Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Png Arief Rohman 1.PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor cabang Madiun
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arief Rohman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor cabang Madiun
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.  Menerima dan selanjutnya Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk   seluruhnya;
2.  Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3.  Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan Upaya Hukum PELELANGAN, dan atau melakukan pengalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan PENGGUGAT;

4. Menyatakan melarang PARA TERGUGAT dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding,kasasi atau upaya hukum lainnya dari TERGUGAT dan atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Voraad);
6. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT seluruhnya.

 

SUBSIDAIR

-     Apabila pengadilan berpendapat lain,mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak