Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
ARDAHANA RISWARA GARDITYA Alias ARIS Bin ANTONI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-732/M.5.26/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDAHANA RISWARA GARDITYA Alias ARIS Bin ANTONI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Graha Dwi WijayaARDAHANA RISWARA GARDITYA Alias ARIS Bin ANTONI (Alm)
2Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum.ARDAHANA RISWARA GARDITYA Alias ARIS Bin ANTONI (Alm)
3SATRIO BUDI NUGROHO, S.H.ARDAHANA RISWARA GARDITYA Alias ARIS Bin ANTONI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ARDAHANA RISWARA GARDITYA Als. ARIS Bin ANTONI (Alm.) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Maret dalam tahun 2026 bertempat di Warung Kopi “OMAH KOPI” yang beralamat di Jl. Merbabu, Kel. Nologaten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang di adakan tanpa izin, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 23.20 WIB, Terdakwa sedang duduk bermain permainan judi online jenis dadu di Warung Kopi “OMAH KOPI” yang beralamat di Jl. Merbabu, Kel. Nologaten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Kemudian ketika Terdakwa sedang melakukan perjudian online jenis dadu keesokan harinya sekira pukul 00.15 WIB datanglah Saksi BILLY RACHMADHANI dan Saksi YUSA PARDI yang merupakan unit resmob Polres Ponorogo melakukan penangkapan Terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan permainan judi online jenis dadu tersebut sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A12, Warna Hitam, No. Imei 1 : 860397054532931, No. Imei 2 : 860397054532923, No. Hp 1 (sim slot 1) : 087754202304, No. Hp 2 (sim slot 2) : 08814989713.
  • 1 (satu) buah Handphone Merk REDMI NOTE 5, Warna Putih, No. Imei 1 : 867255031734496, No. Imei 2 : 867255031734504, No. Hp 1 (sim slot 1) : 087766651928, No. Hp 2 (sim slot 2) : 08814989746.
  • 1 (satu) buah kartu debit Bank BNI Pandai, untuk nomor seri 9187 203 dengan password “210318”.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis dadu dengan cara Terdakwa membuka aplikasi pencarian internet “CHROME” di handphone milik Terdakwa. Kemudian setelah masuk kedalam aplikasi “CHROME” Terdakwa mengetik pencarian “INATOGEL” lalu menekan “cari”. Setelah itu Terdakwa menekan website “INATOGEL” dan Tedakwa langsung log in kedalam website “INATOGEL” dengan memasukkan username : “LINTAHDARAT” dan Password : “23juli99”, lalu setelah berhasil masuk kedalam website “INATOGEL” Terdakwa melakukan penambahan saldo dengan cara menekan menu “DEPOSIT” kemudian Terdakwa mengisi nominal untuk Terdakwa deposit lalu menekan “QRIS PAYMENT” dan menekan “KIRIM”. Selanjutnya di layar handphone Terdakwa muncul barcode QRIS kemudian Terdakwa langsung melakukan deposit dengan menggunakan akun DANA Terdakwa sehingga uang di akun DANA milik Terdakwa langsung berpindah ke akun dalam website “INATOGEL”. Setelah Terdakwa deposit ke akun INATOGEL, Terdakwa memilih jenis perjudian “KASINO” dan selanjutnya memilih perjudian jenis “DICE 6” lalu langsung otomatis masuk kedalam permainan judi dadu online. Setelah itu Terdakwa langsung bermain judi dadu online tersebut secara langsung yang mana setiap 30 detik durasi untuk memasang uang taruhan dengan besaran paling sedikir Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 30 detik berikutnya memutar dadu secara manual dengan menggunakan jari tangan. Kemudian setelah putaran dadu berhenti hasil angka yang akan keluar terdiri dari angka 1 (satu) sampai angka 6 (enam) secara ajak dan permainan dadu online tersebut dikatakan menang apabila tombokan yang dipasang sesuai dengan angka dadu yang keluar dan saldo akan otomatis bertambah dalam website “INATOGEL”, jika angka tombokan tidak sesuai maka penombok kalah.
  • Bahwa cara Terdakwa withdraw / penarikan dengan cara pada menu “INATOGEL” Terdakwa memilih menu ‘WITHDRAW”  dan memasukan jumlah penarikan uang. Setelah itu Terdakwa mengisikan password  “23juli99” dan beberapa saat kemudian uang didalam Website “INATOGEL” masuk ke rekening Bank BNI Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa pada hari Senin telah melakukan deposit pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 22.42 WIB sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Sehingga saldo yang ada pada Akun “INATOGEL” milik Terdakwa tidak tersisa.
  • Bahwa permainan judi dadu online yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan yang tidak membutuhkan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut oleh karena permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan atau bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memainkan permainan judi dadu online dengan cara menginput data berupa akun miliknya kedalam website “INATOGEL” lalu melakukan input data berupa jumlah deposit dan menekan tombol permainan hingga Terdakwa melakukan withdraw (penarikan) uang kemenangan atas permainan judi dadu  tersebut, telah melakukan Transmisi Informasi Elektronik yang bertujuan untuk melakukan perjudian secara elektronik.

 

---------------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 427 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya