Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Png Ngatun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ngatun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon melakukan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/13680/DISP/1998 yang sebelumnya tertulis NGATUN menjadi MURTI AL. NGATUN sesuai nama dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 06/06/IV/1998;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak