Petitum |
Primer:
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beretikad baik;
3.Menyatakan Penggugat telah membayar lunas satu (1) unit Rumah Toko Okaz the Islamic Open Market Ponorogo diblok R-15 tipe 75/225 Nomor Unit R/15 yang terletak dijalan Sultan Agung no. 74 kelurahan Nologaten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan batas-batas:
sebelah utara: Jalan Komplek Ruko Okaz
sebelah Timur: Ruko milik Okaz
sebelah Selatan: Jalan Menur
sebelah Barat: Ruko milik Syahrozi
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian obyek sengketa diatas dan membayar ganti kerugian serta denda kepada Penggugat sebagai berikut:
1.200.000.000,- (uang pembelian objek sengketa), 1.500.000.000,- (kerugian selama 6 (enam) tahun), 432.000.000,- (bunga 6% pertahun selama 6 (enam) tahun),
Sehingga Total: 3.132.000.000,- (tiga milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah);
6.Menyatakan dan menetapkan sah Penggugat berhak besaran bunga moratoir sebesar 6 % pertahun yang harus dibayarkan Penggugat kepada Tergugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), meliputi: munculnya rasa ketakutan Penggugat, Penggugat trauma, Penggugat Kecewa, Penggugat merasa sakit hati karena tidak dipedulikan/ disepelekan;
8.Menyatakan sita jaminan sah dan berharga, berupa:
-satu (1) unit Rumah Toko Okaz the Islamic Open Market Ponorogo diblok R-15 tipe 75/225 Nomor Unit R/15 yang terletak dijalan Sultan Agung no. 74 kelurahan Nologaten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo;
-tanah dan bangunan yang statusnya dalam pengerjaan Tergugat yaitu tanah dan bangunan yang berdiri di Okaz the Islamic Open Merket Ponorogo, dijalan Sultan Agung no. 74 kelurahan Nologaten, Kec.
Ponorogo, Kab. Ponorogo dengan batas-batas: sebelah utara: Jalan Mawar
sebelah Timur: Jalan Mawar
sebelah Selatan: Jalan Menur
sebelah Barat: Jalan Sultan Agung
9.Menyatakan dan menetapkan sah putusan perkara a quo sebagai dasar peralihan hak kepemilikan kepada Penggugat atas obyek sengketa;
10.Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 200.000,- / hari sejak perkara ini diajukan sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar dibvoorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet;
12.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh dalam bunyi isi putusan perkara ini;
13.Menghukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
|