|
PERTAMA:
--------- Bahwa Terdakwa ANDI WIJAYA KUSUMA Alias ANDI Alias BLENDI Bin SAMAHUDI pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Toko Roti Nindy Bakery Jalan Raya Pulung-Pudak turut Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dengan cara menjual awal mulanya adalah pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB sdr. RENDI SETIAWAN menyuruh Terdakwa untuk mencarikan Tablet Dobel L/Pil Dobel L, lalu Terdakwa menyanggupi. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. UDIN (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan nomer WA milik Terdakwa (085855262321) yang isinya “mas arep rono” (mas mau kesana). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat ke tempat kerja sdr. UDIN (toko roti Anisa Bakery) yang berada di Kec. Dagangan Kab. Madiun. Setelah sampai di tempat kerja sdr. UDIN Terdakwa langsung masuk dan menemui sdr. UDIN yang pada waktu itu berada di tempat produksi roti, lalu Terdakwa serahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bersamaan dengan itu sdr. UDIN juga menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk gudang garam surya yang berisi 2 bok/2 (dua) plastik klip masing masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L. Kemudian setelah berhasil transaksi, Terdakwa langsung kembali ke tempat kerja Terdakwa yaitu di Toko Roti Nindy Bakery. Sesampainya di tempat kerja Terdakwa langsung beraktifitas seperti biasanya. Kemudian sekira Pukul 17.00 WIB pada waktu Terdakwa dan sdr. RENDI SETIAWAN sedang berada di ruang produksi, Terdakwa mendatangi sdr. RENDI SETIAWAN lalu Terdakwa serahkan 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi 100 (seratus) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L, selanjutnya sdr. RENDI SETIAWAN juga menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel L/Pil Dobel L sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa dan sdr. RENDI SETIAWAN kembali melanjutkan pekerjaan, Terdakwa membuat adonan roti sedangkan sdr. RENDI bagian mencetak serta oven roti.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dengan cara menjual kepada Sdr. ANDRI SUHARYADI awal mulanya pada hari dan tanggalnya sudah lupa namun seingat Terdakwa pada bulan Maret 2025 Terdakwa di hubungi melalui chat WA oleh Sdr. ANDRI SUHARYADI Als ANDRI untuk menanyakan apakah Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersedia? Kemudian Terdakwa menjawab nanti akan Terdakwa kabarin lagi. Kemudian Sdr. ANDRI SUHARYADI Als ANDRI mengabari akan pulang ke rumahnya di Kediri. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ANDRI SUHARYADI Als ANDRI untuk menanyakan posisi, kemudian Sdr. ANDRI (nama panggilan) menjawab kalua posisi berada di rumah Kediri, kebetulan Terdakwa juga pulang ke rumah Kediri, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. ANDRI (nama panggilan) setelah sampai di rumahnya dan bertemu dengan Sdr. ANDRI (nama panggilan) lalu Terdakwa dipersilahkan masuk menuju ke dalam kamar rumah Sdr. ANDRI (nama panggilan), kemudian Terdakwa menyerahkan barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo "LL" menggunakan tangan kanan yang kemudian Sdr. ANDRI (nama panggilan) menerima menggunakan tangan kanan miliknya, lalu Terdakwa langsung pulang karena saat itu uang pembelian belum diberikan kepada Terdakwa dan Terdakwa dijanjikan akan dibayar setelah pulang ke Ponorogo. Setelah seminggu kemudian Sdr. ANDRI (nama panggilan) kembali bekerja di Ponorogo, selanjutnya Sdr. ANDRI mendatangi ke toko tempat Terdakwa bekerja untuk membayar uang pembelian Tablet Dobel L/Pil Dobel L dan uang pembelian dari Sdr ANDRI (nama panggilan) tersebut sudah Terdakwa terima sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan diserahkan menggunakan tangan kanan miliknya dan Terdakwa menerima juga menggunakan tangan kanan.
- Bahwa cara Terdakwa pada waktu itu menjual kepada saudara Sdr. RENGGA ARDHO WIJAYA Bin SUMONO yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Sdr. RENGGA (nama panggilan) yang beralamat di Dkh Babadan RT 001 RW 002 Desa Wotan Kec. Pulung Kab. Ponorogo pada waktu itu Terdakwa pulang dari Madiun, lalu Terdakwa mampir ke rumah Sdr. RENGGA (nama panggilan) untuk membeli telor ayam sebagai bahan pembuatan roti di tempat Terdakwa bekerja. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. RENGGA (nama panggilan) di depan rumah tepatnya di teras rumahnya, kemudian Terdakwa dan Sdr. RENGGA berbincang-bincang sambil minum kopi, lalu pada waktu itu Sdr. RENGGA (nama panggilan) menanyakan kepada Terdakwa darimana kemudian Terdakwa menjawab dari Madiun ambil bahan yaitu bahan yang dimaksud adalah Tablet Dobel L/Pil Dobel L, karena kebetulan Sdr. RENGGA (nama panggilan) mengetahui bahwa Terdakwa membawa Tablet Dobel L/Pil Dobel L selanjutnya Sdr. RENGGA (nama panggilan) mengatakan kepada Terdakwa untuk membeli Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut. Kemudian Sdr. RENGGA (nama panggilan) menaruh uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di atas lantai teras tempat mereka duduk untuk pembelian Tablet Dobel L/Pil Dobel L, kemudian Terdakwa langsung menuangkan ke dalam Plastik bening sebanyak 25 (dua puluh lima) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L selajutnya Uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) milik Sdr. RENGGA yang ditaruh di atas Lantai teras tersebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) Plastik bening berisi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut Terdakwa taruh di atas lantai teras tempat mereka duduk juga di ambil oleh Sdr. RENGGA (nama panggilan), setelah itu Terdakwa langsung pulang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang istirahat di kamar karyawan Toko Roti Nindy Bakery, Terdakwa didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo. Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan Rumah/tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 80 (delapan puluh) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, dengan nomor Imei 1: 860115061344730. Nomor Imei 2 : 860115061344722. Dengan nomor WA : 085855262321. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan Pendidikan di Bidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05114/NOF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA KUSUMA Alias ANDI Alias BLENDI Bin SAMAHUDI disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
- Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA KUSUMA Alias ANDI Alias BLENDI Bin SAMAHUDI yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
---------Perbuatan Terdakwa ANDI WIJAYA KUSUMA Alias ANDI Alias BLENDI Bin SAMAHUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ANDI WIJAYA KUSUMA Alias ANDI Alias BLENDI Bin SAMAHUDI pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Toko Roti Nindy Bakery Jalan Raya Pulung-Pudak turut Desa Pulung Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dengan cara menjual awal mulanya adalah pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB sdr. RENDI SETIAWAN menyuruh Terdakwa untuk mencarikan Tablet Dobel L/Pil Dobel L, lalu Terdakwa menyanggupi. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. UDIN (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan nomer WA milik Terdakwa (085855262321) yang isinya “mas arep rono” (mas mau kesana). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat ke tempat kerja sdr. UDIN (toko roti Anisa Bakery) yang berada di Kec. Dagangan Kab. Madiun. Setelah sampai di tempat kerja sdr. UDIN Terdakwa langsung masuk dan menemui sdr. UDIN yang pada waktu itu berada di tempat produksi roti, lalu Terdakwa serahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bersamaan dengan itu sdr. UDIN juga menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk gudang garam surya yang berisi 2 bok/2 (dua) plastik klip masing masing plastik klip berisi 100 (seratus) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L. Kemudian setelah berhasil transaksi, Terdakwa langsung kembali ke tempat kerja Terdakwa yaitu di Toko Roti Nindy Bakery. Sesampainya di tempat kerja Terdakwa langsung beraktifitas seperti biasanya. Kemudian sekira Pukul 17.00 WIB pada waktu Terdakwa dan sdr. RENDI SETIAWAN sedang berada di ruang produksi, Terdakwa mendatangi sdr. RENDI SETIAWAN lalu Terdakwa serahkan 1 (satu) plastik klip di dalamnya berisi 100 (seratus) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L, selanjutnya sdr. RENDI SETIAWAN juga menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel L/Pil Dobel L sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa dan sdr. RENDI SETIAWAN kembali melanjutkan pekerjaan, Terdakwa membuat adonan roti sedangkan sdr. RENDI bagian mencetak serta oven roti.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dengan cara menjual kepada Sdr. ANDRI SUHARYADI awal mulanya pada hari dan tanggalnya sudah lupa namun seingat Terdakwa pada bulan Maret 2025 Terdakwa di hubungi melalui chat WA oleh Sdr. ANDRI SUHARYADI Als ANDRI untuk menanyakan apakah Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersedia? Kemudian Terdakwa menjawab nanti akan Terdakwa kabarin lagi. Kemudian Sdr. ANDRI SUHARYADI Als ANDRI mengabari akan pulang ke rumahnya di Kediri. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ANDRI SUHARYADI Als ANDRI untuk menanyakan posisi, kemudian Sdr. ANDRI (nama panggilan) menjawab kalua posisi berada di rumah Kediri, kebetulan Terdakwa juga pulang ke rumah Kediri, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. ANDRI (nama panggilan) setelah sampai di rumahnya dan bertemu dengan Sdr. ANDRI (nama panggilan) lalu Terdakwa dipersilahkan masuk menuju ke dalam kamar rumah Sdr. ANDRI (nama panggilan), kemudian Terdakwa menyerahkan barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo "LL" menggunakan tangan kanan yang kemudian Sdr. ANDRI (nama panggilan) menerima menggunakan tangan kanan miliknya, lalu Terdakwa langsung pulang karena saat itu uang pembelian belum diberikan kepada Terdakwa dan Terdakwa dijanjikan akan dibayar setelah pulang ke Ponorogo. Setelah seminggu kemudian Sdr. ANDRI (nama panggilan) kembali bekerja di Ponorogo, selanjutnya Sdr. ANDRI mendatangi ke toko tempat Terdakwa bekerja untuk membayar uang pembelian Tablet Dobel L/Pil Dobel L dan uang pembelian dari Sdr ANDRI (nama panggilan) tersebut sudah Terdakwa terima sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan diserahkan menggunakan tangan kanan miliknya dan Terdakwa menerima juga menggunakan tangan kanan.
- Bahwa cara Terdakwa pada waktu itu menjual kepada saudara Sdr. RENGGA ARDHO WIJAYA Bin SUMONO yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Sdr. RENGGA (nama panggilan) yang beralamat di Dkh Babadan RT 001 RW 002 Desa Wotan Kec. Pulung Kab. Ponorogo pada waktu itu Terdakwa pulang dari Madiun, lalu Terdakwa mampir ke rumah Sdr. RENGGA (nama panggilan) untuk membeli telor ayam sebagai bahan pembuatan roti di tempat Terdakwa bekerja. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. RENGGA (nama panggilan) di depan rumah tepatnya di teras rumahnya, kemudian Terdakwa dan Sdr. RENGGA berbincang-bincang sambil minum kopi, lalu pada waktu itu Sdr. RENGGA (nama panggilan) menanyakan kepada Terdakwa darimana kemudian Terdakwa menjawab dari Madiun ambil bahan yaitu bahan yang dimaksud adalah Tablet Dobel L/Pil Dobel L, karena kebetulan Sdr. RENGGA (nama panggilan) mengetahui bahwa Terdakwa membawa Tablet Dobel L/Pil Dobel L selanjutnya Sdr. RENGGA (nama panggilan) mengatakan kepada Terdakwa untuk membeli Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut. Kemudian Sdr. RENGGA (nama panggilan) menaruh uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di atas lantai teras tempat mereka duduk untuk pembelian Tablet Dobel L/Pil Dobel L, kemudian Terdakwa langsung menuangkan ke dalam Plastik bening sebanyak 25 (dua puluh lima) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L selajutnya Uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) milik Sdr. RENGGA yang ditaruh di atas Lantai teras tersebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) Plastik bening berisi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut Terdakwa taruh di atas lantai teras tempat mereka duduk juga di ambil oleh Sdr. RENGGA (nama panggilan), setelah itu Terdakwa langsung pulang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira Pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang istirahat di kamar karyawan Toko Roti Nindy Bakery, Terdakwa didatangi oleh Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo. Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan Rumah/tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 80 (delapan puluh) butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, dengan nomor Imei 1: 860115061344730. Nomor Imei 2 : 860115061344722. Dengan nomor WA : 085855262321. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan Pendidikan di Bidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05114/NOF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA KUSUMA Alias ANDI Alias BLENDI Bin SAMAHUDI disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
- Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI WIJAYA KUSUMA Alias ANDI Alias BLENDI Bin SAMAHUDI yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
---------Perbuatan Terdakwa ANDI WIJAYA KUSUMA Alias ANDI Alias BLENDI Bin SAMAHUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------
|