Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2024/PN Png PT. BPR RAGA SURYA NUANSA 1.WINANTO
2.SUMARSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR RAGA SURYA NUANSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RHEZA FEBRIAN PRAMUDITA P,SHPT. BPR RAGA SURYA NUANSA
Tergugat
NoNama
1WINANTO
2SUMARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.077.478,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2.    Menyatakansah dan berhargaseluruhalatbukti yang diajukan oleh Penggugatdalamperkaraini;
3.    Menyatakansah dan mengikatsecarahukumSurat PerjanjianKreditNomor.943/SPK/KS/PT.RSN/X/2018 tertanggal 31 Oktober 2018;
4.    MenyatakanPara TergugatmelakukanperbuatanIngkarJanji/Wanprestasi;
5.    MenghukumPara Tergugatuntukmembayar dan/ataumelunasiseluruhkerugianmateriil yang dideritaPenggugattermasuk Denda Keterlambatan total keseluruhansejumlah: Rp. 68.230.302,- + Rp. 42.624.001,- + Rp. 2.223.175,-= Rp.113.077.478,- (seratus tiga belas juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)secaraKontan/Tunai;
6.    Meletakkan SitaJaminanterhadapObjek Jaminanberupa:
-    Sebidang Tanah Pertanianseluas1750 M2 tercatatdalam SHM Nomor. 742, tanggalSHM :07-10-1970Pemegang Hak WINANTO, Surat UkurNomor : 14285/1997tanggalgambar : 07-10-1997NIB. 00921, terletak di Desa KoriKecamatanSawooKabupatenPonorogo.; dan
7.    Memerintahkan Para TergugatuntukmemberikanataumenyerahkanObyekJaminankepadaPenggugatberupa:
-    Sebidang Tanah Pertanianseluas1750 M2 tercatatdalam SHM Nomor.742, tanggalSHM :07-10-1970Pemegang Hak WINANTO, Surat UkurNomor : 14285/1997tanggalgambar : 07-10-1997NIB. 00921, terletak di Desa KoriKecamatanSawooKabupatenPonorogo.
Sebagai Upaya terakhiruntukdilelangsendiri oleh PenggugatgunamelunasiseluruhkewajibannyaselakuDebiturkepadaKreditur, bilaperludenganbantuanPihak yang Berwajib.
Apabiladalamhasillelangadasisalebihdariseluruhkewajibanya dan dendasertabiayaperkara yang timbul, makasisanyaakandikembalikankepadaPara Tergugat;
8.    Menyatakanputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulu, meskipunadabantahan, banding maupunkasasi (Uitvoerbaarbijvoorad);
9.    MenghukumPara Tergugatuntukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak