Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Eni Widiawati lahir tahun 1991, sebagaimana terdata dalam Paspor Nomor: B8485820 dan yang bernama Eni Widiawati lahir tahun 1994, sebagaimana terdata dalam Kutipan Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas milik Pemohon adalah satu orang yang sama;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim Salinan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi yang berwenang untuk memperbaiki identitas tahun lahir pada Paspor Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|