Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Erfan Nurcahyo,S.H
EGA YUSEKTYAWAN Als. EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.904/M.5.26/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA YUSEKTYAWAN Als. EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ucuk Agiyanto, S.H., M.Hum, dkkEGA YUSEKTYAWAN Als. EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO pada hari Minggu Tanggal 28 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Lapangan Pasar Pahing Dekat terminal Bis Tulungagung Desa/Kel. Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. TATA (DPO), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO dihubungi melalui telepon oleh Sdr. LUTFI (DPO) yang intinya ada temannya yang beralamat di Ponorogo akan membeli pil dobel L sebanyak 2 (dua) botol, dimana tiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L. Setelah itu Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO menjawab akan menyediakan pesanan pil dobel L tersebut. Kemudian Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO diberi nomor handphone Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI (dilakukan penuntutan terpisah) oleh Sdr. LUTFI (DPO). Selanjutnya Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO menghubungi nomor Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI untuk memastikan kebenaran terkait pembelian pil dobel L dan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO mengaku bernama  “HARUN”. Setelah itu Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO memberikan nomor Sdr. TATA (DPO) selaku penjual kepada Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI, kemudian Sdr. TATA memberikan lokasi dan nomor rekening tujuan pembayaran langsung kepada Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI, sedangkan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO yang menentukan jumlah harga yang harus dibayar oleh Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI yang akan berangkat menuju ke Tulungagung untuk mengambil pil dobel L tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI menghubungi Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO via video call untuk memberitahukan bahwa Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI sudah sampai di tempat yang telah disepakati dan oleh Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO diarahkan untuk menghubungi Sdr. TATA (DPO). Setelah itu Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI menghubungi Sdr. TATA (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO dihubungi oleh Sdr. TATA (DPO) mengatakan bahwa Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI sudah membayar via transfer sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO diminta menuju titik lokasi ranjauan pil dobel L yakni di Lapangan Pasar Pahing Dekat terminal Bis Tulungagung Desa/Kel. Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung untuk mengawasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI datang mengambil pil dobel L di titik ranjauan dan kemudian Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO menghubungi Sdr. TATA (DPO) untuk memberitahu bahwa pil dobel L tersebut sudah diambil.
  • Bahwa selanjutnya bermula Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI di rumahnya yang beralamat di Dukuh Karangjati Rt. 001/Rw. 002 Desa Grogol Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L. Pada saat Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI diinterogasi, saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI mengakui mendapatkan pil dobel L dari Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO yang tinggal di Kabupaten Tulungagung. Kemudian berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI serta nomor handphone Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO yang digunakan untuk berkomunikasi membeli pil dobel L tersebut, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama tim resnarkoba melakukan pengembangan dan pada hari Jum`at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO. Selanjutnya Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Lapangan Pasar Pahing dekat terminal Bis Tulungagung Desa/Kel. Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung telah menjual pil dobel L kepada Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI dengan cara diranjau sebanyak 2 (dua) plastik bening masing-masing didalamnya berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dengan harga per plastiknya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), jadi total semua adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mastrip 2/27 Rt. 003/Rw. 005 Kel/Desa Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung. Kemudian pada saat diamankan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO merusak HP merk Samsung C4 warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi pil dobel L dengan cara dibanting. Selanjutnya Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO beserta barang bukti yang didapat dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selain kepada Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI, Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO juga menjual pil dobel L kepada Saksi ARDAN YAKOBU Alias ARDAN Bin EMAN SUMANTRI yang beralamat di Tuluangagung pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB diranjau di tepi Lapangan Rejoagung Kel/Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung sebanyak 1 (satu) plastik bening berisi 800 (delapan ratus) butir Pil Dobel L seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03573/NNF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • barang bukti nomor 11752/2024/NNF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,753 gram adalah (+) positip triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson yang tidak termasuk narkotika dan psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang disita dari Saksi ARDAN YAKOBU Alias ARDAN Bin EMAN SUMANTRI.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORA YUSTYANA NINGRUM, S. Farm, Apt., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO berupa pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORA YUSTYANA NINGRUM, S. Farm, Apt., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Untuk kemasan pil dobel L yang Terdakwa jual dikemas dengan menggunakan plastik klip bening, dimana kemasan dari pil dobel L tersebut tidak tertera label yang berisi nama obat, kegunaan, komposisi bahan, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, dll.
  • Bahwa Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO pada hari Minggu Tanggal 28 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Lapangan Pasar Pahing Dekat terminal Bis Tulungagung Desa/Kel. Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. TATA (DPO), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO dihubungi melalui telepon oleh Sdr. LUTFI (DPO) yang intinya ada temannya yang beralamat di Ponorogo akan membeli pil dobel L sebanyak 2 (dua) botol, dimana tiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L. Setelah itu Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO menjawab akan menyediakan pesanan pil dobel L tersebut. Kemudian Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO diberi nomor handphone Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI  (dilakukan penuntutan terpisah) oleh Sdr. LUTFI (DPO). Selanjutnya Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO menghubungi nomor Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI untuk memastikan kebenaran terkait pembelian pil dobel L dan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO mengaku bernama  “HARUN”. Setelah itu Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO memberikan nomor Sdr. TATA (DPO) selaku penjual kepada Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI, kemudian Sdr. TATA memberikan lokasi dan nomor rekening tujuan pembayaran langsung kepada Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI, sedangkan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO yang menentukan jumlah harga yang harus dibayar oleh Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI yang akan berangkat menuju ke Tulungagung untuk mengambil pil dobel L tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI menghubungi Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO via video call untuk memberitahukan bahwa Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI sudah sampai di tempat yang telah disepakati dan oleh Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO diarahkan untuk menghubungi Sdr. TATA (DPO). Setelah itu Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI menghubungi Sdr. TATA (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO dihubungi oleh Sdr. TATA (DPO) mengatakan bahwa Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI sudah membayar via transfer sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO diminta menuju titik lokasi ranjauan pil dobel L yakni di Lapangan Pasar Pahing Dekat terminal Bis Tulungagung Desa/Kel. Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung untuk mengawasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI datang mengambil pil dobel L di titik ranjauan dan kemudian Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO menghubungi Sdr. TATA (DPO) untuk memberitahu bahwa pil dobel L tersebut sudah diambil.
  • Bahwa selanjutnya bermula Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI di rumahnya yang beralamat di Dukuh Karangjati Rt. 001/Rw. 002 Desa Grogol Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L. Pada saat Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI diinterogasi, saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI mengakui mendapatkan pil dobel L dari Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO yang tinggal di Kabupaten Tulungagung. Kemudian berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI serta nomor handphone Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO yang digunakan untuk berkomunikasi membeli pil dobel L tersebut, Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama tim resnarkoba melakukan pengembangan dan pada hari Jum`at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO. Selanjutnya Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Lapangan Pasar Pahing dekat terminal Bis Tulungagung Desa/Kel. Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung telah menjual pil dobel L kepada Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI dengan cara diranjau sebanyak 2 (dua) plastik bening masing-masing didalamnya berisi 1.000 (seribu) butir pil dobel L dengan harga per plastiknya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), jadi total semua adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mastrip 2/27 Rt. 003/Rw. 005 Kel/Desa Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung. Kemudian pada saat diamankan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO merusak HP merk Samsung C4 warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam transaksi pil dobel L dengan cara dibanting. Selanjutnya Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO beserta barang bukti yang didapat dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selain kepada Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI, Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO juga menjual pil dobel L kepada Saksi ARDAN YAKOBU Alias ARDAN Bin EMAN SUMANTRI yang beralamat di Tuluangagung pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB diranjau di tepi Lapangan Rejoagung Kel/Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung sebanyak 1 (satu) plastik bening berisi 800 (delapan ratus) butir Pil Dobel L seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03573/NNF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • barang bukti nomor 11752/2024/NNF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,753 gram adalah (+) positip triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson yang tidak termasuk narkotika dan psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang disita dari Saksi ARDAN YAKOBU Alias ARDAN Bin EMAN SUMANTRI.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORA YUSTYANA NINGRUM, S. Farm, Apt., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO berupa pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORA YUSTYANA NINGRUM, S. Farm, Apt., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Untuk kemasan pil dobel L yang Terdakwa jual dikemas dengan menggunakan plastik klip bening, dimana kemasan dari pil dobel L tersebut tidak tertera label yang berisi nama obat, kegunaan, komposisi bahan, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, dll.
  • Bahwa Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------

 

---------------------------------------------------------- DAN---------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO pada hari Jum`at Tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mastrip 2/27 Rt. 003/Rw. 005 Kel/Desa Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan pengembangan perkara dari Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh Saksi MUHAMMAD YAKUB RIF’ANI serta nomor handphone Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO yang digunakan untuk berkomunikasi. Selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mastrip 2/27 Rt. 003/Rw. 005 Kel/Desa Jepun Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
  • Bahwa selanjutnya Saksi FRENKY YUDISTIRA dan Saksi WILDAN SIFAI PRASETYO melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO di rumah terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah helm warna hijau yang ditutup kain warna putih yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bekas bungkus rokok Surya 12 warna merah yang berisi :
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 G (nol koma empat puluh enam) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 G (nol koma empat puluh tujuh) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 G (nol koma empat puluh tujuh) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 G (nol koma empat puluh delapan) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 G (nol koma empat puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 G (nol koma empat puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 G (nol koma empat puluh delapan) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 G (nol koma empat puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 G (nol koma empat puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 G (nol koma lima puluh) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 G (nol koma lima puluh) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 cm yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 G (nol koma tiga puluh) gram;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 G (nol koma tiga puluh satu) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 G (nol koma tiga puluh satu) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 G (nol koma tiga puluh dua) gram ;
  • 1 (satu) plastik klip ukuran 2x3 cm yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 G (nol koma tiga puluh dua) gram ;
  • 1 (satu) plastik bekas bungkus kopi bubuk BERONTOSENO warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) timbangan digital warna silver.
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 2x3,5 cm
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 4x6 cm
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam sebagai sendok.

Barang bukti tersebut ditemukan di samping kamar mandi rumah Terdakwa.

  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung C4, warna hitam dalam keadaan rusak.

Barang bukti tersebut ditemukan posisi dipegang Terdakwa, kemudian pada saat diamankan HP merk Samsung C4 warna hitam tersebut dirusak oleh Terdakwa dengan cara dibanting.

  • Bahwa Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO kemudian mengakui keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah milih Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO beserta barang bukti yang didapat dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 03573/NNF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • barang bukti nomor 11736/2024/NNF s/d 11751/2024/NNF berupa 16 (enam belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto berbagai ukuran adalah (+) positip narkotika dan (+) positip metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disita dari Terdakwa EGA YUSEKTYAWAN Als EGA Bin SUDARTO WIHANDOKO;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diketahui dan disadari oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat, instansi, ataupun dari lembaga lainnya yang berwenang untuk itu.

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

Pihak Dipublikasikan Ya