Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Png 1.HENDRO WIBOWO
2.RIBKAH SYLVILIA
P.T BAKRIE DARMAKARYA ENERGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRO WIBOWO
2RIBKAH SYLVILIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUWARNO, SH.,Sp.NHENDRO WIBOWO
2SUWARNO, SH.,Sp.NRIBKAH SYLVILIA
Tergugat
NoNama
1P.T BAKRIE DARMAKARYA ENERGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

01.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
02.    Menyatakan bahwa :
02.   1.   KUTIPAN AKTA  NIKAH,  Nomor  : 4743/30/431. 1/1985 adalah sah.
02.  2.  (P – I) dan (P – II) adalah suami -Isteri sah, berdasarkan KUTIPAN AKTA  NIKAH, Nomor  : 4743/30/431. 1/1985.
02.  3.  “Tanah Milik” yang disewakan oleh (P – II) kepada TERGUGAT adalah sah tanah hak miliknya PARA  PENGGUGAT;
02.  3.  SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA, Nomor : 001/AGR/BDE–YARD/I/2024, Tanggal : 31  Januari 2024 adalah sah;
02.  4.  SURAT  PERJANJIAN SEWA-MENYEWA, Nomor : 001/AGR/BDE–YARD/I/2024, Tanggal : 31  Januari  2024adalah  sudah tidak berlaku, karena masa berlakunya telah habis/berakhir;
02.  5.  Perbuatan  hukum TERGUGAT yang masih  tetap  menguasai “Tanah Milik” secara  phisik dengan cara menyimpan/menempatkan “BARANG-BARANG”  di atas “Tanah Milik” adalah perbuatan melawan hukum; 
02.  6. SITA  JAMINAN  ( Conservatoir  Beslag )  terhadap “BARANG-BARANG” yang ada di atas “Tanah Milik” adalah  sah dan berharga;   
03.  Memerintahkan TERGUGAT ataupun siapa  saja yang merasa telah mendapat hak dariTERGUGATuntuk tidak (membongkar, mengambil atau memindahkan ke tempat lain, mengalihkan/menggadaikan) “BARANG-BARANG” yang ada di atas “Tanah Milik” kepada pihak lain  yang berlangsung sampai dengan perkara ini memeroleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/pasti;
04. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti sebesar Dua Milyar Rupiah (Rp2.000. 000. 000, 00) dibayar lunas dan seketika kepada PARA PENGGUGAT, ----------------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
apabila TERGUGAT tetap tidak bersedia untuk melaksanakan membayar uang ganti rugi sebesar Dua milyar rupiah (Rp2.000. 000. 000, 00) kepada PARA PENGGUGAT, maka berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini, PARA PENGGUGAT diberikan Hak dan Kuasa Penuh untuk menjual secara bawah tangan atau melalui lelang umum atas BARANG-BARANG yang berada di atas ”Tanah Milik” PARA PENGGUGAT yang telah diletakkan Sita Jaminan tersebut, guna memenuhi pembayaran ganti rugi. 
05.   Menghukum  TERGUGAT  untuk  menanggung  dan  membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak