| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia Terdakwa RANGGA FEBY PRAYOGA Als. RONGGENG Bin TARMUJI pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI yang beralamat di Dukuh Glagahan, RT.002/RW.004, Desa Maguan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima panggilan telepon via whatsapp dari Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI yang pada intinya menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) botol tablet dobel L ke rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI yang beralamat di Dukuh Glagahan, RT.002/RW.004, Desa Maguan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. kemudian sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) botol tablet dobel L yang dimasukkan ke dalam jok motor Terdakwa, kemudian setelah memasukkan tablet dobel L tersebut Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol tablet dobel L dari dalam jok sepeda motor, pada saat itu Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI menunggu di teras rumahnya, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI masuk ke dalam rumah yang kemudian dalam posisi berdiri saling berhadapan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol tablet dobel L yang berisi sebanyak ±968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir menggunakan tangan kanan Terdakwa yang diterima oleh Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI dengan tangan tangannya. Setelah itu Terdakwa menerima uang dari Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian setelah menerima uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam saku dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI melalui telepon via whatsapp yang pada intinya menanyakan ketersediaan tablet dobel L yang dimana pada saat itu akan dihubungi kembali oleh Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI apabila tablet dobel L sudah tersedia. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 september 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI yang memberitahukan bahwa barang pesanan Terdakwa yaitu tablet dobel L sudah siap untuk diambil dan telah menentukan lokasi untuk transaksi yaitu di tepi jalan area persawahan yang berada di Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI bertemu di tempat yang sudah ditentukan tersebut, kemudian pada saat itu Terdakwa membeli sebanyak 6 (enam) botol tablet dobel L yang masing-masing dari botol tersebut berisi ±1000 butir tablet dobel L dari Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI, setelah menerima 6 (enam) botol tablet dobel L tersebut Terdakwa kembali menerima 1 (satu) buah botol berisi ±1000 butir tablet dobel L sebagai bonus pembelian yang Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI menyuruh Terdakwa agar setengahnya diberikan kepada Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO dan setelah itu Terdakwa juga menerima 4 (empat) botol berisi ±1000 butir tablet dobel L yang merupakan titipan Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI untuk Terdakwa jualkan dimana uang hasil dari penjualan diserahkan ketika semua tablet dobel L tersebut sudah laku. Jadi pada saat itu Terdakwa menerima 11 (sebelas) botol yang masing-masing berisi ±1000 butir tablet dobel L yang Terdakwa masukkan ke dalam kantong kresek warna hitam putih. setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI untuk pembelian 6 (enam) buah botol tablet dobel L;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Kebatan II, RT.003/RW.002, Desa Campurejo, Kecamatan sambit,Kabupaten Ponorogo. setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastic warna garis hitam putih yang didalamnya terdapat:
- 9 (Sembilan) botol plastic warna putih. yang masing-masing botol berisi tablet dobel L sebanyak ±968 (Sembilan ratus enam puluh delapan) butir;
- 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisi tablet dobel L sebanyak ±962 (Sembilan ratus enam puluh dua) butir;
- 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisi tablet dobel L sebanyak ±450 (empat ratus lima puluh) butir;
- 1 (satu) botol plastic warna putih kosong;
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi 80 (delapan puluh lembar) plastic klip ukuran 8x5
- 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung Galaxy A20S warna merah hitam No.IMEI 1 : 359302103121544, No IMEI 2: 359302103121542, dengan nomor WA : 0895-3665-35931.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan kepada Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als KICIK Bin RASNI yang kemudian menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic bening berisi 1.068 (seribu enam puluh delapan) butir tablet warna putih. bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- 2 (dua) botol plastic warna putih dalam keadaan kosong;
- 2 (dua) butir tablet warna putih bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 09655/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menyimpulkan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari Terdakwa dan Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als KICIK Bin RASNI benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memindahtangankan tablet TRIHEXYPHENIDYL yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
KEDUA:
------- Bahwa ia Terdakwa RANGGA FEBY PRAYOGA Als. RONGGENG Bin TARMUJI pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI yang beralamat di Dukuh Glagahan, RT.002/RW.004, Desa Maguan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima panggilan telepon via whatsapp dari Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI yang pada intinya menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) botol tablet dobel L ke rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI yang beralamat di Dukuh Glagahan, RT.002/RW.004, Desa Maguan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. kemudian sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) botol tablet dobel L yang dimasukkan ke dalam jok motor Terdakwa, kemudian setelah memasukkan tablet dobel L tersebut Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol tablet dobel L dari dalam jok sepeda motor, pada saat itu Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI menunggu di teras rumahnya, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI masuk ke dalam rumah yang kemudian dalam posisi berdiri saling berhadapan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) botol tablet dobel L yang berisi sebanyak ±968 (sembilan ratus enam puluh delapan) butir menggunakan tangan kanan Terdakwa yang diterima oleh Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI dengan tangan tangannya. Setelah itu Terdakwa menerima uang dari Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian setelah menerima uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam saku dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als DENY Als KICIK Bin RASNI;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI melalui telepon via whatsapp yang pada intinya menanyakan ketersediaan tablet dobel L yang dimana pada saat itu akan dihubungi kembali oleh Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI apabila tablet dobel L sudah tersedia. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 september 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI yang memberitahukan bahwa barang pesanan Terdakwa yaitu tablet dobel L sudah siap untuk diambil dan telah menentukan lokasi untuk transaksi yaitu di tepi jalan area persawahan yang berada di Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI bertemu di tempat yang sudah ditentukan tersebut, kemudian pada saat itu Terdakwa membeli sebanyak 6 (enam) botol tablet dobel L yang masing-masing dari botol tersebut berisi ±1000 butir tablet dobel L dari Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI, setelah menerima 6 (enam) botol tablet dobel L tersebut Terdakwa kembali menerima 1 (satu) buah botol berisi ±1000 butir tablet dobel L sebagai bonus pembelian yang Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI menyuruh Terdakwa agar setengahnya diberikan kepada Saksi RATNO Als PETRUK Bin TARTO dan setelah itu Terdakwa juga menerima 4 (empat) botol berisi ±1000 butir tablet dobel L yang merupakan titipan Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI untuk Terdakwa jualkan dimana uang hasil dari penjualan diserahkan ketika semua tablet dobel L tersebut sudah laku. Jadi pada saat itu Terdakwa menerima 11 (sebelas) botol yang masing-masing berisi ±1000 butir tablet dobel L yang Terdakwa masukkan ke dalam kantong kresek warna hitam putih. setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Saksi DENY AGUNG SAMBODO Als. DENY Als. CEPEK Bin SUWARDI untuk pembelian 6 (enam) buah botol tablet dobel L;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Kebatan II, RT.003/RW.002, Desa Campurejo, Kecamatan sambit,Kabupaten Ponorogo. setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastic warna garis hitam putih yang didalamnya terdapat:
- 9 (Sembilan) botol plastic warna putih. yang masing-masing botol berisi tablet dobel L sebanyak ±968 (Sembilan ratus enam puluh delapan) butir;
- 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisi tablet dobel L sebanyak ±962 (Sembilan ratus enam puluh dua) butir;
- 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisi tablet dobel L sebanyak ±450 (empat ratus lima puluh) butir;
- 1 (satu) botol plastic warna putih kosong;
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi 80 (delapan puluh lembar) plastic klip ukuran 8x5
- 1 (satu) unit mobile phone merk Samsung Galaxy A20S warna merah hitam No.IMEI 1 : 359302103121544, No IMEI 2: 359302103121542, dengan nomor WA : 0895-3665-35931.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan kepada Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als KICIK Bin RASNI yang kemudian menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic bening berisi 1.068 (seribu enam puluh delapan) butir tablet warna putih. bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- 2 (dua) botol plastic warna putih dalam keadaan kosong;
- 2 (dua) butir tablet warna putih bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 09655/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menyimpulkan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari Terdakwa dan Saksi TAUFIQ AGUNG RAHMAT Als KICIK Bin RASNI benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memindahtangankan tablet TRIHEXYPHENIDYL yang mengandung triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, kemudian tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, serta mutu yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------- |