Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
DONI PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.31/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa ia terdakwa DONI PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di kamar kos Terdakwa di Kos Bu Hardo Jalan Kokrosono Kel. Brotonegaran Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mengubungi saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui chat WA yang isinya memberitahukan bahwa Terdakwa mempunyai pil dobel L dan apabila saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI berminat datang langsung ke kamar Kos Terdakwa di Kos Bu Hardo Jalan Kokrosono Kel. Brotonegaran Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, lalu saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI menjawab berminat dengan tujuan akan dijual kembali oleh saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI dan mengatakan akan segera datang ke Kos Terdakwa, lalu sekitar pukul 13.00  WIB saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI datang ke Kos Terdakwa dan membeli pil dobel L seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L dan Terdakwa memberi bonus sebanyak 3 (tiga) butir pil dobel L tetapi uang pembelian pil dobel L tersebut sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) belum saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI serahkan kepada Terdakwa dan akan diserahkan apabila pil dobel L tersebut sudah laku terjual.
    • Bahwa benar satu hari sebelumnya, yaitu hari Senin tanggal 1 Januari 2024 bertempat di Kos Terdakwa, Terdakwa juga sudah menjual pil dobel L kepada saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 15 (lima belas) butir.
    • Sementara itu pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 19.15 WIB pada saat saksi SETYO WIBOWO dan saksi ANJAS SAHANA Bersama Tim melaksanakan penyelidikan, saksi SETYO WIBOWO DAN saksi ANJAS SAHAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saksi SETYO WIBOWO dan saksi ANJAS SAHANA melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kardus bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 warna merah yang berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) buah tas berwarna coklat yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”; 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) unit Handphone REALME seri C33 warna hitam dengan nomor Simcard didalamnya 083897681936 dengan Nomor IMEI 1 864184064645952/19 dan nomor IMEI 2 864184064645945/19, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP RI nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00186/NOF/2024 tanggal 11 Januari 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 00540/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa DONI PRAYOGO Als MONTY Bin PARNO pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di kamar kos Terdakwa di Kos Bu Hardo Jalan Kokrosono Kel. Brotonegaran Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mengubungi saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui chat WA yang isinya memberitahukan bahwa Terdakwa mempunyai pil dobel L dan apabila saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI berminat datang langsung ke kamar Kos Terdakwa di Kos Bu Hardo Jalan Kokrosono Kel. Brotonegaran Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, lalu saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI menjawab berminat dengan tujuan akan dijual kembali oleh saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI dan mengatakan akan segera datang ke Kos Terdakwa, lalu sekitar pukul 13.00  WIB saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI datang ke Kos Terdakwa dan membeli pil dobel L seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L dan Terdakwa memberi bonus sebanyak 3 (tiga) butir pil dobel L tetapi uang pembelian pil dobel L tersebut sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) belum saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI serahkan kepada Terdakwa dan akan diserahkan apabila pil dobel L tersebut sudah laku terjual.
    • Bahwa benar satu hari sebelumnya, yaitu hari Senin tanggal 1 Januari 2024 bertempat di Kos Terdakwa, Terdakwa juga sudah menjual pil dobel L kepada saksi PRASETYAWAN Als GENDUS Bin JUMALI seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil dobel L sebanyak 15 (lima belas) butir.
    • Sementara itu pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, sekitar pukul 19.15 WIB pada saat saksi SETYO WIBOWO dan saksi ANJAS SAHANA Bersama Tim melaksanakan penyelidikan, saksi SETYO WIBOWO DAN saksi ANJAS SAHAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saksi SETYO WIBOWO dan saksi ANJAS SAHANA melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kardus bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 warna merah yang berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) buah tas berwarna coklat yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”; 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) unit Handphone REALME seri C33 warna hitam dengan nomor Simcard didalamnya 083897681936 dengan Nomor IMEI 1 864184064645952/19 dan nomor IMEI 2 864184064645945/19, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yaitu telah mendistribusikan sediaan farmasi berupa Obat keras yaitu pil LL kepada, orang lain.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00186/NOF/2024 tanggal 11 Januari 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 00540/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya