Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
1.MARIA WIDYA WATI Binti PARDIYA WIJAYA (Alm)
2.GANDHI YUSWHADI Bin HADI MAHARSO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-73/M.5.26/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA WIDYA WATI Binti PARDIYA WIJAYA (Alm)[Penahanan]
2GANDHI YUSWHADI Bin HADI MAHARSO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa mereka Terdakwa 1 MARIA WIDYA WATI Binti PARDIYA WIJAYA (Alm) (yang selanjutnya disebut “Terdakwa 1 MARIA”) dan Terdakwa 2 GANDHI YUSWHADI Bin HADI MAHARSO (Alm) (yang selanjutnya disebut “Terdakwa 2 GANDHI”) pada Bulan April 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan April dalam tahun 2022 bertempat di Warung Pinggir Jalan Raya Turut Desa Teguhan, Kec. Jiwan, Kota Madiun, namun oleh karena Terdakwa – Terdakwa  ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, perbuatan tersebut mereka Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada bulan April 2022 Terdakwa 2 GANDHI dikenalkan oleh Sdr. PARDI dengan Sdr. GATOT yang merupakan mantan pensiunan polisi dalam rangka Terdakwa 2 GANDHI berniat untuk mencari senjata jenis air softgun yang akan digunakan oleh Terdakwa 2 GANDHI untuk berburu binatang di Pacitan dan keamanan dirinya. Selanjutnya setelah dapat berkomunikasi dengan Sdr. GATOT melalui media telepon, Terdakwa 2 GANDHI bertemu dengan Sdr. GATOT di warung pinggir jalan raya Madiun untuk bertransaksi senjata jenis softgun, tetapi pada saat itu antara Terdakwa 2 GANDHI dan Sdr. GATOT belum terjadi kesepakatan karena harga senjata jenis softgun tersebut masih mahal. Selanjutnya masih di Bulan April 2022 tidak lama sejak pertemuan terakhir dengan Sdr. GATOT, Terdakwa 2 GANDHI kembali bertemu dengan Sdr. GATOT di warung pinggir jalan Madiun karena Terdakwa 2 GANDHI berniat untuk membeli senjata jenis air softgun dan kemudian Sdr. GATOT menyerahkan  1 (satu) unit softgun beserta amunisi, gas air mata, kartu anggota club tembak perbakin serta softgun dan bukti pembayaran pajak softgun dan Terdakwa GANDHI kemudian mentransfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai biaya pembelian senjata jenis softgun tersebut.
  • Bahwa selanjutnya selang 2 (dua) Minggu kemudian, Terdakwa 2 GANDHI dihubungi oleh Sdr. GATOT yang intinya menawarkan gadai senjata api karena istri Sdr. GATOT sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan, namun pada saat itu karena belum memiliki uang Terdakwa 2 GANDHI belum menyepakatinya. Kemudian sekira 4 (empat) hari setelah itu Terdakwa 2 GANDHI menghubungi Sdr. GATOT yang intinya sepakat untuk menerima gadai senjata api berikut amunisinya tersebut. Kemudian pada waktu tersebut, Terdakwa 2 GANDHI mengajak Terdakwa 1 MARIA untuk bertemu dengan Sdr. GATOT untuk menerima gadai senjata api di Warung Pinggir Jalan Raya Turut Desa Teguhan Kec. Jiwan Kota Madiun. Sesampainya mereka di warung tersebut, Terdakwa 2 GANDHI turun dari mobil menghampiri Sdr. GATOT dan tak berselang lama Terdakwa 1 MARIA turun dari mobil menghampiri Terdakwa 2 GANDHI karena sebelumnya mendapat telfon jika anak Terdakwa 1 MARIA sedang sakit. Selanjutnya Terdakwa 1 MARIA bertemu dengan seorang bernama Sdr. GATOT yang merupakan purna polri yang terakhir bertugas di Pacitan. Selanjutnya antara Terdakwa 2 GANDHI dan Sdr. GATOT terjadi kesepakat pembelian senjata api berikut 13 (tiga belas) amunisinya yang bertuliskan 32 S&W LONG M-M dengan harga sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah itu Terdakwa 2 GANDHI langsung membayar gadai senjata tersebut dengan uang cash sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana uang tersebut dipinjam oleh Terdakwa 2 GANDHI kepada Terdakwa 1 MARIA di rumahnya sebelum berangkat menuju warung tersebut sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),  Terdakwa 2 GANDHI transfer langsung dari rekening tabungan BRI Terdakwa 2 GANDHI di Bank BRI unit Jiwan Kota Madiun kepada rekening Sdr. GATOT. Selanjutnya setelah melakukan pembayaran gadai senjata tersebut, Terdakwa 2 GANDHI kembali di mobil membawa senjata api tersebut, kemudian Terdakwa 2 GANDHI menunjukkan kepada Terdakwa 1 MARIA senjata api berikut 13 (tiga belas) amunisinya yang bertuliskan 32 S&W LONG M-M serta sarung senjata tersebut dan mereka langsung kembali pulang kerumahnya di Dkh. Krajan I RT 001 RW 001, Ds. Plalangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo.
  • Kemudian sesampainya mereka di Rumah, Terdakwa 2 GANDHI kemudian menyimpan senjata api tersebut berikut dengan 13 (tiga belas) amunisinya yang bertuliskan 32 S&W LONG M-M di brankas rumah yang beralamat di Dkh. Krajan I RT 001 RW 001 Desa Plalangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, dan selang 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa 2 GANDHI memindahkan brankas berisi senjata api tersebut ke rumah yang beralamat di Dkh. Krajan I RT 001 RW 001 Desa Jimbe Kec. Jenangan Kab. Ponorogo dan meninggalkan kunci brangkas tempat menyimpan senjata menjadi satu dengan tempat gantungan kunci yang lainnya.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Oktober 2025, Terdakwa 1 MARIA menghubungi Terdakwa 2 GANDHI melalui telepon karena berniat untuk menjual senjata api berikut 13 (tiga belas) amunisinya yang bertuliskan 32 S&W LONG M-M yang Terdakwa 1 MARIA temukan pada saat sedang bersih-bersih brangkas dirumahnya, karena Terdakwa 1 MARIA berkata kepada Terdakwa 2 GANDHI bahwa anak Terdakwa 1 MARIA sedang sakit dan Terdakwa 1 MARIA tidak memiliki uang. Sehingga karena kebutuhan tersebut Terdakwa 2 GANDHI menyuruh Terdakwa 1 MARIA untuk menjual senjata api tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa 1 MARIA menghubungi Teman Terdakwa 1 MARIA yang bernama Pak ISKAK untuk meminta tolong menjualkan senjata api dan 13 (tiga belas) amunisinya yang bertuliskan 32 S&W LONG M-M. Kemudian Pak ISKAK mengatakan ada temannya yang mau membeli senjata dan amunisinya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa 1 MARIA setuju, dan Pak ISKAK berkata besok hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pada waktu sore hari akan diambil oleh teman Pak ISKAK dan agar Terdakwa 1 MARIA menunggu di Terminal Seloaji, Ponorogo.
  • Bahwa keesokan harinya pada Hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berangkat membawa senjata api dan amunisinya berangkat dari rumah Terdakwa 1 MARIA menuju Terminal Seloaji. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa 1 MARIA tiba di pintu keluar terminal seloaji Ponorogo, ketika Terdakwa turun dari mobil taxi online datanglah Saksi BILLY RACHMADHANI dan team unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo dan meminta Terdakwa 1 MARIA membuka tas kain warna hijau, lalu Terdakwa 1 MARIA membuka tas tersebut didapati 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek bertuliskan 18TH1940; 13 (tiga belas) butir amunisi bertuliskan 32 S&W LONG M-M; 1 (satu) buah kotak bertuliskan Baikal; 1 (satu) buah tas kecil warna hitam; 1 (satu) buah sarung senjata api warna hitam. Kemudian setelah melakukan introgasi terhadap Terdakwa 1 MARIA mengaku membawa senjata tersebut yang merupakan milik mantan suaminya yakni Terdakwa 2 GANDHI untuk dijual kepada teman Terdakwa 1 MARIA. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 23.45, Saksi ALFIAN ROHMAN dan team resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan Terdakwa 2 GANDHI di Hotel Cinere Inn, Kota Depok, Jawa Barat karena kepemilikan senjata api dan amunisi bersama dengan mantan istrinya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dan Senjata Api dan Peluru (Amunisi) No. Lab. : 10093/BSF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A,Md., S.T., TONY KURNIAWAN dan diketahui oleh MARJOKO, S.I.K., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar Barang bukti nomor 108/2025/BSF adalah senjata api laras pendek jenis Revolver Airgun kaliber 32 mm dapat digunakan untuk menembak, pada bagian komponen silinder tidak dapat berputar sendiri, hasil swab GSR positif oksidator menunjukkan senjata api tersebut pernah digunakan untuk menembakkan peluru. Kemudian Barang bukti nomor 109/2025/BSF adalah lima butir peluru (amunisi) kaliber 32 mm, dilakukan uji tembak sebanyak tiga kali dengan hasil tiga butir dapat meledak sedangkan dua butir tidak dilakukan uji tembak
  • Bahwa Terdakwa 1 MARIA dan Terdakwa 2 GANDHI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait dengan kepemilikan senjata api dan amunisinya
  • Bahwa terhadap senjata api laras pendek jenis revolver airgun tersebut dan 13 (tiga belas) butir amunisi kaliber 32 MM tersebut digunakan oleh Terdakwa 2 GANDHI untuk berburu hewan di pacitan dan untuk berjaga-jaga saja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yag dilakukan oleh Terdakwa 

 

            Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 306 Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya