik Kresek warna Hitam tersebut untuk memastikan isi dan jumlahnya yang mana di dalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”. Setelah memastikan isi dan jumlahnya sudah sesuai dengan pesanan, lalu Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang pembayarannya sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI bayarkan pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, Terdakwa menyepakati hal tersebut kemudian Saksi MASNUR ALIM Als KALIM Bin MULYADI langsung pulang.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet/Pil Dobel L dengan cara menjual kepada Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN awal mulanya yaitu pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN menghubungi Terdakwa melalui Chat Whatsapp dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai persediaan Tablet/Pil Dobel L, lalu Terdakwa membalas bahwa ada persediaan, saat itu Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN mengatakan bahwa ingin membeli setengah botol atau sejumlah ± 500 (lima ratus) butir Tablet/Pil Dobel L, lalu Terdakwapun menyetujuinya.
Kemudian setelah waktu maghrib sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN yang berlokasi di Dukuh Ringin Putih RT. 001, RW. 002, Desa Ringin Putih, Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN, lalu Terdakwa langsung menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN berupa 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip, yang di dalam setiap plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir Tablet/Pil Dobel L, dengan jumlah keseluruhan adalah 500 (lima ratus) butir Tablet/Pil Dobel L.
Bahwa untuk uang pembelian 500 (lima ratus) butir Tablet/Pil Dobel L tersebut adalah sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayarkan oleh Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN kepada Terdakwa sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Transfer ke rekening Dana milik Terdakwa sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Cash/Tunai sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga Saksi MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN masih belum membayar kepada Terdakwa sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Maron Wetan RT. 001 RW. 001, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Dukuh Maron Wetan RT. 001 RW. 001, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dan pada saat itu Tim Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) botol plastik warna putih yang di dalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) plastik bening berisi ± 1.000 (seribu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
- 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 1 (satu) pak plastik klip berisi 39 (tiga puluh sembilan) lembar plastik klip bening ukuran 5x8 CM ;
Semua barang bukti tersebut di atas ditemukan di dalam tumpukan batu bata yang berada di pekarangan belakang rumah terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 865386064182972 dan IMEI 2 : 865386064182964 serta nomor WA : 085258557644.
Barang bukti tersebut di atas ditemukan di atas rak yang ada di dapur rumah terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan Pendidikan di bidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10863/NOF/2025 tanggal 04 Desember 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa DIAN ARI EKO NURCAHYO Alias KEBO Bin JEMARI disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
- Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa RATNO Alias PETRUK Bin TARTO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
|