Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syaratseluruhsisapinjaman/kreditnya total sebesar Rp.200.704.511,- (Dua Ratus Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Lima Ratus Sebelas) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.187.224.379,- (E Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.13.480.132,- (Tiga Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. ApabilaPara Tergugat tidak melunasiseluruhsisapinjaman/kreditnyasecarasukarelakepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1939 atasnamaSitiNurrokhmah, denganluas 1343 m2 terletak di DesaSukorejo, KecamatanSukorejo, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 1939 atasnamaSitiNurrokhmah, denganluas 1343 m2 terletak di DesaSukorejo, KecamatanSukorejo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|