Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Png PARTIN PT.DIPO STAR FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Png
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon kaharudin, SH. IPARTIN
Tergugat
NoNama
1PT.DIPO STAR FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 106.220.700,00
Petitum

VII.     PETITUM
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
3.    Menyatakan bahwa  TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4.    Menghukum  TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL yang nyata sebesar = Rp.106.220.700,00,- (seratus enam juta dua ratus duapuluh ribu tujuh ratus ripuah););kepada PENGGUGAT;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMATERIIL kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (Dua miliyar rupiah);
6.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 0052384/2/03/25/2025 yang telah ditandatangani oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT ASLI pada tanggal  Dua Puluh Lima November Duaribu dua Puluh satu  (25-08-2025), Batal demi hukum;
7.    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak Mengambil paksa Kendaraan Penggugat  Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8.    Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak