Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukumperbuatanTergugatadalahwanprestasikepadaPenggugat.
3. MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kreditnya total sebesar Rp.146.007.534,- (SeratusEmpatPuluhEnamJutaTujuhRibu Lima RatusTigaPuluhEmpat) denganperinciantunggakanPokoksebesar Rp.118.825.068,- (SeratusDelapanBelasJutaDelapanRatusDuaPuluh Lima RibuEnamPuluhDelapan) dantunggakanBungasebesar Rp.27.182.466,- (DuaPuluhTujuhJutaSeratusDelapanPuluhDuaRibuEmpatRatusEnamPuluhEnam)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnyasecarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapagunandenganbuktikepemilikanSHM nomor 504 atasnamaJemari, denganluas 976 m2 terletak di DesaKarangloKidul, KecamatanJambon, KabupatenPonorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
5. MemerintahkankepadaTergugatatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunankepemilikanSHM nomor 504 atasnamaJemari, denganluas 976 m2 terletak di DesaKarangloKidul, KecamatanJambon, KabupatenPonorogountuksegeramengosongkanobyekagunan tersebut. ApabilaTergugattidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTergugatsendiripihakPenggugatdenganbantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|